BATAM (Kepri.co.id) – Dua kurir narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Bea dan Cukai (BC) Batam bersama aparat gabungan, dalam rentang waktu 29 April hingga 1 Mei 2025 di Pelabuhan Internasional Batam Centre dan Bandara Internasional Hang Nadim. Namun, penindakan ini disayangkan hanya menyentuh pelaku lapangan, sementara para bandar masih bebas berkeliaran.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Lantai 3 Kantor BC Batam, Batuampar, Kamis (8/5/2025), Kepala Kantor BC Batam, Zaky Firmansyah, menyebut penindakan ini berhasil menggagalkan potensi peredaran narkoba yang bisa merusak hingga 15 ribu jiwa.
Sementara itu, Kepala Bidang P2 BC Batam, Muhtadi, menjelaskan, dari kedua kasus tersebut telah diterbitkan surat bukti penindakan, dan kedua pelaku (AD dan AY, red) sudah diserahterimakan masing-masing ke Polda Kepri dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.
Menanggapi hal ini, Ketua Gibran Center Kepri, Parlindungan Purba, meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini BNNP Kepri dan Ditresnarkoba Polda Kepri, untuk tidak berhenti pada penangkapan kurir semata.
”BC sudah menangkap dan bahkan sudah mengungkap inisial pihak yang diduga sebagai bandar, yaitu ‘AW’ dan ‘D’. Sekarang, giliran BNNP dan Polda Kepri yang harus menindaklanjuti. Jangan hanya berhenti di kurir. Tangkap bandar-bandar yang menjadi otak perusak generasi Indonesia tersebut,” tegas Parlindungan.
Dalam kasus pertama, wanita berinisial AD (36) ditangkap saat turun dari Ferry MV Citra Legacy 3 di Pelabuhan Batam Centre, setelah datang dari Malaysia. Dari kopernya, ditemukan 18 bungkus sabu seberat 2.050 Gram yang disembunyikan di balik pakaian dalam.
AD mengaku dijanjikan imbalan Rp20 juta oleh seseorang berinisial ”AW” yang dikenalnya di Surabaya.
Dua hari kemudian, pria berinisial AY (29) ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam, membawa 1.029,2 Gram sabu yang disimpan dalam celana jeans di kopernya.
AY mengaku diperintahkan oleh ”D”, seseorang yang dikenalnya semasa di Lapas, untuk mengambil koper di kawasan Dapur 12 Batam, dengan janji upah Rp60 juta.
”Kita tidak ingin penegakan hukum seperti ini hanya memotong ranting, tapi membiarkan akarnya tumbuh kembali. Kalau bandar-bandar seperti AW dan D tidak ditangkap, maka peredaran narkoba akan terus berulang. Aparat harus naik kelas dalam penindakannya,” tambah Parlindungan.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Meski demikian, Gibran Center menegaskan, ancaman sekeras apa pun tidak akan efektif jika para aktor utama tetap bebas menjalankan aksinya.
”Mereka yang ada di balik layar, para pemodal, harus dikejar. Jangan sampai aparat hanya menghukum orang-orang yang lemah, yang dijadikan kurir karena tekanan ekonomi atau dijebak sindikat,” pungkas Parlindungan. (amr)
BERITA TERKAIT:
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ajak Masyarakat Lawan Narkoba
Polda Kepri Lakukan Razia Besar-besaran Perangi Narkoba di Batam
Polda Kepri Berhasil Ungkap 53 Kasus Narkoba: 14,6 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Disita
BNNP Resmikan “Wisata Dunia Kopi” di Batam untuk Perangi Narkoba
Polda Kepri Berhasil Ungkap 22 Kasus Narkoba, Sita 5,4 Kg Sabu dan 120 Gram Ganja
Polresta dan BC Gulung 11 Sindikat Narkoba, Barang Bukti 46,77 Kilogram
Kepri Masih Rawan Narkoba, Sepanjang Januari Amankan Sabu 10.413,03 Gram
BC Batam dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Italia
Pintu Masuk Narkoba, Polda Kepri Tangkap 29,75 Kilo Sabu Padat dan 13.207 Mililiter Sabu Cair
BC Tangkap Kurir Bawa 10.027 Ekstasi dari Malaysia
Diselundupkan dalam Handphone, KPPBC TBK Tangkap Penumpang Kapal Bawa Sabu 22,5 Gram
BC dan Singapore Police Coast Guard Tingkatkan Pengawasan Patroli Perbatasan
Ngeri, Selama Februari – Maret 2024 Polda Kepri Amankan 21.008,84 Gram Sabu
Ngeri… Batam Dibombardir Narkotika, Polresta Barelang Musnahkan Sabu 23,4 Kg







