Ngeri, Selama Februari – Maret 2024 Polda Kepri Amankan 21.008,84 Gram Sabu

Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah MH, memimpin konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkoba di Lobby Mapolda Kepri, Selasa (2/4/2024). (F. now/ polda kepri)

BATAM (Kepri.co.id) – Provinsi Kepri sebagai daerah perbatasan dengan negara luar, menjadi salah satu pintu masuk narkoba. Selama dua bulan saja, Polda Kepri berhasil menangkap ribuan gram narkoba yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini.

Itu dibuktikan yang tertangkap saja, selama periode Februari hingga Maret 2024, Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti narkoba 21.008,84 Gram sabu, 1.124 butir ekstasi, dan 2.188,74 Gram ganja kering.

“Narkoba tersebut dari pengungkapan 36 kasus dengan menangkap 44 orang tersangka (41 pria WNI dan 3 wanita WNI),” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah MH, saat memimpin konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkoba di Lobby Mapolda Kepri, Selasa (2/4/2024).

Dari 36 Kasus yang ditangani Ditresnarkoba Polda Kepri, terdapat beberapa kasus menonjol dan signifikan. Tanggal 22 Februari 2024, tersangka JM Als R ditangkap dengan barang bukti satu bungkus kemasan teh China berwarna kuning bertuliskan Guanyinwang yang didalamnya berisi 1.086 Gram sabu.

Baca Juga: Kepri Masih Rawan Narkoba, Sepanjang Januari Amankan Sabu 10.413,03 Gram

Kasus ini diikuti penangkapan tersangka lainnya, termasuk tersangka AP Bin AB alias AA tanggal 7 Maret 202,4 dengan barang bukti berupa empat plastik berisi 1.715 Gram daun ganja kering dan 93,25 Gram biji ganja,” ujar Kapolda Kepri.

Selanjutnya, tanggal 8 Maret 2024, tersangka inisial BS alias W dan DY alias DB ditangkap dengan barang bukti 1.119 butir ekstasi. Barang bukti ini enam bungkus plastik bening berisi 770 butir ekstasi warna merah muda berlogo kaki kucing, satu bungkus plastik bening berisi 164 butir ekstasi warna cokelat berlogo penuin, dan satu bungkus plastik bening berisi 185 butir ekstasi warna kuning berlogo kucing.

Kemudian, tanggal 21 Maret 2024, tersangka inisial HN alias H ditangkap dengan 20 bungkus kemasan teh China berwarna kuning bertuliskan Guanyinwang, diduga mengandung narkotika jenis sabu seberat 19.630 Gram.

Baca Juga: Polresta dan BC Gulung 11 Sindikat Narkoba, Barang Bukti 46,77 Kilogram

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka pasal 114, pasal 112, pasal 111, pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.

Kemudian, pasal 60 angka 10 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.

Turut hadir dalam konferensi pers ini Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Asep Safrudin SIK MH; Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander SIK MH; Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, dan Kabidkum Polda Kepri, Kombes Pol Djoko Trisulo SIK SH.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah MH, menyampaikan apresiasi mendalam kinerja yang luar biasa Ditresnarkoba Polda Kepri, mengatasi permasalahan narkoba di wilayah Kepri.

Baca Juga: Satresnarkoba Tangkap Kurir Narkoba 3.947 Butir Ekstasi

“Saya ingin menegaskan, pengungkapan kasus-kasus terkait narkoba ini, bukti konkret dari keseriusan dan komitmen yang teguh dari Polda Kepri memerangi peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat,” ujar pria bintang dua di pundaknya itu.

Kapolda juga ingin mengajak seluruh masyarakat, turut memerangi peredaran narkoba dengan cara melaporkan segala bentuk aktivitas atau dugaan peredaran narkotika yang terjadi di sekitar mereka.

“Ini salah satu bentuk kontribusi nyata masyarakat, memerangi narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan kita. Serta menjaga generasi penerus kita dari efek negatif peredaran narkoba,” pungkas Kapolda.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, menambahkan, masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat kejahatan serta memerlukan bantuan kepolisian, dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/ APP Store. (asa)