BATAM (Kepri.co.id) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya, memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya, dengan melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus periode Februari dan Maret 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di lorong lantai 3 ruangan Ditresnarkoba Polda Kepri, Senin (17/3/2025).
Pemusnahan ini dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhamad Qomarudin AMd SH, dan didampingi PS Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Tigor Sidabariba SH MH, Hendra Prawira SH; Hakim Pengadilan Negeri Batam, Adjudian Syafitra SH; Jaksa Kejaksaan Negeri Batam Suhariyadi SH, Advokat, dan Maya, SH, dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri.
Baca Juga: Polda Kepri Ungkap 19 Kasus Narkoba Sebanyak 13.423,64 Gram Sabu
Dalam kesempatan tersebut, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, menyampaikan, Ditresnarkoba Polda Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus periode awal tahun 2025.
Pemusnahan ini terdiri sembilan laporan polisi, dengan 10 tersangka terdiri delapan laki-laki dan dua perempuan. Barang bukti yang disita dan dimusnahkan meliputi sabu kristal, ekstasi, dan ganja kering.
Baca Juga: Polda Kepri Berhasil Ungkap 22 Kasus Narkoba, Sita 5,4 Kg Sabu dan 120 Gram Ganja
Rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:
• Sabu kristal/ padat: 556,57 Gram dari total 626,57 Gram
• Ekstasi: 28 butir dari total 50 butir
• Ganja kering: 225,15 Gram dari total 269,75 Gram
“Pemusnahan barang bukti tersebut telah mempunyai surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Batam dan barang bukti lainnya, disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium,” tutur Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhamad Qomarudin AMd SH.
Baca Juga: Polda Kepri Lakukan Razia Besar-besaran Perangi Narkoba di Batam
Metode pemusnahan barang bukti yang digunakan sebagai berikut: sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas, ekstasi dihancurkan terlebih dahulu dengan diblender kemudian dilarutkan ke dalam air panas, dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: China Hibahkan Alat Canggih Pendeteksi Narkoba kepada BNN RI
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, mengajak seluruh elemen masyarakat aktik melawan peredaran narkoba, dengan mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Kami berharap peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” imbau Kabid Humas.
Baca Juga: BP Komit Cegah Narkoba, Lilik: Pegawai Terlibat Narkoba Dipecat
Selanjutnya, apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melihat peta kerawanan, atau mengajukan pengaduan, untuk menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store. (amr)







