Kepri Masih Rawan Narkoba, Sepanjang Januari Amankan Sabu 10.413,03 Gram

Polda Kepri Periksa Oknum Polresta Barelang Diduga Menjual Sabu
Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah MH memimpin ekspos penangkapan narkotika sepanjang Januari 2024 di Mapolda Kepri, Selasa (30/1/2024). (F. now/ polda kepri)

BATAM (Kepri.co.id) – Provinsi Kepri masih rawan transit dan peredaran narkoba. Sepanjang Januari 2024 ini saja, Polda Kepri dan jajaran sabu 10.413,03 gram, ekstasi 4.089 butir, ganja kering 1.279,38 gram, dan happy five 479 butir.

Menekan angka kasus penyalahgunaan narkotika serta mendukung program P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di wilayah Kepri, Ditresnarkoba Polda Kepri dan satuan wilayah Satresnarkoba Polresta serta Polres jajaran Polda Kepri, berhasil mengungkap 51 kasus tindak pidana Narkoba selama periode Januari 2024.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah MH, saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika serta pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan jenis ekstasi di Lobby Polda Kepri, Selasa (30/1/2024).

“Dengan total 72 tersangka yang berhasil ditangkap, melibatkan 64 pria, tujuh wanita, dan 1 pria warga negara Malaysia,” ujar Kapolda Kepri.

Pengungkapan kasus ini, menyoroti kesungguhan pihak kepolisian serta kerja sama joint investigation dengan stakeholder terkait.

Seperti Bea Cukai (BC) Batam, BC Karimun, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri serta jajaran BNN Kabupaten/ Kota dengan visi misi yang sama menyelamatkan generasi penerus bangsa Indonesia dari bahaya narkoba untuk terwujudnya Kepri bersih dari narkoba.

Hadir dalam kegiatan tersebut Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander SIK MH; Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, Kabidpropam Polda Kepri, Kombes Pol Ferry Irawan SIK MM; Kapolresta Barelang, Kombes Pol Tri Nugroho Nuryanto SH SIK MH.

Berikutnya Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi SH MH, Kabid Berantas BNN Kepri Kombes Pol Bubung Pramiadi SH, Perwakilan Kanwil BC Kepri Tutut Basuki, Kepala Kantor BC Batam Rizal SH, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam Benny Yoga Dharma SH, Kepala Balai POM Kota Batam Musthofa Anwari SSi Apt, Penasihat Hukum (Advokat) Dr Juhrin Pasaribu SH MH, Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh, dan awak media.

Adapun jumlah barang bukti pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres/ Ta jajaran periode Januari 2024, sebagai berikut:
a. Sabu 10.413,03 gram;
b. Ekstasi 4.089 butir;
c. Ganja kering 1.279,38 gram;
d. Happy five 479 butir.

“Bila diasumsikan barang bukti narkotika sebanyak 1 gram dipakai atau dikonsumsi lima orang dan satu butir ekstasi atau happy five dipakai atau dikonsumsi satu orang, maka pemerintah telah menyelamatkan 63.028 jiwa warga negara Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelas Kapolda Kepri.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) BC Batam, Rizal SH, menggarisbawahi pentingnya kerja sama lintas sektor dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Kapolda, BNP, Pengadilan Negeri, dan Badan POM atas dukungan yang diberikan. “Upaya pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kerja sama dan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk instansi kepolisian sangat diperlukan,” ujar Kepala KPU BC Batam, Rizal SH.

Kemudian Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi, mengungkapkan, BNNP Kepri bersatu melawan narkoba berkolaborasi dengan Polda Kepri dan BC, fokus pada pencegahan di pulau-pulau.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan jenis ekstasi periode bulan Januari 2024, dengan jumlah perkara sebanyak tujuh laporan polisi dengan tersangka 10 orang.

Adapun total jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan dengan rincian sebagai berikut:

1. Narkotika jenis sabu jumlah total 6.626,63 gram.
• Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan 28 gram.
• Disisihkan untuk pemeriksaan labfor 276,07 gram.
• Disisihkan untuk dimusnahkan 6.472,24 gram.
• Sisa pengembalian hasil pemeriksaan dari labfor 213,97 gram turut dimusnahkan.

2. Narkotika jenis ekstasi jumlah total 3.616 butir ekstasi.
• Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan delapan butir.
• Ddisisihkan untuk pemeriksaan labfor 119 butir.
• Disisihkan untuk dimusnahkan 3.604 butir.
• Sisa pengembalian hasil pemeriksaan dari labfor 115 butir turut dimusnahkan.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bukti konkret komitmen Polda Kepri, memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepri. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama, menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika,” ujar Kapolda Kepri.

Kepolisian akan terus berupaya memberantas jaringan narkotika yang merusak generasi muda dan merugikan masyarakat. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat, bersama-sama aktif mencegah dan memberikan informasi kepada kepolisian, jika menemui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kita semua berperan penting menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tutur Kapolda Kepri.

Dengan demikian, lanjut Kapolda Kepri, bersama-sama membangun kepedulian dan kesadaran akan bahaya narkotika, serta mewujudkan lingkungan yang bebas dari ancaman peredaran narkotika di Kepri.

Kapolda Kepri mengakhiri konferensi pers, dengan menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, rekan-rekan media, dan pihak terkait lainnya yang telah berperan aktif dalam persiapan Pemilu ini.

“Mari bersama-sama kita wujudkan Pemilu yang bermartabat, membawa kebahagiaan bagi rakyat, dan memperkuat fondasi kehidupan demokratis kita,” ajak Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah MH. (amr)