Polda Kepri Berhasil Ungkap 53 Kasus Narkoba: 14,6 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Disita

Polda Kepri Berhasil Ungkap 53 Kasus Narkoba: 14,6 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Disita
Ditresnarkoba Polda Kepri, menggiring para tersangka narkoba pada ekspose pengungkapan kasus narkoba periode 23 Januari hingga 17 Februari 2025 di Mapolda Kepri, Rabu (19/2/2025). (Sumber: polda kepri)

BATAM (Kepri.co.id) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di bawahnya, berhasil mengungkap 53 kasus narkotika dalam rentang waktu 23 Januari hingga 17 Februari 2025. Dalam operasi ini, sebanyak 65 orang tersangka ditangkap, terdiri dari 58 pria dan 7 wanita.

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono SH SIK MH melalui Plt Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan SIK, mengatakan, dua kasus menonjol yang berhasil diungkap merupakan hasil kolaborasi antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam.

Baca Juga: Polda Kepri Berhasil Ungkap 22 Kasus Narkoba, Sita 5,4 Kg Sabu dan 120 Gram Ganja

Barang bukti yang disita selama periode ini mencakup 14.656,18 Gram (sekitar 14,6 Kg) sabu, 1.322,61 Gram ganja kering, 2.535 butir ekstasi, dan 16 butir Happy Five. Kegiatan ini berlangsung di Lorong Lantai 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu (19/2/2025), dihadiri berbagai pejabat terkait.

Beberapa pengungkapan signifikan terjadi di berbagai lokasi di Kepri. Di Ruli Bambu Kuning, Batam, dua tersangka ditangkap dengan barang bukti 33,99 Gram sabu. Di Pelabuhan Domestik Sekupang, seorang tersangka diamankan dengan 177,75 Gram sabu dan 50 butir ekstasi. Selain itu, di Komplek Penuin Centre, tiga tersangka ditangkap dengan 140 butir ekstasi dan 2,45 Gram sabu.

Baca Juga: Polda Kepri Ingatkan, Tindak Tegas Siapa Saja Main-main dengan Narkoba

Pengungkapan juga dilakukan di Karimun, di mana seorang tersangka ditangkap dengan 2.284 butir ekstasi dan 11,50 Gram sabu.

“Keberhasilan ini mencerminkan komitmen Ditresnarkoba Polda Kepri memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono SH SIK MH, melalui Plt Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan SIK.

Baca Juga: Polda Kepri Ungkap 19 Kasus Narkoba Sebanyak 13.423,64 Gram Sabu

Dalam dua pengungkapan besar lainnya, Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam berhasil menyita 1.530 Gram sabu (LP/B/8/I/2025) di Terminal X-Ray Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre dan di Bandara Hang Nadim Batam dengan barang bukti 489,02 Gram sabu (LP/B/10/II/2025).

Kedua pengungkapan ini merupakan hasil joint investigation intensif, dalam upaya mencegah peredaran narkotika di wilayah Kepri.

Baca Juga: Pintu Masuk Narkoba, Polda Kepri Tangkap 29,75 Kilo Sabu Padat dan 13.207 Mililiter Sabu Cair

Dari 13 laporan polisi yang diungkap sepanjang Januari hingga Februari 2025. Sebanyak 17 tersangka terlibat dalam kasus ini, terdiri 15 laki-laki dan dua perempuan. Beberapa kasus merupakan hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Kepri dengan Bea Cukai Batam.

Barang bukti yang diamankan meliputi 2.683,58 Gram sabu, di mana 2.552,28 Gram dimusnahkan. Sementara sisanya, disisihkan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 139,4521 Gram dan pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 3,5279 Gram.

Baca Juga: Polda Kepri Amankan Empat Tamu Hotel Positif Narkoba

Dalam ekspose penangkapan narkoba ini, turut dihadiri Kabid Humas Polda Kepri diwakili Ps Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepri, AKP Firdaus Efendi, KPU Bea Cukai Batam diwakili Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Muhtadi SE MM, Martua mewakili Kajari Kota Batam, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Batam, Syufwan SH MH, Granat Kepri Azwar, serta penasihat hukum dan para saksi. (amr)