BATAM (Kepri.co.id) – Batam sebagai daerah perbatasan Indonesia dengan negara luar, sudah sangat riskan menjadi transit narkotika, obat-obatan terlarang, dan zak adiktif (narkoba). Barang haram tersebut seakan dibombardir ke Batam.
Terbaru, Polresta Barelang memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 23,4 kg. Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolresta Barelang, Kombespol Nugroho Tri Nuryanto di Mapolresta Barelang, Rabu (12/7/2023).
Sebelumnya, April hingga Mei 2023, mengamankan sabu 10 kilogram, 2.855,09 gram ganja, dan 1.489 ekstasi.
Kemudian, 21 Juni 2023 lalu, Ditresnarkoba Polda Kepri mengekspos, pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 629,74 gram dan kokain seberat 4.500,39 gram dan berbagai pengungkapan lainnya.
Kapolresta Barelang, mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu seberat 23,4 Kg, dilakukan karena sudah mempunyai surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam dengan nomor: SK–2354F/ L.10.11.3/ Enz.1/ 06 /2023 tanggal 23 Juni 2023, dan Nomor: SK–2380A/ L.10.11.3/ Enz.1/ 06/ 2023 tanggal 26 Juni 2023.
Baca Juga: Ditresnarkoba Musnahkan Narkotika dari Penangkapan 629,74 Gram Sabu dan 4.500,39 Gram Kokain
Barang haram tersebut didadapat dari pengungkapan dua kasus berbeda, yakni di perairan depan pelabuhan Nongsa Pura Nongsa pada 20 Juni 2023 dan di Pelabuhan Pulau Teluk Bakau, Kelurahan Pulau Terong Kecamatan Belakangadang pada 23 Juni 2023.
“Empat orang yang ditangkap dan telah dijadikan tersangka, yaitu berinisial JB, DF, FA, dan FR yang ditugaskan menjadi kurir narkotika jenis sabu. Mereka tertangkap di tempat yang berbeda, tiga orang tertangkap di perairan Nongsa dan satu di perairan Belakangpadang,” kata Nugroho.
Baca Juga: BC Batam dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Italia
Disebutkannya,23,4 gram narkotika tersebut, diasumsikan jika 1 gram itu dikomsumsi 10 orang, maka bisa menyelamat 231.284 jiwa manusia. Jika dirupiahkan asumsi harga 1 gram sama dengan Rp1,5 juta maka barang bukti sabu seluruhhnya harganya sebesar Rp34,6 miliar.
Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam, bertujuan dan memastikan yang dimusnahkan tersebut narkotika jenis sabu.
“Saya menghmbau masyarakat, jika ada indikasi di wilayahnya ada peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar agar, dilaporkan kepada kami maka akan kita tindak lanjuti. Kita nyatakan perang dengan narkotika, semoga Kota Batam bersih dari narkotika,” ujarnya.
Pasal yang dikenakan untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi dijerat pasal 112 (1) (2) Jo 114 (1)(2) Jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk narkotika jenis daun ganja dijerat pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (amr)