BATAM (Kepri.co.id) – Polresta Barelang dan Bea Cukai (BC) Batam menggulung 11 orang sindikat narkoba jenis sabu, dengan total barang bukti 46,77 kilogram di lima tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Batam.
Pengungkapan pertama dengan TKP pinggir Jalan Komplek Ruko Tanjung Pantun, Samping Apotik Yanda Farma, Seijodoh, Kecamatan Batuampar, pada 11 September 2023.
Tersangka yang diamankan inisial AR, EH, AS, H, AAS, dan YS beserta barang bukti tiga bungkus narkotika jenis sabu dengan kemasan teh China merk Da Hong Pao Tea, dibalut dengan lakban warna merah.
“Paket sabu tersebut akan dibawa ke luar Batam menuju Kuala Tungkal. Pelaku berhasil diamankan beserta pelaku yang akan menerima sabu tersebut,” ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Tabana Bangun saat konferensi pers di Polresta Barelang, Selasa (3/10/2023).
Lokasi kedua di depan Ruko Pesona Niaga Blok B Nomor 02 Belian Kecamatan Batam Kota pada 11 September 2023.
Dari lokasi kedua ini, tersangka inisial I beserta barang bukti satu bungkus sabu, tersimpan dalam kemasan plastik dibalut lakban warna hitam, berat netto 993,50 gram.
Tersangka Ibmengaku, dia dikendalikan inisial B, daftar pencarian orang (DPO).
“Lokasi ketiga di pinggir Jalan Yos Sudarso, seberang Sekolah Monte Sienna, Kecamatan Batuampar pada 12 September 2023. Tersangka inisial BS beserta dua bungkus sabu, tersimpan dalam kemasan plastik yang dibalut lakban warna hitam dengan berat netto 1.983 gram,” ujarnya.
Lokasi keempat, di bawah Jembatan 3 Barelang pada 25 September 2023 dan di Depan parkiran Jalan Raya Kebayoran Lama RT/RW 005/01 Kelurahan Suka Bumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat. Tersangka inisial S dan GY, beserta barang bukti 23 bungkus sabu dan 17 bungkus sabu.
“Total 40 bungkus berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang bersama Bea Cukai Batam. Hasil pemeriksaan ada komunikasi dengan seseorang yang berada di Jakarta,” jelasnya.
Dilakukan pengembangan. kemudian berhasil mengungkap orang yang akan menerima 40 bungkus sabu tersebut di Kebun Jeruk Jakarta Barat.
Lokasi kelima, di Parkiran Serba 8000 Pasar Mustafa Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota pada 25 September 2023, tersangka inisial S beserta satu bungkus sabu seberat 1.000 gram.
“Jadi keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 46,477 kilogram ini, dapat menyelamatkan 464.477 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 10 orang,” tuturnya.
Kemudian dilakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 10.757,704 kilogram, karena sudah mendapatkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam nomor: Sk – 3007d/ L.10.11.3/ Enz.1/ 07/ 2023 tanggal 28 Juli 2023.
Kemudian surat ketetapan status barang sitaan narkotika Kajari Batam Nomor: Sk – 3197.A/ L.10.11.3/ Enz.1/ 08/ 2023 tanggal 9 Agustus 2023.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkas Kapolda. (amr)