BC Batam dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Italia

Barang bukti sabu dikemas dalam kotak dan botol susu berasal dari Italia, digagalkan BC Batam dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Batam pada 15 April 2023 lalu. (F. amr)

BATAM (Kepri.co.id) – Pelaku kejahatan selalu saja menggunakan akal bulus, untuk memuluskan aksinya. Termasuk menyelundupkan sabu lewat paket pos pengiriman barang penumpang.

Beruntung kali ini, Bea Cukai (BC) Batam dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamine dan methamphetamine atau lebih populer dengan nama dagang sabu-sabu.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal Berbagai Merek

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, Rizki Baidillah, mengatakan, kedua jenis narkotika tersebut diselundupkan menggunakan paket pos dan barang bawaan penumpang di pelabuhan.

Rizki menceritakan, pada 15 April 2023 lalu petugas BC Kantor Pos Batam Centre, melakukan pemeriksaan sebuah paket pos berasal dari Italia.

Berdasarkan hasil analisa citra x-ray, paket tersebut dicurigai isinya, sehingga dilakukan pengujian laboratorium. Hasilnya, ketamine dengan berat bruto 1.911 gram dimasukkan dalam botol susu.

“Selanjutnya tersangka LM alias NP selaku penerima barang beserta barang bukti, dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta, dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut.” jelas Rizki, Selasa (30/5/2023).

Di tempat berbeda, seorang pria berinisial E, diamankan petugas BC Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang pada 4 Mei 2023, karena kedapatan membawa tiga bungkus plastik berisi methamphetamine dengan berat 1.005,1 gram.

“Modusnya barang itu disembunyikan di dalam koper. Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut, dilakukan sinergi bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” tuturnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia membawa sabu bersama temannya bernama DF, sehingga dilakukan pengejaran. Pada koper milik DF, kedapatan enam bungkus plastik berisi 2.039,6 gram methamphetamine.

“Rencananya paket narkotika tersebut akan dibawa menuju Buton, Riau menggunakan kapal ferry. Kedua tersangka dan barang bukti, dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dilakukan penyidikan lebih lanjut.” pungkasnya. (amr)