KARIMUN (Kepri.co.id) – Seorang penumpang kapal laut asal Puteri Harbour Johor, Malaysia inisial J (38 tahun) diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun (TBK), Kepulauan Riau, Kamis (6/7/2023).
Dari hasil pengamanan J tesebut, didapati seberat sabu 22,5 gram. Penangkapan J ini, berawal dari gerak-geriknya yang mencurigakan.
“Pelaku tidak memasukkan barang yang berada di saku celananya ke dalam alat pemindai X-ray,” terang Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, Jerry Kurniawan saat menggelar konferensi pers, Selasa (11/7/2023).
Selanjutnya, petugas memeriksa penumpang kapal last ferry yang sudah empat kali membawa barang haram tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan petugas, berhasil menemukan bungkusan berwarna hitam yang disembunyikan di dalam sebuah handphone yang telah dimodifikasi sedemikian rupa, diduga narkotika berupa sabu,” beber Jerry.
Selanjutnya, pria yang kesehariannya bekerja di kebun sawit tersebut, digelandang menuju kantor KPPBC untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dengan menggunakan alat tes urine, pelaku positif dalam pengaruh narkoba, dan mengamankan barang bukti berupa paket sabu 22,5 gram,” paparnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya melakukan post seizure analysist (analisa pasca penindakan) yakni berupa permintaan informasi kepada kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun.
“Terkait informasi data paspor dan rekam jejak perjalanan pelaku, sebagai langkah antisipasi bersama ke depan terhadap modus-modus operandi penyelundupan narkoba di wilayah Tanjungbalai Karimun,” tegasnya.
Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya, diserahkan kepada Satnarkoba Polres Karimun, untuk proses penindakan. (now)