BC Tangkap Kurir Bawa 10.027 Ekstasi dari Malaysia

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang dan Polresta Tanjungpinang mengekspos tersangaka A, membawa 10.027 pil ekstasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Selasa (26/9/2023). (F. now)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Seorang wanita inisial A (32), ditangkap Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang membawa 10.027 pil ekstasi dari Malaysia.

A ditangkap KPPBC Tanjungpinang, berusaha menyelundupkan pil ekstasi tersebut melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

“Pelaku seorang wanita inisial A (32), merupakan kurir narkoba jaringan internasional. Dia ditangkap bersama barang bukti 10.027 butir pil Ekstasi,” ujar Kepala Kantor KPPBC Tanjungpinang, Tri Hartana kepada wartawan di kantornya, Selasa (26/9/2023).

Dari pengakuan A, kata Tri, barang bukti (BB) sebanyak 10.027 butir pil ekstasi diseludupkan dari Malaysia dan akan dipasarkan di Tanggerang, Jawa Barat.

Penangkapan pelaku A dan pengamanan ratusan pil ekstasi ini, lanjut Tri, berawal dari kecurigaan aparat BC, pada tas bawaan pelaku. Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku, yang merupakan seorang penumpang kapal MV Marina JB dari Stulang Laut Malaysia ke Tanjungpinang.

“Melalui pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray, petugas mengidentifikasi ada bungkusan paket mencurigakan di dalam satu plastik makanan yang dibawa pelaku,” sebutnya.

Setelah dibongkar, ungkapnya, ditemukan lima bungkus kacang almond yang dicampur pil ekstasi. Totalnya, ada 10.027 butir pil ekstasi yang disita dari dalam bungkusan tersebut.

“Tim penindakan Bea Cukai Tanjungpinang kemudian melakukan koordinasi dan menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Polresta Tanjungpinang, untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Tri.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu SIK, mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan Polisi, tersangka A mengaku disuruh seseorang membawa narkoba ekstasi itu dari Malaysia ke Tanjungpinang.

“Pelaku atau tersangka A ini adalah kurir, yang disuruh jaringannya di Malaysia membawa narkoba pil ekstasi ini ke Tanjungpinang,” jelas Kapolresta.

Tersangka A lanjut Kapolresta, juga mengaku, dijanjikan akan mendapat upah Rp100 juta, jika ia berhasil membawa 10.027 butir pil ekstasi itu ke Tanjungpinang.

“Dari upah itu, A mengaku baru menerima Rp2 juta saja. Sedangkan ribuan ekstasi akan dibawa ke daerah Tanggerang melalui Tanjungpinang,” jelasnya.

Tersangka A juga mengaku, berangkat ke Malaysia hanya mengambil pil ekstasi tersebut. Kemudian, kembali ke Indonesia membawa barang haram narkoba.

“Alasan tersangka A nekat membawa narkotika itu, tergiur upah yang dijanjikan karena terdesak kebutuhan ekonomi menghidupi kebutuhan anak-anaknya,” ucap Kapolresta.

Status A, kata Kapolresta, ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 114 dan 112 KUHP tentang Pemberantasan Narkoba,  ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Kapolresta juga mengapresiasi kerja sama dan upaya pengamanan terhadap penyeludupan narkoba yang dilakukan BC dan Polresta Tanjungpinang.

“Kami berharap sinergitas dan kerja sama antar stakeholders ini, terus terjalin dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Tanjungpinang,” pungkas Kombes Heribertus. (now)