BATAM (Kepri.co.id) – Pengurus Kadin Batam versi Musyawarah Kota (Mukota) VII menegaskan, Kadin Kota Batam tidak ada dualisme. Kadin yang sah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1987, dan perubahan AD/ ART berdasarkan Keppres Nomor 18 Tahun 2022.
“Kalau ada Kadin lain mengatasnamakan Kadin Batam, kami anggap itu ilegal. Memang, kepengurusan Kadin Batam sudah habis, tapi Kadin Batam versi Mukota VII belum demisioner, belum melaporkan pertanggungjawaban sesuai AD/ ART,” ujar Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk melalui Wakil Ketua Organisasi Keanggotaan dan Hubungan Antar Lembaga Kadin Batam, James Maryanus Simaremare kepada wartawan di Graha Kadin Batam, Sabtu (20/12/2025).
James menyampaikan konferensi pers tersebut, usai acara sarasehan penguatan organisasi Kadin Batam yang dihadiri jajaran pengurus Kadin Batam, organisasi pengusaha Batam, serta mengundang media cetak, media online, influencer, vloger, Tiktoker, dan Youtuber Kota Batam.
Dari jajaran pengurus Kadin Batam yang hadir antara lain Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Batam, Dr Ir Fandy Lood; Agustri Sumardhy WE SE SH BKP (Wakil Ketua sekaligus Ketua Steering Committee (SC) Mukota VIII Kadin Batam), Herman Simbolon (Dewan Pengupahan Batam mewakili Kadin), Dwi Eko (Wakil Ketua di LKS Tripartit).
Kemudian Rusmini Simorangkir SE (Wakil Ketua sekaligus Organizing Committee (OC) Mukota VIII Kadin Batam), Budi Sudarmawan (Wakil Ketua sekaligus OC Mukota VIII Kadin Batam), Rudianto Chandra (Wakil Ketua DPC Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia Batam), Rasmen Simamora SH MH CPM CPA CP CLE (Penasihat Hukum Kadin Batam), pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Batam, dan lainnya.
Adapun Jadi Rajagukguk tak hadir dalam sarasehan tersebut, mendampingi atlet sepeda Indonesia yang bertanding dalam SEA Games di Thailand, yang mana Jadi Rajagukguk sebagai Sekretaris Jenderal Ikatan Sepeda Sport Indonesia (ISSI) yang Ketua Umumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Ditegaskan James, Kadin sebagai lembaga non struktural negara, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres). “Dalam pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VIII Kadin Batam, diatur dalam AD/ ART dan Peraturan Organisasi (PO). Semua mekanisme itu, sudah dilakukan Kadin Batam versi Mukota VII,” ungkap James.

Berawal Dugaan SK Palsu
Penasihat Hukum Kadin Batam, Rasmen Simamora SH MH CPM CPA CP CLE dalam sarasehan tersebut memaparkan, awal mula tidak terlaksana Mukota VIII Kadin Batam, karena diduga SK Kadin Kepri palsu.
“Untuk menguji apakah SK Kadin Kepri tersebut palsu, sudah dilaporkan ke Unit II Ditreskrimum Polda Kepri. Sedangkan perdata, somasi pertama sudah dilayangkan kepada Kadin Kepri dengan tembusan Kadin Indonesia,” ungkap Rasmen.
Dugaan SK palsu menguat, kata Rasmen, dalam AD/ ART Kadin Indonesia yang terakhir berdasarkan Keppres Nomor 18 Tahun 2022, tidak ada perpanjangan surat keputusan (SK) Kadin jika belum melaksanakan musyawarah nasional, musyawarah provinsi, musyawarah kabupaten/ kota.
“SK Kadin Kepri diperpanjang pada 4 April 2025, padahal belum melaksanakan musyawarah provinsi. Dari konfirmasi Kadin Batam ke Kadin Indonesia, bahwa SK Kadin Provinsi Kepri terbit 4 April 2025, sedangkan rapat untuk memutuskan perpanjangan SK tersebut 16 April 2025,” ujar Rasmen.
SK palsu, kata Rasmen, bukan saja tanda tangan sah atau tidak, tapi penerbitan SK tersebut kalau tidak sesuai mekanisme AD/ ART, merupakan SK palsu.
“AD/ ART Kadin itu bukan kaleng-kaleng, karena berdasarkan Keputusan Presiden. Ini perlu atensi mendudukkan yang benar, makanya SK tersebut diuji di pengadilan yang saat ini lagi berproses,” terang Rasmen.
Menjawab pertanyaan ada Kadin lain sudah melaksanakan Mukota, kata Rasmen, harusnya Kadin tersebut berdasarkan Mukota I, karena bukan lanjutan dari mekanisme AD/ ART Kadin Kota Batam versi Mukota VII.
Ditanya apa hubungan antara pelaksanaan Mukota VIII Kadin Kota Batam dengan SK Kadin Kepri. Dikatakan Rasmen, untuk pelaksanaan mukota harus mendapatkan persetujuan Kadin Kepri.
“Sebenarnya, Kadin Batam bukan tak siap atau tak mau melaksanakan Mukota VIII. Tapi, khawatir nanti setelah pelaksanaan Mukota VIII ternyata di belakang hari digugat– karena diduga SK Kadin Kepri palsu, sehingga ditunda sampai statusnya klar dan pelaksanaan Mukota VIII Kadin Kota Batam legal,” terang Rasmen.
Pernyataan Rasmen ini diperkuat Rusmini Simorangkir SE yang merupakan OC Mukota VIII Kota Batam.
“Dalam AD/ ART Kadin, tidak ada perpanjangan SK Kepengurusan. Itu sebabnya, mekanisme AD/ ART sudah dilalui, dan Kadin Kepri memberikan persetujuan pelaksanaan Mukota VIII, kami takut nanti hasilnya tidak legitimet karena diduga SK perpanjangan Kadin Kepri menyalahi AD/ ART,” kata Kak Ros, sapaan Rusmini Simorangkir.
Terakhir, James mengimbau pengusaha, pemerintah, dan masyarakat tetap tenang bahwa Kadin Kota Batam versi Mukota VII tetap solid, melayani anggota, serta berkantor di Graha Kadin Batam.
“Bukan berarti kami takut kehilangan jabatan. Siapa pun nanti Ketua Kadin Batam. asalkan dilaksanakan dengan mekanisme AD/ ART, kami akan tetap tunduk pada konstitusi AD/ ART Kadin,” pungkas James. (asa)
BERITA TERKAIT:
Mukota VIII Versi AD/ ART Tak Jalan, Pengusaha Geruduk Kantor Kadin Kota Batam
Diperiksa 2 Jam, Ampuan Berikan Keterangan Dugaan Laporan SK Kadin Kepri Palsu
Kadin Batam Minta Polisi Tak Terbitkan Izin Mukota VIII, Dugaan SK Kadin Kepri Palsu Mengemuka
Mukota VIII Kadin Batam Tak Kunjung Disetujui Kadin Kepri, Anggota Siap Tempuh Jalur Hukum
Inilah Kronologis Mukota VIII Kadin Kota Batam Ditunda
Mukota VIII Kadin Batam Tertunda, Solusi Ada di Jalan Musyawarah
Kadin Batam Tunda Mukota VIII Demi Hindari Pelanggaran Aturan







