BATAM (Kepri.co.id) – Heboh Musyawarah Kota (Mukota) VIII organisasi pengusaha tergabung dalam Kadin Kota Batam, yang sejatinya digelar 20 September 2025 akhirnya ditunda. Beginilah kronologis kenapa Mukota VIII Kadin Kota Batam tersebut ditunda.
Organizing Committee (OC) Mukota VIII Kadin Kota Batam, Rusmini Simorangkir SE kepada wartawan di Kantor Kadin Kota Batam pada Rabu (17/9/2025), menyebutkan, merujuk proses yang dilaksakanan Kadin Kota Batam terkait pelaksanaan Mukota VIII tersebut, dikatakan Rusmini, pihaknya tidak melakukan pelanggaran AD/ ART dan peraturan organisasi (PO) Kadin.
Kadin Kota Batam, kata Rusmini, sudah menyurati tiga kali Kadin Provinsi Kepri perihal pelaksanaan Mukota VIII Kota Batam.
Berawal dari Rapat Pimpinan Kota (Rapimkota) Kadin Kota Batam di Santika Hotel Batam Centre, Kamis (24/4/2025) lalu, yang salah satu dibahas pelaksanaan Mukota VIII.
Kemudian, Juli 2025 sudah terbit surat keputusan (SK) Steering Committee (SC) dan OC Mukota VIII Kadin Kota Batam. Kemudian, 9 Juli 2025 Kadin Kota Batam bersurat ke Kadin Provinsi Kepri terkait pemberitahuan pelaksanaan Mukota Kadin Kota Batam.
Seyogyanya, ujar Rusmini, Kadin Provinsi Kepri belum membalas surat pemberitahuan Mukota VIII Kadin Kota Batam tersebut. Hal ini, mengacu PO 285 Pasal 3 Ayat (4) bahwa persetujuan penyelenggaraan mukab/ mukota diberikan oleh Kadin Provinsi, dengan mempertimbangkan hasil asistensi persiapan Mukab/ Mukota yang dilakukan selambat-lambatnya dua bulan sebelum penyelenggaraan mukab/ mukota.
Kalau Kadin Provinsi Kepri sudah memberikan persetujuan, sehingga Kadin Kota Batam langsung bisa mengadakan Mukota VIII. Sayangnya, ujar Rusmini, tidak ada balasan dari Kadin Provinsi Kepri. Kemudian, disusul surat kedua dan surat ketiga pada Agustus 2025 perihal pemberitahuan pelaksanaan Mukota VIII Kadin Batam.
Setelah tiga kali bersurat pemberitahuan pelaksanaan Mukota VIII Kadin Kota Batam, baru mendapatkan balasan dari Kadin Provinsi Kepri pada 2 September 2025 yang isinya, meminta penjadwalan ulang Mukota VIII Kadin Kota Batam.
Lalu, SC dan OC Mukota VIII, meminta rapat pleno Dewan Pengurus Kadin Kota Batam membahas dan membalas surat Kadin Provinsi Kepri terkait penjadwalan ulang tersebut.
“Padahal, kami sudah menjadwalkan Mukota VIII pada 20 September 2025. Sementara, Kadin Provinsi Kepri meminta penjadwalan ulang sebelum 20 September 2025. Namun, merunut 2 September surat balasan Kadin Provinsi Kepri ke 20 September 2025 jadwal yang dibuat panitia, jelas ini sudah tidak memenuhi PO 285 Pasal 3 Ayat (4),” ulas Rusmini, mantan Anggota DPRD Batam dapil Sungaibeduk tersebut.
Karena diminta Kadin Provinsi Kepri penjadwalan ulang Mukota VIII, akhirnya Dewan Pengurus Kadin Kota Batam pun melakukan pleno. Hasilnya, SC dan OC melakukan pentahapan ulang, tapi surat dari Kadin Kepri belum ada juga menyatakan persetujuan.
Ketika SC dan OC menyampaikan kepada Kadin Kota Batam bahwa surat persetujuan dari Kadin Provinsi Kepri belum ada, dan panitia mempunyai tata cara agar diplenokan.
Sehingga, Kadin Kota Batam melakukan rapat koordinasi (rakor) dan pleno untuk menerima tata cara penjadwalan ulang tersebut. Hasil rakor dan pleno tersebut, Kadin Kota Batam bersurat lagi ke Kadin Provinsi Kepri pada tanggal 15 September 2025.
Kemudian, tanggal 16 September 2025 Kadin Kepri mengadakan rakor menyoroti item-item yang menjadi putusan pleno Kadin Kota Batam, terkait tata cara penjadwalah ulang Mukota VIII. Barulah, tanggal 17 September 2025 Kadin Provinsi Kepri membalas surat Kadin Kota Batam tersebut yang isinya: memberikan persetujuan Mukota VIII Kadin Kota Batam.
Akan tetapi, kata Rusmini pula, Kadin Provinsi Kepri menyoroti tata cara yang diajukan oleh SC dan OC Mukota VIII.
“Karena disorot, panitia menganggap harus ditelaah surat persetujuan Kadin Provinsi Kepri tersebut. Ternyata, ketemu di mana letak persoalannya. Pelanggaran pertama, tidak sesuai dengan PO 285 pasal 3 ayat (4) terkait asistensi dua bulan sebelum pelaksanaan Mukota,” ungkap Rusmini yang akrab disapa Kak Ros tersebut.
Kemudian disoroti tentang tata cara yang diupayakan oleh SC dan OC, diperoleh kesimpulan akan mempersulit panitia menindaklanjuti pelaksanaan Mukota VIII, maka panitia meminta kepada Kadin Kota Batam melakukan pleno menunda pelaksanaan Mukota VIII.
Pusat Persoalan
Panitia SC dan OC menyampaikan telaah terhadap surat persetujuan Mukota VIII dari Kadin Provinsi Kepri. Telaah panitia diterima Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Kota Batam dengan berpedoman PO 285 Pasal 3, Pasal 10 dan Pasal 12.
Seperti diketahui Pasal 10 PO 285 Kadin bahwa: pendaftaran peserta dan peninjau Mukab/ Mukota ditutup tujuh hari kalender sebelum penyelenggaraan Mukab/ Mukota.
Sedangkan Pasal 12 PO 285 Kadin ayat (1) panitia pengarah mengumumkan pendaftaran dan syarat-syarat calon Ketua Kadin Kabupaten/ Kota kepada Perangkat Organisasi Kadin Kabupaten/ Kota, anggota biasa Kadin Kabupaten/ Kota, dan anggota luar biasa tingkat Kabupaten/ Kota selambat-lambatnya satu bulan sebelum penyelenggaraan mukab/ mukota.
Ayat (2) pendaftaran calon disampaikan secara tertulis kepada panitia pengarah selambat-lambatnya tujuh hari kalender sebelum penyelenggaraan mukab/ mukota dengan batas waktu terakhir penyerahan berkas pencalonan adalah pada hari terakhir pukul 16.00 waktu setempat.
Dari semua telaah yang disampaikan SC dan OC tersebut, pleno Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Kota Batam menerima penundaan Mukota VIII Kadin Kota Batam.
“Panitia mengucapkan terima kasih kepada Kadin Kota Batam, bahwa apa yang kami sampaikan itu lebih daripada menjaga marwah organisasi, meminimalisir kesalahan-kesalahan. Supaya hasil Mukota VIII Kadin Kota Batam tidak cacat formil,” pungkas Rusmini.
Mengacu persetujuan surat Kadin Provinsi Kepri tanggal 17 September 2025, maka sesuai PO Kadin Nomor 285 Pasal 3 Ayat (4) bahwa pelaksanaan Mukota paling lambat dua bulan setelah persetujuan Kadin Provinsi Kepri, maka pelaksanaan Mukota VIII Kadin Kota Batam pada 17 November 2025 mendatang. “Di situlah status kepengurusan Kadin Kota Batam dimusyawarahkan lagi,” terang Rusmini.
Perihal ini disampaikan kepada Ketua Kadin Provinsi Kepri, Akhmad Ma’ruf Maulana melalui pesan WhatsApp (WA) dan telepon selulernya, tak diresponsnya. (asa)
BERITA TERKAIT:
Kadin Batam Tunda Mukota VIII Demi Hindari Pelanggaran Aturan
Amsakar Optimis Berkolaborasi dengan Kadin, Bisa Capai Target Pertumbuhan di Tengah Tantangan
Kadin Kota Batam Cari Ketua Baru, Amsakar: Semoga Pemimpin Baru Sinergis dengan Pemerintah







