Mukota VIII Kadin Batam Tak Kunjung Disetujui Kadin Kepri, Anggota Siap Tempuh Jalur Hukum

Mukota VIII Kadin Batam Tak Kunjung Disetujui Kadin Kepri, Anggota Siap Tempuh Jalur Hukum
Pengurus Kadin Batam foto bersama usai konferensi pers mengurai tertunda Muskot VIII Kadin Batam di Kantor Kadin Batam, Senin (27/8/2025). (Sumber Kadin Batam)

BATAM (Kepri.co.id) – Pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam yang seharusnya digelar 13 September 2025, hingga kini belum terlaksana. Padahal, seluruh tahapan dan mekanisme telah dijalankan sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) Kadin.

Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Hubungan Antar Lembaga Kadin Batam, James Simaremare, memaparkan kronologis lengkap, upaya pelaksanaan Mukota VIII yang terhambat akibat belum ada persetujuan resmi dari Kadin Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Tahapan dan Proses yang Sudah Dilaksanakan

Rencana Mukota VIII Kadin Batam bermula dari Rapat Pimpinan Kadin Batam pada 24 April 2025, menetapkan jadwal pelaksanaan Mukota pada 13 September 2025.

Keputusan tersebut, kata James, dihadiri perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Dewan Pertimbangan, Dewan Penasihat, dan pengurus Kadin Kepri.

Selanjutnya, Rapat Pleno pada 4 Juli 2025, membentuk panitia pengarah (SC) dan panitia pelaksana (OC) Mukota VIII.

Setelah itu, Kadin Batam mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Kadin Kepri pada 9 Juli 2025 dan 13 Agustus 2025, namun tidak mendapat tanggapan.

Meski begitu, panitia tetap melakukan konferensi pers pada 13 Agustus 2025, mengumumkan pembukaan pendaftaran calon Ketua Kadin Batam.

Karena belum juga ada respons dari Kadin Kepri hingga 27 Agustus, panitia akhirnya mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan Mukota.

Surat-Menyurat dan Koordinasi Intensif

Pada 2 September 2025, Kadin Batam akhirnya menerima surat balasan dari Kadin Kepri, yang meminta penjadwalan ulang Mukota. Kadin Batam pun menindaklanjutinya dengan surat tanggal 10 September 2025 kepada Kadin Kepri dan surat tembusan ke Kadin Indonesia, berisi permohonan resmi penjadwalan ulang.

Kemudian, Kadin Kepri membalas pada 12 September 2025, meminta agar Mukota VIII tetap digelar paling lambat sebelum 20 September 2025.

Menindaklanjuti hal itu, Rapat Koordinasi Kadin Batam dan Dewan Pertimbangan pada 15 September 2025, menetapkan rencana pelaksanaan Mukota pada 20 September 2025, dengan agenda, registrasi peserta 18–19 September dan sidang pleno mm 20 September.

Namun, keputusan tersebut mensyaratkan adanya persetujuan resmi Kadin Kepri, dengan SK kepengurusan terbaru yang diakui Kadin Indonesia.

Persetujuan yang Datang Terlambat

Pada 17 September 2025, pukul 11.30 WIB, Kadin Batam baru menerima surat resmi Kadin Kepri Nomor 033/KU/KADIN-KEPRI/IX/2025 yang menyetujui pelaksanaan Mukota pada 20 September 2025.

Akan tetapi, kata James, berdasarkan telaah panitia SC dan OC, persetujuan itu tidak memenuhi ketentuan waktu minimal dua bulan sebelum pelaksanaan, sebagaimana diatur Peraturan Organisasi Nomor 285 Pasal 3 ayat 4, serta tidak sesuai batas waktu pendaftaran peserta dan calon yang ditetapkan dalam PO Pasal 10 dan 12.

Karena tidak sesuai aturan, lanjut James, Kadin Batam memutuskan menunda pelaksanaan Mukota VIII dan menggelar rapat pleno bersama Dewan Pertimbangan pada 20 September 2025, untuk membentuk kepengurusan sementara, guna menjaga keberlangsungan pelayanan organisasi.

Keputusan ini dituangkan dalam SKEP 003/KDN-BATAM/IX/2025 dan SKEP 002/Dewan Pertimbangan/IX/2025, serta telah disampaikan ke Kadin Indonesia.

Kadin Batam: Tak Ada Dasar Hukum Perpanjangan Kepengurusan

Dari seluruh kronologis tersebut, James Simaremare, menegaskan, terhambatnya Mukota VIII bukan karena kelalaian Kadin Batam, melainkan karena ketidaksesuaian mekanisme dan waktu persetujuan dari Kadin Kepri.

Ia juga menyebut, tidak ada pasal dalam AD/ART dan PO Kadin yang mengatur tentang perpanjangan masa kepengurusan.

Sementara, kepengurusan Kadin Kepri saat ini hanya berlandaskan SK perpanjangan Nomor SKEP/029/DP/IV/2025, yang dinilai tidak sesuai dengan AD/ART dan PO Kadin.

”Dengan demikian, segala keputusan atau tindakan yang diambil pengurus Kadin Kepri,setelah berakhirnya masa jabatan resminya, berpotensi masuk kategori maladministrasi organisasi,” tegas James.

Anggota Siap Tempuh Jalur Hukum

Sejumlah anggota Kadin Batam kini mendesak agar Mukota VIII, segera dilaksanakan secara transparan dan sesuai konstitusi organisasi.

Bila proses terus dihambat tanpa dasar, para anggota siap menempuh langkah hukum organisasi dan administratif, untuk menegakkan aturan AD/ART Kadin.

”Semua langkah kami lakukan berdasarkan aturan organisasi. Kami hanya ingin, Mukota VIII berjalan sah, tertib, dan demokratis,” pungkas James. (asa)

BERITA TERKAIT:

Mukota VIII Kadin Batam Tertunda, Solusi Ada di Jalan Musyawarah

Inilah Kronologis Mukota VIII Kadin Kota Batam Ditunda

Kadin Batam Tunda Mukota VIII Demi Hindari Pelanggaran Aturan

Kadin Batam Panaskan Mesin! Mukota VIII Siap Cetak Pemimpin Baru Dunia Usaha Batam

James Simaremare: Dari Akar Rumput Menuju Puncak, Filosofi Belajar dan Merangkul Jadi Kunci Kesuksesan