BATAM (Kepri.co.id) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam menyatakan akan mengirim surat resmi kepada Polresta Barelang dan Polda Kepri, agar tidak menerbitkan izin pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VIII Kadin Batam, hingga persoalan dugaan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan Kadin Kepri palsu selesai ditangani aparat kepolisian.
Langkah ini, merupakan tindak lanjut laporan dugaan SK perpanjangan Kadin Kepri palsu, ke Ditreskrimum Polda Kepri pada 11 November 2025.
Awal Mula Persoalan
Ketua Kadin Kota Batam, Jadi Rajagukguk, menceritakan kronologi munculnya dugaan SK palsu tersebut, yang berdampak pada tertundanya pelaksanaan Mukota VIII.
Disebutkannya, Kadin Batam mengadakan pertemuan dengan Kapolda Kepri, untuk membahas iklim investasi dan dinamika dunia usaha, terutama menjelang pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam.
“Setelah pertemuan itu, saya berangkat ke Jakarta karena ada tugas yang mau diselesaikan. Sampai di Jakarta, saya menerima laporan dari pengurus, terdapat dugaan SK perpanjangan Kadin Kepri palsu, dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kepri,” ujar Jadi.
Dugaan Pemalsuan Menguat
Jadi mengungkapkan, pengurus Kadin Batam telah melakukan pengecekan ke Kadin Indonesia (Kadin Pusat). Dari salah satu Komite Tetap Organisasi dan Kelembagaan Kadin Indonesia, disebutkan bahwa tidak pernah ada SK perpanjangan kepengurusan Kadin Kepri yang diterbitkan pada 4 April 2025.
“Tanggal itu merupakan hari libur bersama dalam rangka Lebaran, sesuai edaran Direktur Eksekutif Kadin Indonesia. Artinya, secara administratif, tidak mungkin ada SK diterbitkan pada hari itu,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Jadi, AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin tidak mengenal mekanisme perpanjangan SK kepengurusan.
Jika masa kepengurusan berakhir, mekanismenya adalah penunjukan caretaker, bukan perpanjangan mandat.
“Karena itu, kami menduga SK perpanjangan Kadin Kepri tersebut palsu,” tegasnya.
Dugaan Ketidakaslian Dokumen
Pengurus Kadin Batam lainnya, Budi Sudarwan, selaku pelapor, menguatkan dugaan ketidakaslian dokumen tersebut.
Menurutnya, SK yang dilaporkan memiliki perbedaan fisik mencolok dengan SK kepengurusan yang lazim diterbitkan Kadin Indonesia.
“Biasanya, SK dicetak di atas kertas berhologram. Tapi, dokumen yang dilaporkan itu tidak memiliki hologram,” ungkap Budi.
Jaga Marwah Organisasi Pengusaha
Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Hubungan Antar Lembaga Kadin Batam, James Simaremare, menegaskan, persoalan ini bukan sekadar masalah internal, melainkan berkaitan dengan marwah organisasi pengusaha.
“Jangan sampai persoalan ini menjadi preseden buruk bagi iklim investasi. Kadin adalah organisasi yang berpegang pada AD/ART dan peraturan organisasi. Sebelum ada kejelasan hukum, sebaiknya izin penyelenggaraan Mukota VIII tidak diterbitkan,” ujarnya usai Sarasehan Kadin Batam–PCNU di Politeknik Negeri Batam, Jumat (14/11/2025).
Terkait dugaan SK palsu ini, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri, Niko Nixon Situmorang, mengatakan, telah melakukan konsultasi ke Pengurus Kadin Indonesia.
“Kadin Indonesia telah menerbitkan dua SK Perpanjangan Pengurus Kadin Kepri, tertanggal 4 April 2025 dan 20 Oktober 2025, yang berlaku selama 3 bulan,” ujar Nixon.
Nixon menegaskan, SK Perpanjangan Kepengurusan Kadin Kepri sah, sehingga adanya laporan dugaan pemalsuan SK Perpanjangan Kadin Kepri ke pihak Kepolisian, bisa dikategorikan sebagai laporan yang tidak benar dan tidak teliti.(asa)
BERITA TERKAIT:
Mukota VIII Kadin Batam Tak Kunjung Disetujui Kadin Kepri, Anggota Siap Tempuh Jalur Hukum
Mukota VIII Kadin Batam Tertunda, Solusi Ada di Jalan Musyawarah
Kadin Batam Tunda Mukota VIII Demi Hindari Pelanggaran Aturan
Inilah Kronologis Mukota VIII Kadin Kota Batam Ditunda







