BATAM (Kepri.co.id) – Penyidik Unit 2 Dirkrimum Polda Kepri, memeriksa Dewan Pertimbangan Kadin Kota Batam, Dr Ampuan Situmeang SH MH, Selasa (25/11/2025).
Pemeriksaan Ampuan sekitar 2 jam dengan 25 pertanyaan tersebut, sebagai saksi melengkapi keterangan dugaan Perpanjangan Surat Keputusan (SK) Kadin Provinsi Kepri yang diduga palsu.

Usai diperiksa, wartawan meminta konfirmasi, Ampuan enggan memberikan keterangan, karena buru buru harus kembali ke kantor sehubungan urusan dengan klien.
“Nggak usahlah, nanti aja itu,” ujar Ampuan enggan menjawab, sambil menuju kendaraannya.
Sementara itu, Dewan Pengurus Bidang Pemerintahan dan Kebijakan Publik Kadin Kota Batam, Budi Sudarmawan sebagai saksi pelapor sekaligus yang turut mendampingi Ampuan, menegaskan bahwa organisasi Kadin dijalankan di atas roda anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta peraturan organisasi (PO).
“Dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta PO, pengurus yang sudah habis masa kepengurusannya, serta belum melaksanakan musyawarah provinsi, maka Kadin Indonesia harus membentuk carataker, bukan malah memperpanjangnya” ujar Budi di depan pintu masuk Ditkrimum Polda Kepri.
Hal lainnya bahwa dugaan SK perpanjangan Kadin Kepri palsu, lanjut Budi, juga diperpanjang pada saat hari libur.
“Padahal, edaran dari Direktur Eksekutif Kadin Indonesia yang diterima seluruh Kadin se-Indonesia, bahwa tangga 4 April 2025 perpanjangan SK Kadin Kepri tersebut, masih tanggal libur lebaran sesuai edaran Direktur Eksekutif Kadin Indonesia. Pada saat libur, tak ada pelayanan administrasi. Kok bisa SK Kadin Kepri terbit pada tanggal libur, yang tak ada layanan administrasi,” jelas Budi.
Seiring dengan laporan dugaan palsu SK perpanjangan Kadin Kepri, ungkap Budi, bisa saja menyasar pada oknum siapa pelaku yang berinisiatif mengusulkan pembuatan SK perpanjangan Kadin Kepri yang diduga palsu itu.
Kuasa Hukum Kadin Batam, Rasmen Simamora SH MH CPM CPA CPCLE, mengatakan, menurut kliennya bahwa perpanjangan SK Kadin Kepri tidak prosedural dan maaladministrasi.
“Menurut klien kami, karena tak prosedural sehingga diduga palsu. Sehingga akhirnya dilaporkan supaya bisa diuji ke pengadilan, untuk memperoleh bukti dan kejadian yang terang benderang, dan benar tidak SK perpanjangan pengurus Kadin Kepri itu legal atau ilegal,” ujar Rasmen.
Sejauh ini, kata Rasmen, penyidik sudah ketiga kali penyidik meminta keterangan dari saksi pelapor Kadin Batam.
Terpisah, Wakil Ketua Kadin Kepri, Niko Nixon Situmorang, mengatakan, hak Kadin Batam melapor.
“Kadin Indonesia mengeluarkan SK, sedangkan Kadin Kepri menerima. Menurut Anda, di mana letak palsunya,” ujar Nixon. (asa)
BERITA TERKAIT:
Kadin Batam Minta Polisi Tak Terbitkan Izin Mukota VIII, Dugaan SK Kadin Kepri Palsu Mengemuka
Mukota VIII Kadin Batam Tak Kunjung Disetujui Kadin Kepri, Anggota Siap Tempuh Jalur Hukum
Mukota VIII Kadin Batam Tertunda, Solusi Ada di Jalan Musyawarah
Inilah Kronologis Mukota VIII Kadin Kota Batam Ditunda
Kadin Kota Batam Cari Ketua Baru, Amsakar: Semoga Pemimpin Baru Sinergis dengan Pemerintah







