Mukota VIII Versi AD/ ART Tak Jalan, Pengusaha Geruduk Kantor Kadin Kota Batam

Mukota VII Versi AD/ ART Tak Jalan, Pengusaha Geruduk Kantor Kadin Kota Batam
Rangkaian pengurus Kadin Kota Batam menerima puluhan pengusaha yang menggeruduk Kantor Kadin Kota Batam, Kamis (4/12/2025). (F. Rud)

BATAM (Kepri.co.id) – Di tengah cuaca hujan mengguyur Kota Batam, puluhan pengusaha menggeruduk Kantor Kadin Kota Batam, Kamis (4/12/2025) pukul 15.00 WIB.

Kedatangan pengusaha tersebut, mempertanyakan kenapa Kadin Batam belum melaksanakan Musyawarah Kota (Mukota) VIII, sementara Kadin Batam versi RNH melaksanakan Mukota VIII di Planet Hotel Nagoya, Jumat (5/12/2025).

Kedatangan para pengusaha tersebut, diterima Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Hubungan Antar Lembaga Kadin Batam, James Maryanus Simaremare; Ketua Steering Committee (SC) Mukota VIII Kadin Batam, Agustri Sumardhy WE SE SH BKP.

Hadir juga Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Batam, Dr Ir Fandy Lood, Dewan Pengurus Bidang Pemerintahan dan Kebijakan Publik Kadin Kota Batam, Budi Sudarmawan sekaligus Organizing Committee (OC); Penasihat Hukum Kadin Batam, Rasmen Simamora SH MH CPM CPA CP CLE, dan lainnya.

Sementara itu, Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, lantaran masih di Jakarta. Namun, Jadi tetap datang ke Batam, dengan naik pesawat pulang pergi dari Jakarta Batam, kemudian balik lagi ke Jakarta.

Yang pertama memberikan penjelasan, Ketua SC Mukota VIII Kadin Batam, Agustri Sumardhy WE SE SH BKP, mengatakan, panitia sangat siap melaksanakan Mukota VIII.

Hanya saja, Kadin Batam ingin melaksanakan Mukota VIII sesuai mekanisme Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) dan peraturan organisasi (PO) Kadin Indonesia.

Hal itu dibuktikan, tahapan sudah dilaksanakan dengan Rapat Pimpinan Kota (Rapim) Kadin Kota Batam di Santika Hotel Batam Centre, Kamis (24/4/2025), menetapkan Mukota VIII dilaksanakan 20 September 2025.

Tahapan berikutnya, Kadin Batam telah menetapkan surat keputusan (SK) SC dan OC Mukota VIII Kadin Batam pada Juli 2025.

Kemudian, 9 Juli 2025 Kadin Batam bersurat ke Kadin Kepri, terkait pemberitahuan pelaksanaan Mukota VIII Kadin Kota Batam.

“Surat tersebut tidak dibalas, sehingga dilayangkan lagi surat kedua pada Agustus 2025, perihal pemberitahuan pelaksanaan Mukota VIII Kadin Batam,” ungkap Agustri.

Kadin Kepri, kata Agustri, memberikan balasan surat pada 2 September 2025 yang isinya, meminta penjadwalan ulang Mukota VIII Kadin Batam, dari jadwal yang ditetapkan 20 September 2025.

Atas surat tersebut, Kadin Batam bersurat lagi ke Kadin Kepri pada tanggal 15 September 2025. Tanggal 17 September 2025, Kadin Kepri membalas surat Kadin Batam yang isinya: memberikan persetujuan Mukota VIII Kadin Batam

Sesuai PO Kadin Nomor 285 Pasal 3 Ayat (4), pelaksanaan Mukota paling lambat dua bulan setelah persetujuan Kadin Kepri.

“Dengan persetujuan 17 September 2025, maka Mukota VIII paling lambat 17 November 2025. Sementara, masa kepengurusan Kadin Batam berakhir 20 September 2025,” terang Agustri.

Mukota VIII Kadin Kota Batam tanggal 17 September 2025, kata Agustri, mustahil dilakukan dengan memverifikasi 700-an anggota Kadin Batam.

“Panitia tak memiliki data, kontak, dan alamat pengusaha. Data ini dimintakan ke Kadin Kepri, tak diberikan. Sementara, SK kepengurusan Kadin Batam berakhir 20 September 2025,” terang Agustri.

Seiring perjalanan waktu, Kadin Kepri membentuk Caretaker Kadin Kota Batam yang dipimpin RNH.

Diduga Palsu, SK Kadin Kepri Dilaporkan

Dewan Pengurus Bidang Pemerintahan dan Kebijakan Publik Kadin Batam, Budi Sudarmawan, mengungkapkan, ada “aroma politik” lambatnya persetujuan Kadin Kepri kepada Kadin Batam untuk melaksanakan Mukota VIII.

“5 April 2025 sudah berakhir SK Kepengurusan Kadin Kepri. Dalam AD/ ART Kadin Indonesia, kalau tidak melaksanakan Musyawarah Provinsi/ Musyawarah Kota/ Musyawarah Kabupaten, tidak ada perpanjangan SK. Yang ada, pengurus setingkat di atasnya menunjuk caretaker,” terang Budi.

Ternyata, kata Budi, SK Kepengurusan Kadin Kepri telah diperpanjang 4 April 2025, atau sehari sebelum berakhir kepengurusan Kadin Kepri.

Sesuai AD/ ART, ungkap Budi, harusnya Kadin Indonesia menunjuk caretaker.

“Diduga perpanjangan SK Kepengurusan Kadin Kepri itu palsu, karena edaran Direktur Eksekutif Kadin Indonesia, saat itu hari libur bersama dalam rangka lebaran,” ungkap Budi.

Kadin Batam sendiri, masih Budi, sudah dua kali mendatangi Kantor Kadin Indonesia, memastikan, apakah benar pada 4 April 2025, Kadin Indonesia mengeluarkan perpanjangan SK Kepengurusan Kadin Kepri.

“Jawaban secara lisan yang Kadin Batam dapatkan, Kadin Indonesiabtak mengeluarkan SK Perpanjangan Kepengurusan Kadin Kepri,” beber Budi.

Sehingga, masih Budi, Kadin Batam menduga SK Perpanjangan Kadin Kepri tersebut palsu, dan dilaporkan ke Unit II Ditkrimum Polda Kepri.

Di tengah keseruan pengusaha menggeruduk Kadin Kota Batam tersebut, Jadi Rajagukguk sampai di Kantor Kadin Kota Batam.

Pembahasan dilanjutkan dengan penjelasan dari Penasihat Hukum Kadin Kota Batam, Rasmen Simamora SH MH CPM CPA CP CLE, menyatakan, bisa saja Kadin Indonesia membenarkan mengeluarkan perpanjangan SK Kepengurusan Kadin Kepri, untuk menghindari pidana.

“Tapi, biarkan saja berproses dulu. Biar hakim yang memutuskan, dipalsukan atau tidak. Saat ini, sudah berproses. Para saksi sudah dipanggil,” ujar Rasmen.

Katakanlah, masih Rasmen berandai-andai, Kadin Indonesia membenarkan mengeluarkan SK Perpanjangan Kadin Kepri, tapi sesuai AD/ ART, Kadin Indonesia harus menunjuk Caretaker Kadin Kepri jika pengurusannya berakhir, dan belum melaksanakan Musyawarah Provinsi (Musprov) Kadin Kepri.

Ingin Kadin Batam Bermarwah Sesuai Mekanisme

Giliran Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, mengatakan, dirinya bukan tak mampu melaksanakan Mukota VIII.

Hal itu dibuktikan, telah melakukan tahapan demi tahapan, mulai dari Rapim Kadin Batam penentuan jadwal Mukota VIII, pembentukan SC dan OC, hingga bersurat ke Kadin Kepri untuk persetujuan pelaksanaan Mukota VIII.

“Saya mampu dan sangat siap. Tapi, kami “dikerjain” surat persetujuan Kadin Kepri untuk pelaksanaan Mukota VIII, lambat turun. Persetujuan baru diberikan 17 September 2025, padahal Kadin Kota Batam telah bersurat yang pertama Juli 2025 dan yang kedua Agustus 2025. Masa kepengurusan Kadin Kota Batam berakhir 20 September 2025,” ungkap Jadi.

Kenapa 20 September 2025 ditetapkan Mukota VIII, bertepatan berakhir hari itu juga kepengurusan Kadin Kota Batam, kata Jadi, penentuan tanggal itu hasil pleno Rapim Kadin Batam.

“Rapat pleno keputusan tertinggi organisasi, harus dijalankan. Saya sudah dua periode Kadin Batam dan tak bisa mencalonkan lagi. Saya ingin pelaksanaan Mukota VIII bermarwah sesuai mekanisme AD/ ART dan PO Kadin Indonesia,” jelas Jadi.

Kadin Kepri membentuk caretaker Kadin Kota Batam, kata Jadi, ada pembahasan yang disorot. Pertama, tidak pernah ada dalam AD/ ART Kadin Indonesia, perpanjangan SK kepengurusan. Sedangkan Kadin Kepri, sampai dua kali diperpanjang SK kepengurusan.

Kedua, Kadin Batam dua kali audiensi ke Kadin Indonesia. Hasilnya, secara lisan, SK Perpanjangan Kepengurusan Kadin Kepri tersebut, tidak pernah diterbitkan.

Ketiga, SK Perpanjangan Kadin Kepri dikeluarkan 4 April 2025, kemudian baru dibahas Kadin Indonesia pada 16 April 2025.

“Masa SK terbit duluan, baru dilakukan pembahasan. Itu sebabnya, pengurus Kadin Batam, melaporkan SK perpanjangan diuji, bagaimana sebenarnya lahir SK tersebut,” ungkap Jadi.

Setelah mendengar penjelasan pengurus Kadin Batam, Nora salah satu pengusaha yang ikut menggeruduk Kantor Kadin Batam, mengusulkan, membuat surat mosi tak percaya SK Perpanjangan Pengurus Kadin Kepri tersebut.

“Kami akan buat surat pernyataan mosi tak percaya, ditujukan kepada Kadin Indonesia, Kadin Kepri, Kadin Batam, dan penyidik Unit II Ditkrimum Polda Kepri,” kata Nora, diamini pengusaha lainnya.

Menjawab usulan tersebut, Jadi mengatakan, dirinya tak menyuruh dan tak pula melarang. “Silakan, itu hak bapak dan ibu,” ujar Jadi.

Usai pertemuan dengan pengusaha, wartawan menanyakan, bagaimana sikap Jadi, jika Kadin Batam terjadi dualisme yaitu versi RNH dan versi dirinya sendiri.

“Dualisme dalam Kadin sudah hal biasa. Dulu juga terjadi dualisme Kadin Indonesia. Kita hadapi saja, sesuai AD/ ART. Sebab, Kadin merupakan lembaga non struktural negara, dibentuk berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1987. Bahkan, perubahan AD/ ART Kadin Indonesia melalui Keppres Nomor 18 Tahun 2022,” pungkas Jadi.

Pertemuan berjalan tertib, meskipun hujan masih mengguyur Kota Batam. (asa)