BATAM (Kepri.co.id) – Penundaan Musyawarah Kota (Mukota) VIII Kadin Kota Batam yang semula dijadwalkan 20 September 2025, menimbulkan beragam pertanyaan. Namun, menurut Dewan Pertimbangan Kadin Batam, solusi dari persoalan ini tetap ada: musyawarah dan komunikasi yang baik.
Masalah muncul karena Kadin Kota Batam baru menerima surat persetujuan dari Kadin Provinsi Kepri pada 17 September 2025, hanya tiga hari sebelum jadwal pelaksanaan. Padahal, Peraturan Organisasi (PO) Kadin Nomor 285 Pasal 3 ayat (4) dengan jelas menyebut, persetujuan penyelenggaraan Mukota harus diberikan selambat-lambatnya dua bulan sebelum acara.
Di sisi lain, masa kepengurusan Kadin Batam berakhir pada 20 September 2025. Sementara kepengurusan Kadin Kepri sendiri sudah berakhir 16 Agustus 2025. Kondisi ini menambah kerumitan situasi.
”Ini sebenarnya masalah komunikasi dan konsultasi saja. Kadin Provinsi Kepri kurang memberikan asistensi kepada Kadin Batam, sehingga muncul multipersepsi,” ujar Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Batam, Dr Ampuan Situmeang SH MH kepada wartawan di Kantor Kadin Batam, Rabu (17/9/2025).
Ampuan, yang juga dikenal sebagai pengacara senior di Batam, menegaskan, solusi terbaik tidak perlu dicari lewat ”terobosan hukum” atau jalan pintas yang bisa menimbulkan kontroversi. ”Kata terobosan itu atraktif, tapi justru bisa menimbulkan masalah baru. Solusinya sederhana: musyawarah. Kadin Provinsi Kepri perlu memahami kondisi terkini secara menyeluruh, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota,” ujarnya.
Menurutnya, organisasi seperti Kadin harus mengedepankan pendekatan persuasif. Fungsinya adalah melayani anggota, bukan menambah kebingungan. Walau secara formal masa kepengurusan Kadin Kepri sudah lewat, bukan berarti tidak ada jalan ke luar.
”Jika masa kepengurusan Kadin Batam berakhir, Kadin Kepri masih punya kewenangan. Begitu juga kepengurusan Kadin Kepri berakhir, Kadin Indonesia masih punya kewenangan. Tapi, penggunaan kewenangan itu harus hati-hati dan tetap menjunjung semangat kemitraan,” tegas Ampuan.
Ia menambahkan, persoalan Mukota VIII Kadin Batam bukanlah jalan buntu. Dengan duduk bersama, solusi bisa dicapai, tanpa menabrak aturan maupun mengorbankan kepentingan anggota. ”Yang penting, jangan ada sikap pokoknya. Semua bisa diselesaikan lewat musyawarah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Kadin Kepri, Akhmad Ma’ruf Maulana, belum merespons konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp (WA) maupun telepon selulernya. (asa)
BERITA TERKAIT:
Kadin Batam Tunda Mukota VIII Demi Hindari Pelanggaran Aturan
Inilah Kronologis Mukota VIII Kadin Kota Batam Ditunda
Amsakar Optimis Berkolaborasi dengan Kadin, Bisa Capai Target Pertumbuhan di Tengah Tantangan
Kadin Batam Panaskan Mesin! Mukota VIII Siap Cetak Pemimpin Baru Dunia Usaha Batam







