Kadin Batam Tunda Mukota VIII Demi Hindari Pelanggaran Aturan

Kadin Batam Tunda Mukota VIII Demi Hindari Pelanggaran Aturan
Rapat pleno Kadin Kota Batam membahas surat persetujuan Kadin Provinsi Kepri atas Mukota VIII Kadin Batam di Kantor Kadin Batam, Rabu (17/9/2025) malam). (F. Asa)

BATAM (Kepri.co.id) – Musyawarah Kota (Mukota) VIII Kadin Kota Batam yang sedianya menjadi ajang pemilihan Ketua Kadin Batam, terpaksa ditunda. Keputusan ini diambil, demi memastikan seluruh proses berjalan sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi (PO) Kadin.

Ketua Steering Committee (SC) Mukota VIII Kadin Kota Batam, Agustri Sumardhy WE SE SH BKP, menjelaskan, Mukota awalnya telah disepakati dalam Rapimkota Kadin Batam di Hotel Santika, Kamis (24/4/2025) lalu. Setelah itu, pada Juli–Agustus 2025, Kadin Batam sudah melayangkan surat pemberitahuan ke Kadin Provinsi Kepri.

Namun, sesuai PO Nomor 285 Pasal 3 bahwa penyelenggaraan Mukota harus mendapat persetujuan resmi dari Kadin Provinsi, dengan batas waktu minimal dua bulan sebelum acara digelar. Faktanya, Kadin Batam baru menerima surat persetujuan dari Kadin Kepri pada Rabu (17/9/2025), hanya tiga hari sebelum jadwal pelaksanaan yang ditetapkan 20 September 2025.

”Kalau dipaksakan tanggal 20 September, hasilnya bisa cacat formil karena tidak sesuai aturan. Pendaftaran peserta seharusnya ditutup 13 September, sementara kami baru menerima persetujuan 17 September. Dengan hampir 1.000 anggota Kadin Batam, jelas mustahil kami memvalidasi data dalam waktu sesingkat itu,” ujar Agustri kepada wartawan di Kantor Kadin Kota Batam, Rabu (17/9/2025).

Selain itu, Kadin Provinsi Kepri hanya memberikan rekap nama anggota Kadin Batam serta naman perusahaan anggota tersebut, tanpa alamat dan nomor kontak. Hal ini membuat panitia tidak mungkin menghubungi seluruh anggota tepat waktu. ”Dari sisi waktu, tenaga, dan kesiapan logistik, sangat riskan jika tetap dipaksakan 20 September,” tambahnya.

Masih Agustri, sesuai PO 285 pasal 10 tentang pendaftaran peserta dan peninjau Mukab/ Mukota bahwa pendaftaran peserta dan peninjau Mukab/ Mukota ditutup tujuh hari kalender sebelum penyelenggaraan Mukab/ Mukota.

“Itu artinya, tanggal 13 September 2025 lalu mestinya sudah ditutup pendaftaran peserta. Sedangkan Kadin Batam mendapatkan persetujuan dari Kadin Provinsi Kepri pada 17 September 2025. Ini saja sudah melanggar,” terang Agustri.

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, Kadin Batam resmi menyurati Kadin Provinsi Kepri untuk menunda Mukota VIII, sekaligus mengajukan perpanjangan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang berakhir pada 20 September 2025.

Ketua Kadin Provinsi Kepri, Akhmad Ma’ruf Maulana, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) dan telepon seluluernya, belum memberikan respons. (asa)

BERITA TERKAIT:

Amsakar Optimis Berkolaborasi dengan Kadin, Bisa Capai Target Pertumbuhan di Tengah Tantangan

James Simaremare: Dari Akar Rumput Menuju Puncak, Filosofi Belajar dan Merangkul Jadi Kunci Kesuksesan