Hulu dan Hilir Tembesi Tower ROW 100 Meter, di Tengah kok 120 Meter

Wakil Ketua 1 Tim Terpadu Batam, Imam Tohari SH MH yang juga Kasatpol PP Batam menunjukkan silang X yang sudah ditandai ROW 100 meter berdasarkan RDPU lapangan di Tembesi Tower, Selasa (14/5/2024). (F. asa)

BATAM (Kepri.co.id) – Ketua DPRD Batam, Nuryanto SH MH memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) lapangan terkait pelebaran jalan di Jalan R Suprapto depan Tembesi Tower, Kecamatan Sagulung, Selasa (14/5/2024).

RDPU lapangan ini, dihadiri perwakilan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Pemko Batam, Direktorat Pengelolaan Pertanahan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Baca Juga: DPRD Kota Batam Gelar RDP dengan Warga Tembesi Tower

Kemudian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemko Batam Imam Tohari, Ditpam BP Batam, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Polsek Sagulung, Camat Sagulung, Lurah Tembesi, perwakilan Babinsa Sagulung, perwakilan warga Tembesi Tower, dan lainnya.

Dalam RDPU lapangan itu, Cak Nur sapaan Nuryanto, meninjau tanda Right of Way (ROW) jalan 100 meter.

Semua tanda ROW jalan yang ditinjau tersebut, berpatokan pada peta penetapan lokasi (PL) Badan Pengusahaan (BP) Batam yang lama dan terbaru atas nama PT TPM yang dikeluarkan 14 Oktober 2020.

Ketua DPRD Batam, Nuryanto SH MH memimpin RDPU lapangan soal ROW jalan 100 meter di Tembesi Tower, Selasa (14/5/2024). (F. asa)

RDPU tersebut sempat memanas, lantaran dari hulu dan hilir Tembesi Tower ROW 100 meter. Namun, di posisi tengah antara PL PT Vincen dan PT Tritunggal ROW jadi 120 meter.

Baca Juga: BP dan Pemko Batam Beda Lebar ROW Jalan di Tembesi Tower, Cak Orik Minta SP1 Dicabut

Sayangnya, baik dari Pemko Batam maupun BP Batam, belum memberikan penjelasan yang pasti bagi warga kenapa di tengah Tembesi Tower terjadi penggelembungan di atas ROW 100 meter, sementara di hulu dan hilir Tembesi Tower sesuai dengan PL lama dan baru yang dikeluarkan BP Batam, cocok dengan di lapangan ROW 100 meter.

RDPU lapangan pencocokan data ROW jalan 100 meter di Tembesi Tower sesuai data PL terbaru, Selasa (14/5/2024). (F. asa)

“Kepada Pemko Batam dan BP Batam, masyarakat mendukung program pemerintah pelebaran jalan ROW 100 meter sesuai dengan ketentuan peraturan. Kalau ada perbedaan dan perubahan, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, agar diinformasikan dan diberitahukan kepada masyarakat secara transparan,” ujar Cak Nur, politisi PDI Perjuangan ini.

Baca Juga: Merasa Terintimidasi, Warga Tembesi Tower Mengadu ke DPRD Batam

Dikatakan Cak Nur, pengelolaan lahan di Batam ini dikuasai BP Batam. Itu sebabnya, kata Cak Nur, jalan provinsi maupun jalan nasional di Kota Batam diserahkan kepada Pemko Batam.

“BP Batam sudah mendesain ROW jalan 100 meter. Dan sudah dikuatkan dengan PL yang sudah diterbitkan baik PL yang dialokasikan kepada pihak ketiga yang lama dan yang baru. Sehingga, perubahan di atas ROW 100 meter ini, berada pada BP Batam sebagai pemegang PL,” ujar Cak Nur.

Untuk itu, kata Cak Nur, terkait penggelembungan di tengah Tembesi Tower terjadi ROW 120 meter, akan dilanjutkan dengan RDPU lanjutan di DPRD Kota Batam.

“Minggu depan akan diagendakan RDPU ulang, terkait ROW penggelembungan di tengah Tembesi Tower ini,” ujar Cak Nur.

Pengacara Warga Tembesi Tower, Orik Ardiansyah (kiri) berdebat degnan perwakilan Dinas CKTR Pemko Batam, apa dasar hukum di tengah Tembesi Tower terjadi perubahan dari ROW 100 meter jadi di atas ROW 100 meter, Selasa (14/5/2024). (F. asa)

Baca Juga: Warga Tembesi Tower Tolak Sosialisasi ROW Jalan di Atas 100 Meter

Sementara itu, Ketua RW 16 Tembesi Tower, Fakhruddin, mengaku warga mendukung program pemerintah pelebaran jalan.

“Tapi, harus sesuai aturan. Warga Tembesi Tower dari dulu sudah tahu ROW 100 meter dan dicek tadi sesuai dengan aturan,” kata Fakhruddin.

Akan tetapi, kata Fakhruddin, dirinya heran, sesuai hasil RDPU di lapangan bahwa di hulu dan hilir Tembesi Tower ROW 100 meter. Tapi, kenapa di tengah Tembesi Tower terjadi penggelembungan sampai ROW 120 meter.

RDPU lapangan pencocokan ROW jalan 100 meter di Tembesi Tower, Selasa (14/5/2024). (F. asa)

Baca Juga: Warga Tembesi Tower Sepakat Pelebaran Jalan ROW 100 Meter

“Kalau penggelembungan di tengah Tembesi Tower yang menurut kami itu diskriminatif dan “pemaksaan” terhadap dasar hukum PL yang telah dikeluarkan ini dituruti, akan berdampak pada 15 rumah warga,” aku Fakhruddin.

Kuasa Hukum Warga Tembesi Tower, Orik Ardiansyah SH, menyebutkan, sebelum PL lama dan baru dikeluarkan BP Batam di Tembesi Tower, warga sudah lama bermukim.

“Kalau pelebaran ROW 100 jalan, bagi warga tak ada masalah dan sesuai dengan peraturan yang dituangkan dalam PL lama mapun yang baru. Tapi, di tengah kok ROW 120 meter, secara hukum saya belum mengetahui, apa dasar hukumnya,” ujar Cak Orik, pengacara jebolan Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Jawa Timur ini.

Baca Juga: Setelah Puluhan Tahun Berjuang, Akhirnya Legalitas Kampung Tua Tembesi Tower Akan Dilegalkan Walikota

Bahkan, kata Cak Orik, warga Tembesi Tower sedang berjuang mengurus legalitas Surat Keputusan (SK) Walikota Batam SK Nomor 105/HK/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 tentang penetapan wilayah Kampung Tua di Kota Batam.

Kemudian, lanjut Cak Orik, laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Indonesia Perwakilan Kepri nomor surat B/0225/LM.24-05/0165.2020/IV/2021 bahwa BP Batam telah melakukan maladministrasi yakni penundaan berlarut atas permohonan warga mendapatkan legalitas Kampung Tembesi Tower RW 16.

Baca Juga; Warga Tembesi Tower Minta Mafia Lahan Diusut Tuntas, Orik: Surati Presiden Tolak Relokasi

“Ini imbas dari BP Batam belum menuntaskan legalitas Kampung Tua Tembesi Tower. Makanya, habis ini kami akan meminta pengukuran luas Kampung Tua Tembesi Tower,” ungkap Cak Orik.

Sesuai hasil RDPU lapangan, kata Cak Orik, surat peringatan (SP) 1 sampai 3 yang dikeluarkan Wakil Ketua I Tim Terpadu Batam, Imam Tohari SH MH tak ada kesalahan yang dilanggar warga.

“Sesuai hasil RDPU pada 2 Mei 2024 lalu di DPRD Batam, Ketua DPRD Batam sudah mengatakan SP 1 sampai 3 dicabut,” ujar Cak Orik.

Sebelumnya, Wakil Ketua I Tim Terpadu Batam, Imam Tohari SH MH, mengatakan, pihaknya mengeluarkan SP 1 sampai 3 hanya menjalankan tugas saja.

Ketua Paguyuban Keluarga Besar Arema Batam (PKBAB) periode 2022-2026, Teguh GM alias Anto Panjang (dua kanan bawah) memberikan dukungan moral kepada warga Tembesi Tower pada RDPU lapangan, Selasa (14/5/2024). (F. asa)

Minta Pemerintah Bantu Masyarakat

Dalam RDPU lapangan tersebut, tampak Ketua Paguyuban Keluarga Besar Arema Batam (PKBAB) periode 2022-2026, Teguh GM alias Anto Panjang dan pengurus lainnya.

“Orang Arema banyak di Tembesi Tower ini. Kami, memberikan dukungan moral dan moril kepada warga Arema. Mereka sudah lama bermukim di Tembesi Tower dan yang pertama kali memperjuangkan SK Kampung Tua di Kota Batam Nomor 105/HK/III/2004 tanggal 23 Maret 2004,” ujar Anto Panjang.

Sehubungan dengan itu, Anto Panjang meminta pemerintah, agar membantu masyarakat. “Sedikit saja lahan yang diminta masyarakat, hanya untuk hidup. Warga di sini sudah lama bermukim. Kalau Anda pejabat makan menumpuk harta banyak-banyak, takkan dibawa mati juga. Kalau menolong masyarakat, Insya Allah dilapangakan jalan hidupnya dunia dan akhirat,” ujar Anto Panjang. (asa)