Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Seibinti

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Seibinti
Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam membongkar bangunan illegal di Kelurahan Seibinti, Kecamatan Sagulung, Kamis (16/4/2026). (Sumber: BP Batam)

BATAM (Kepri.co.id) – Mendorong pengembangan dan penataan kawasan di Kota Batam, Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban bangunan ilegal di Kelurahan Seibinti, Kecamatan Sagulung, Kamis (16/4/2026).

Lebih dari 400 personel gabungan dari Ditpam, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, PLN, Kelurahan, dan Kecamatan setempat ikut melaksanakan kegiatan.

Kegiatan dipimpin langsung Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital Badan Pengusahaan (BP) Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana. Putu mengatakan, penertiban dilakukan terhadap 23 bangunan di atas lahan yang telah dialokasikan BP Batam kepada perusahaan.

”Penertiban ini bertujuan, mendorong percepatan investasi di kawasan tersebut. Sehingga, taraf hidup masyarakat bisa meningkat,” katanya.

Putu menjelaskan, penertiban dilakukan secara humanis dan terukur melalui tahapan-tahapan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Penertiban turut dibantu dua excavator dan lori, untuk memindahkan barang pemilik bangunan.

”Upaya sosialisasi dan pendekatan persuasif hingga upaya administratif melalui surat peringatan (SP) 1, 2, 3 dan SP bongkar telah dilaksanakan,” ujarnya.

Pihaknya berharap, masyarakat tidak lagi mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan miliknya. Sebelumnya, di kawasan yang sama lebih dari 400 pemilik bangunan telah menerima sagu hati dan bersedia pindah dari lahan tersebut. (amr)

BERITA TERKAIT:

BP Bersama Tim Terpadu Tertibkan Bangunan Ilegal di Lokasi KEK Nongsa

BP Bentuk Tim Terpadu Kepastian Hak Masyarakat Terdampak Rempang Eco-City

Tim Terpadu Tertibkan Baliho dan Spanduk Alat Peraga Kampanye Menyalahi Aturan