Warga Tembesi Tower Tolak Sosialisasi ROW Jalan di Atas 100 Meter

Tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di Tembesi Tower buka puasa bersama di Tembesi, Senin (18/3/2024). (F. asa)

BATAM (Kepri.co.id) – Warga Tembesi Tower menolak sosialisasi pelebaran daerah milik jalan (Damija) atau Right Of Way (ROW) di atas 100 meter. Sebab, warga meminta dasar hukum perubahan ROW 100 meter menjadi ROW lebih dari 100 meter.

Waktu rapat pelebaran jalan di Aula Kantor Kecamatan Sagulung, Kamis (7/3/2024) sore, warga Tembesi Tower sepakat pelebaran ROW 100 meter.

“Kalau lebih dari ROW 100 meter, kami minta dasar hukumnya. Sampai sekarang, dasar hukum ROW lebih dari 100 meter belum ada,” ujar Ketua RT 03 RW 16 Kelurahan Tembesi, Andi Jamaludin pada buka puasa bersama tokoh masyarakat dan pemuda Tembesi Tower di Tembesi, Senin (18/3/2023).

Rapat pelebaran jalan di Aula Kantor Kecamatan Sagulung, Kamis (7/3/2024) lalu itu, atas undangan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Batam, Imam Tohari SH MH nomor 001/300.1/III/2024 tanggal 6 Maret 2024.

Kemudian, Wakil Ketua I Tim Tepadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar Kota Batam, Imam Tohari SH MH sesuai nomor surat 028/UND/TIM-TPD/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 kembali mengundang warga rapat pelebaran jalan di Aula Kantor Kecamatan Sagulung.

Baca Juga: Warga Tembesi Tower Sepakat Pelebaran Jalan ROW 100 Meter

“Warga tak datang, kecuali tiga warga yang usahanya berada dalam ROW 100 meter menghadiri undangan tersebut. Kalau tiga warga itu wajar datang. Tapi, warga Tembesi Tower di luar dari ROW 100 meter, tak datang,” ujar Andi.

Itu sebabnya, tegas Andi, jika Kasatpol PP Batam, Imam Tohari SH MH “ngotot” menyosialisasikan pelebaran ROW jalan di atas 100 meter di depan Tembesi Tower tanpa ada dasar hukum, warga akan melakukan demo menuntut Imam Tohari SH MH dicopot dari jabatannya.

“Warga melalui Pengacara nya, sudah mengajukan surat permintaan legalitas perubahan pelebaran jalan ROW 100 meter menjadi lebih dari 100 meter. Kami langsung mengantarkan surat tersebut ke beberapa instansi, kami dipimpong dan belum ada jawaban,” aku Andi.

Itu sebabnya, kata Andi lagi, warga memilih akan melakukan demo dan meminta dasar hukum pelebaran tersebut, apabila tidak diberikan maka kami menuntut Imam Tohari SH MH dicopot dari jabatannya.

“Maksud kami, Tembesi Tower berbatasan dengan PT TPM. Antara Tembesi Tower dan PT TPM ada sedikit masalah. Kami khawatir, pelebaran jalan ROW 100 meter ini diduga dimanfaatin untuk menggusur rumah warga di atas ROW 100 meter,” ungkap Andi.

Sementara itu, Imam Tohari menjawab warga akan mendemo dirinya, mengatakan silakan karena semua punya hak.

Terkait tudingan konflik kepentingan, sebelumnya pada rapat sosialisasi pertama pelebaran jalan di Aula Kantor Kecamatan Sagulung, Kamis (7/3/2024) lalu, Imam Tohari menegaskan, rapat sosialisasi yang dipimpinnya murni persoalan jalan.

“Kalau ke luar dari jalur koridor rapat ini, saya yang akan tampil di depan melawan,” tegas Imam yang juga Ketua Forum Komunikasi Sedulur Jawa Timur (Forkom Se-Jatim) periode 2022—2026 ini.

Sementara itu, Saut Maralus Tambunan, warga RT 01 RW 16 Kelurahan Tembesi Tower, mengaku pada 15 Maret 2024 lalu, pihak Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Satpol PP Batam, Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam, TNI-Polri, dan lainnya datang ke rumahnya mengantarkan surat undangan rapat pemilik bangunan terkait pelebaran ROW jalan.

“Istri saya shock dan hampir pingsan didatangin petugas berseragam lengkap. Istri menelepon saya yang lagi di tempat kerja. Buru-buru saya pulang, dan saya temui masih ada tim,” aku Saut.

Dikatakan Saut, dirinya kepada pihak kelurahan mengatakan, sejak tahun 2017 lalu sudah tiga kali diadakan pengukuran pelebaran ROW jalan 100 meter. Kemudian, sudah diberi tanda patok berlogo BP Batam.

“Saya katakan ke pihak kelurahan, sudah ada patok dan tanda berlogo BP Batam ada di belakang rumah saya. Dari rumah saya masih jauh tanda tersebut. Yang kena di bawah ROW 100 meter, sudah dikasih tanda silang merah,” terang Saut.

Yang tidak habis dimengerti, kata Saut, antara rumahnya dengan tanda patok ROW 100 meter berlogo BP Batam, masih sangat jauh, tapi kenapa rumahnya didatangi untuk sosialisasi.

“Kalau pelebaran jalan itu sampai ke rumah saya, berarti sudah di atas ROW 100 meter. Apa dasar perubahan ROW jalan 100 meter menjadi lebih dari 100 meter,” kata Saut nada emosi.

Sementara Pengacara warga Tembesi Tower, Orik Ardiansyah SH, di tempat terpisah ditemui saat buka bersama, mengatakan, pada prinsipnya warga mendukung program pemerintah pelebaran jalan untuk kepentingan masyarakat.

“Yang menjadi masalah, selama ini sudah ada patok berlogo BP Batam, pelebaran jalan ROW 100 meter. Namun, dalam sosialisasi pelebaran jalan, ke luar bahasa ROW jalan di atas 100 meter. Ini yang perlu didudukkan dulu, apa dasar hukumnya,” ungkap Orik.

Dikatakan Orik, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan informasi kepada pimpinan rapat waktu itu, Imam Tohari SH MH.

Namun, belum mendapatkan tanggapan dan/ atau jawaban yang dibenarkan menurut hukum, padahal kata Orik jebolan Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Jawa Timur ini, hak warga mendapatkan informasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Kami masih menunggu dan akan mempelajari dasar hukum tersebut. Apakah sudah sesuai peraturan perundang undangan yang ada dan/ atau apabila tidak diberikan, kami akan menggunakan hak kami melakukan upaya hukum sesuai ketentuan hukum berlaku,” ungkap Cak Orik sapaan Orik Ardiansyah.

Upaya hukum dilakukan, kata Cak Orik, karena ini merupakan hajat hidup warga negara Indonesia pada umumnya dan warga Tembesi Tower khususnya yang dilindungi UU.

Terkait surat warga melalui pengacara belum ditanggapi, tambah Andi Jamaludin, akan melaporkan Kasatpol PP ke DPRD Batam, Ombudsman, Komnas HAM, Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN), Inspektorat Daerah, dan Gubernur Kepri.

“Karena yang tampil beliau. Kami minta beliau berlaku adil sesuai peraturan. Kalau tak bisa berlaku adil, lebih baik mundur,” ujar Andi. (asa)