Batam  

Setelah Puluhan Tahun Berjuang, Akhirnya Legalitas Kampung Tua Tembesi Tower Akan Dilegalkan Walikota

Perwakilan warga Tembesi Tower mengikuti rapat dengar pendapat yang ketiga dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Rabu (8/6/2022). (F. asa)

BATAM (Kepri.co.id) – Kepala Ex-Officio Badan Pengusahaan (BP) Batam yang juga Walikota Batam, Muhammad Rudi menemui warga Tembesi Tower RW 16 Kelurahan Tembesi di Gedung Marketing BP Batam, Rabu (8/6/2022) pukul 08.00 WIB.

Pertemuan Rudi dengan warga tersebut, turut dihadiri petinggi BP Batam antara lain Deputi 3 Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad; Direktur Pengelolaan Lahan, Ilham Eka Hartawan; dan pejabat BP Batam lainnya.

Baca Juga: Perjuangan Tak Diakomodir, Warga Tembesi Tower Ancam Demo Besar-besaran Walikota

Pertemuan Rudi dengan warga Tembesi Tower, terkait janji Rudi yang akan menyelesaikan legalitas lahan Tembesi Tower sebagai kampung tua di Kota Batam, sebagaimana Keputusan Walikota Batam nomor 105/HK/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 tentang penetapan wilayah Kampung Tua di Kota Batam.

Dalam daftar lampiran tertera Kampung Tua Tembesi seluas kurang lebih 40 hektare. SK tersebut dikuatkan adanya persetujuan prinsip nomor B/70/KA/III/2005 tanggal 30 Maret 2005 yang ditandatangani Ketua BP Batam (dulu namanya Otorita Batam/ OB) Ismeth Abdullah.

Perwakilan warga Tembesi Tower mengikuti rapat dengar pendapat yang ketiga dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Rabu (8/6/2022). (F. asa)

“Alhamdulillah, kami sangat senang dan bangga kepada Bapak Rudi sebagai orang tua kita, beliau berjanji dalam seminggu ini akan menuntaskan legalitas Kampung Tembesi Tower, dengan tidak mengesampingkan persoalan hukum,” ujar Ketua RT 03 RW 16 Kelurahan Tembesi, Syahrim Seketang kepada wartawan di Batam Centre, Rabu (8/6/2022).

Dalam pertemuan itu, Rudi sempat mengutarakan kepada jajaran di bawahnya, agar pihak ketiga yang terlanjur dialokasikan lahan di Tembesi Tower didudukkan.

Terkait dengan itu, Kuasa Hukum Warga Tembesi Tower, Orik Ardiansyah SH, menegaskan, BP Batam tak perlu ragu memberikan lahan tersebut kepada warga.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto (kemeja putih) mendengarkan masukan dari warga Tembesi Tower. (F. asa)

Sebab, Perda Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Nomor 3 Tahun 2021 bahwa Tembesi Tower masuk daerah industri, bertentangan dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Menperin) nomor 35/M-IND/PER/4/2010 tentang pedoman teknis kawasan industri yang pada pokoknya, penentuan lokasi kawasan industri di antaranya jarak terhadap pemukiman minimal 2 kilometer.

Sedangkan secara faktual, warga bermukim di lahan tersebut sejak tahun 1994. Bahkan, kata Cak Orik panggilan pengacara jebolan Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang ini, jauh sebelum tahun 1994, warga sudah bermukim di Kampung Tembesi.

Dasarnya, surat masyarakat memohon pelestarian pemukiman penduduk pada 16 November 2001 ditujukan ke Walikota Batam.

Surat tersebut, kata Cak Orik sambil membolak-balik dokumen, ditandatangi tokoh masyarakat Kampung Tembesi (Ali Siregar, H Nardi Handoyoni, dan Suprayogi), Camat Seibeduk (sebelum dimekarkan jadi Kecamatan Sagulung, red) H Samudin, Lurah Batuaji (sebelum dimekarkan Kelurahan Tembesi, red) Wan Zamri.

Surat warga tersebut ditindaklanjuti Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam dengan mengeluarkan surat nomor 168/TP/CI/2001 tanggal 21 November 2001 ditandatangani Sekdako Mambang Mit.

Perwakilan organisasi pimpinan daerah (OPD) Pemko Batam dan BP Batam, menghadiri RDP membahas perjuangan warga menuntut legalitas Kampung Tua Tembesi Tower di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Rabu (8/6/2022). (F. asa)

Surat tersebut ditujukan kepada BP Batam, yang intinya memohon agar Kampung Tembesi seluas 40 hektare tidak dialokasikan kepada investor dan menjadi Kampung Pemukiman Penduduk.

Setelah surat di atas, ungkap Cak Orik, Sekdako menyusul surat kedua nomor 189/TP/XII/2001 tanggal 31 Desember 2001 yang intinya sama dengan surat sebelumnya.

Maka, tindak lanjut dari kedua surat tersebut diadakan pertemuan di lantai 4 Kantor Walikota Batam pada tanggal 2 Februari 2002.

Pertemuan tersebut, dihadiri Lurah Batuaji Wan Zamri, Sekcam Seibeduk Dasrul Azwir, Camat H Samudin HS, dan perwakilan masyarakat Tembesi sebanyak 16 orang.

Rapat dipimpin Asisten 1 Pemko Batam Drs Asyari Abbas, Kabag Pemerintahan Drs Nurman, Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tagor Napitupulu, Direktur Pembangunan Otorita Batam (sekarang namanya menjadi Badan Pengusahaan/ BP, red) Batam Ir Wayan Subawa, dan staf BP Robin.

“Kesimpulan akhir pertemuan: Kampung Lama Tembesi kurang lebih 40 hektare dikukuhkan menjadi kampung pelestarian pemukiman penduduk. Dan rekomendasi pemasangan arus listrik PLN segera diberikan,” jelas Orik.

Kemudian tahun 2004 terbit Keputusan Walikota Batam nomor 105/HK/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 tentang penetapan wilayah Kampung Tua di Kota Batam.

Dalam daftar lampiran tertera Kampung Tua Tembesi seluas kurang lebih 40 hektare. SK tersebut dikuatkan persetujuan prinsip nomor B/70/KA/III/2005 tanggal 30 Maret 2005 yang ditandatangani Ketua BP Batam, Ismeth Abdullah.

Dengan demikian, ulas Cak Orik, secara hukum jelas Perda Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Nomor 3 tahun 2021 tentang RTRW Kota Batam 2021 sampai 2041, yang menetapkan Kampung Tembesi Tower sebagai kawasan industri, dapat dikesampingkan.

“Ya, karena bertentangan dengan azas hukum peraturan yang lebih tinggi dapat mengesampingkan peraturan di bawahnya (lex superior derogat legi inferiori),” jelas Cak Orik, kultural Nahdlatul Ulama (NU) ini.

BP Batam Tak Perlu Ragu, Warga Siap Mendukung

Ditanya mengenai keragu-raguan BP Batam, karena takut ada gugatan dari pihak perusahaan yang terlanjur dialokasikan lahan di Tembesi Tower.

Dikatakan Orik, BP Batam jangan ragu-ragu karena warga Tembesi Tower akan menggunakan haknya melakukan upaya hukum mengajukan gugatan intervensi.

“Artinya, BP Batam harus bersatu dengan warga Tembesi Tower, sebagai wujud nyata sinergisitas manunggaling dengan rakyat,” ujar Orik.

Setelah Rudi bertemu dengan warga Tembesi Tower, dilanjutkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan DPRD Batam yang dipimping langsung Ketua DPRD Batam, Nuryanto.

Rapat berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Batam pada Rabu (8/6/2022) pukul 14.30 WIB tersebut, dihadiri Ketua Komisi 1 DPRD Batam, Lik Khai.

Hadir juga perwakilan BP Batam Disniko S, Ditpam BP Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam, Satpol PP Batam, Camat Sagulung, dan lainnya.

RDP merupakan yang ketiga kali dengan warga Tembesi Tower ini, Cak Nur sapaan Nuryanto, merasa senang karena sudah dapat kabar bahwa Kepala Ex-Officio BP Batam yang juga Walikota Batam Muhammad Rudi, mengakomodir perjuangan warga Tembesi Tower yang sudah puluhan tahun menuntut legalitas lahan sesuai peraturan dan ketentuan perundangan yang berlaku.

“Apa benar demikian Pak Niko, apa yang saya dengar tersebut. Tolong disampaikan dengan sejelas dan sebenarnya di ruangan ini. Biar semua sama-sama mendengar dan mengetahuinya,” ujar Cak Nur kepada Disniko S.

“Benar Ketua. Dan Pimpinan sudah memerintahkan kami, agar dalam satu minggu ini sudah titik terang kejelasannya,” jawab Niko.

Mendengar hal tersebut, Cak Nur, berkeyakinan Rudi akan mengakomodir kepentingan warga sesuai peraturan-peraturan yang diperjuangkan warga sudah puluhan tahun.

“Kepada Ditpam BP Batam dan Satpol PP Batam, saya titip tolong jangan diganggu warga ya. Kepada warga, saya minta banyak-banyak berdoa. Insya Allah, Rudi akan memenuhi janjinya. Karena janji adalah utang, yang akan dipertanggungjawabkan kelak di akhirat,” ujar Cak Nur dengan arif bijaksana.

Kepada warga, lanjut Cak Nur, agar menjaga kondusivitas Kota Batam dengan tidak melakukan demo.

Alhamdulillah, kata Kuasa Hukum Warga Tembesi Tower, Cak Orik, pihaknya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi pada Ketua DPRD Batam, Cak Nur, yang melakukan langkah-langkah strategis dan antisipatif untuk kepentingan masyarakat.

Dan Rudi selaku Ex-Officio Kepala BP Batam, sambung Cak Orik, dengan jiwa kenegarawanannya mengambil langkah strategis untuk rakyat, dengan mengalokasikan tanah tersebut kepada rakyat.

Selaku kuasa hukum warga, lanjut Cak Orik, pihaknya puas karena Cak Nur berjanji akan mengeluarkan rekomendasi kepada Walikota Batam yang juga Kepala Ex-Officio BP Batam, agar dalam seminggu ini menyelesaikan persoalan Kampung Tua Tembesi Tower, dengan tidak mengesampingkan persoalan hukum. (asa)