Merasa Terintimidasi, Warga Tembesi Tower Mengadu ke DPRD Batam

Ketua DPRD Batam, Nuryanto (baju putih) dan Wakil Ketua 1 DPRD Batam, M Kamaluddin melihat ROW jalan pada peta penetapan lahan (PL) Tembesi Tower saat menerima kunjungan warga Tembesi Tower di DPRD Batam, Rabu (20/3/2024). (F. amr)

BATAM (Kepri.co.id) – Sosialisasi pelebaran jalan ROW 100 meter belum tuntas, Tim Terpadu Kota Batam sudah memberikan surat peringatan pertama (SP 1) kepada masyarakat Tembesi Tower, Rabu (20/3/2024).

Surat peringatan pertama Nomor 031/TIM-TPD/III/2024 tanggal 19 Maret 2024, itu ditandatangani Wakil Ketua 1 Tim Terpadu Kota Batam, Imam Tohari SH MH.

Dalam poin tiga SP-1 tersebut berbunyi: diimbau kepada saudara agar segera membongkar bangunan yang saudara bangun terhitung tanggal 20 Maret 2024 sampai 26 Maret 2024.

Merasa terintimidasi atas SP-1 Tim Terpadu tersebut, tokoh masyarakat serta pengurus RT/ RW Tembesi Tower, mengadu ke DPRD Batam, Rabu (20/3/2024).

Kedatangan warga serta pengurus RT/ RW tersebut, diterima langsung Ketua DPRD Batam, Nuryanto dan Wakil Ketua 1 DPRD Batam, M Kamaluddin di ruang rapat pimpinan DPRD Batam.

Ketua RT 1 RW 16 Kelurahan Tembesi, Sukur, mengatakan, waktu rapat sosialisasi pelebaran jalan di Aula Kantor Kecamatan Sagulung, Kamis (7/3/2024) lalu, warga sudah sepakat pelebaran jalan ROW 100 meter.

Baca Juga: Warga Tembesi Tower Sepakat Pelebaran Jalan ROW 100 Meter

“ROW 100 meter itu sudah diukur dan ada patok berlogo Badan Pengusahaan (BP) Batam. Warga tahu itu. Tapi, warga yang rumahnya jauh dari ROW 100 meter dapat SP 1. Ini yang kami laporkan pak,” kata Sukur.

Sukur yang berkerja swasta profesional ini, mengaku, dirinya sudah melakukan pengukuran secara digital dengan patok ROW jalan 100 meter.

“Setelah saya ukur, ROW 100 meter dengan patok yang ada masuk jauh. Sehingga, sangat mengherankan, kenapa rumah warga jaraknya dari patok ROW 100 meter malah dikasih SP 1,” kata Sukur.

Hal tersebut ditimpali Saut Maralus Tambunan, mengatakan, rumahnya dengan patok ROW 100 meter masih sangat jauh.

Dulu, ungkap Saut, dirinya sudah berkali-kali dilobby agar mau menerima ganti rugi dari PT TPM yang bersempadan dengan Tembesi Tower.

Baca Juga: Warga Tembesi Tower Tolak Sosialisasi ROW Jalan di Atas 100 Meter

Seperti diketahui, antara PT TPM dengan warga Tembesi Tower sempat memanas. Sebab, PT TPM mengklaim, warga menduduki lahan PT TPM.

Namun, rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Batam, terungkap eks penetapan lahan (PL) PT Vc dan PT TIK di Tembesi Tower hendak di-take over kepada PT TPM.

Baca Juga: Warga Tembesi Tower Minta Mafia Lahan Diusut Tuntas, Orik: Surati Presiden Tolak Relokasi

“Kami khawatir Pak, PT TPM gagal menguasai lahan kami, karena lahan kami memiliki dasar hukum Surat Keputusan (SK) Walikota Batam Nomor 105/HK/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 tentang Kampung Tua, lalu diduga mereka merubah pola lewat pelebaran ROW jalan ini,” ujar Saut.

Hal tersebut juga diakui Ketua RW 16 Tembesi Tower, Fakhruddin, bahwa warga tak keberatan dengan pelebaran jalan ROW 100 meter tersebut.

“Kita ingin Pak, kalau di kiri dan kanan Tembesi Tower, kalau pelebaran ROW jalan 100 meter, depan Tembesi Tower juga sama harus 100 meter,” kata Fakruddin.

Baca Juga: Warga Tembesi Tower Demo BP Batam

Tapi, kata Fakhruddin,dalam sosialisasi pelebaran jalan, keluar bahasa di depan Tembesi Tower ROW jalan di atas 100 meter.

“Kenapa beda, ini yang kami protes. Bahkan, warga yang rumahnya di atas ROW 100 meter mendapat SP 1. Warga jadi tidak tenang dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan,” kata Fakhruddin sedih.

Sementara itu, Wakil Ketua 1 Tim Terpadu Pemko Batam, Imam Tohari SH MH, membenarkan telah memberikan SP 1 kepada warga.

“Kami memberikan SP 1, karena warga tak datang rapat sosialisasi kedua pelebaran jalan. Padahal, kami ingin menjelaskan dasar hukum dan patok pengukuran pelebaran jalan,” ujar Imam Tohari yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong (Kasatpol PP) Pemerintah Kota (Pemko) Batam ini.

Imam Tohari menepis tudingan membawa kepentingan PT TPM. “Kami bekerja ada dasarnya. Ada surat dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam,” ungkap Imam yang juga Ketua Forum Komunikasi Sedulur Jawa Timur (Forkom Se-Jatim) periode 2022—2026 ini.

Adapun eksekusi atas SP 1 tersebut, kata Imam, akan dilaksanakan setelah habis lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah nanti.

Kuasa hukum warga Tembesi Tower, Orik Ardiansyah SH, menyayangkan langkah langkah yang diambil Imam Tohari SH MH tersebut, baik kapasitasnya sebagai Kasatpol PP maupun Wakil Ketua I Tim Terpadu.

“Dalam memberikan Sp 1 kepada warga, pihak Imam Tohari, meminta bantuan personel Kepolisian, TNI, Ditpam BP Batam, dan Satpol PP. Sehingga, masyarakat yang menerima SP 1 shock,” ujar Orik, jebolan Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Jawa Timur ini.

Baca Juga: Warga Minta LAHP Ombudsman Ditegakkan, Orik: BP Batam Maladministrasi Tunda lama Legalitas Tembesi Tower

Hal ini, kata Cak Orik sapaan Orik Ardiansyah, berlebihan karena warga Negara Indonesia yang harus dilindungi hak-haknya oleh Undang-Undang (UU).

“Apalagi, ini bulan puasa yang mana warga Tembesi Tower mayoritas beragama Islam, sedang menjalankan ibadah puasa. Masyarakat jadi resah dan gelisah,” tegas Cak Orik yang juga alumni Pondok Pesantren Darul Ulum Peterongan, Jombang ini.

Menurutnya, penerbitan SP 1 tersebut terkesan prematur dan dipaksakan. Secara yuridis, kata Cak Orik, ada prosedur yang dilewati dalam menerbitkan surat peringatan tersebut.

“Harusnya warga dinyatakan bersalah terlebih dahulu, karena telah melanggar peraturan daerah maupun peraturan lainnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebelum penerbitan surat dimaksud,” ujar Cak Orik.

Itu sebabnya, lanjut Cak Orik, surat tersebut akan mendapatkan pandangan negatif dari masyarakat kepada Pemko Batam. Serta dinilai arogansi kekuasaan.

“Kami meminta kepada warga tenang dan tetap menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan ini. Kami akan meminta legal standing saudara Imam Tohari SH MH, dalam rangka pelebaran jalan dan penerbitan SP 1 dalam forum RDP di DPRD Batam,” ujar Cak Orik.

Apabila dalam forum RDP ditemukan ada pelanggaran, kata Cak Orik, pihaknya meminta diusut tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah menampung masukan dari warga tersebut, Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengagendakan RDP dalam waktu dekat.

“Nanti para pihak akan kita panggil dalam RDP nanti. Biar semua jelas terungkap dan solusinya seperti apa,” ujar Cak Nur, sapaan Nuryanto.

Baca Juga: Warga Kampung Tembesi Tower Tolak Direlokasi

Sementara itu, Wakil Ketua 1 DPRD Batam, M Kamaluddin, mengatakan, dalam RDP nanti akan dilihat peta penetapan lahan (PL) di depan Tembesi Tower itu berapa meter ROW jalan.

“Dari peta PL akan terlihat berapa meter ROW jalan yang sesungguhnya,” ujar Kamal, politisi Nasdem ini. (asa)