Sumut  

Dulu Mulutmu Harimaumu, Sekarang Jarimu Harimaumu

Kajari Paluta, Hartam Ediyanto SH MHum foto bersama usai kuliah umum dengan materi UU ITE dan restorative justice di Aula Serbaguna Pemkab Paluta, Jalan Lintas Gunungtua-Padangsidimpuan, Kecamatan Padang Bolak, Senin (24/10/2022). (F. roji)

PALUTA (Kepri.co.id) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta menggelar kuliah umum di Aula Serbaguna Pemkab Paluta, Jalan Lintas Gunungtua-Padangsidimpuan, Kecamatan Padang Bolak, Senin (24/10/2022).

Kajari Paluta, Hartam Ediyanto SH MHum, bertindak sebagai keynote speaker (pemateri utama) mendapat apresiasi dan sambutan hangat dari peserta yang terdiri berbagai elemen.

Baca Juga: Bupati Paluta Berikan Kue “Kejutan” HUT Hari Bhakti Adhyaksa

Di antaranya perwakilan siswa SMA sederajat, mahasiswa, ormas, dan wartawan media cetak dan online binaan PWI Paluta yang akan menjadi cikal-bakal mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) di Paluta.

Kajari Paluta, Hartam Ediyanto SH MHum, memberikan materi UU ITE dan restorative justice pada kuliah umum di Aula Serbaguna Pemkab Paluta, Jalan Lintas Gunungtua-Padangsidimpuan, Kecamatan Padang Bolak, Senin (24/10/2022). (F. roji)

Para peserta terlihat antusias mengikuti kuliah umum. Kajari Paluta membawakan materi Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan restorative justice.

Kajari Paluta membagikan tips agar bijak dan pintar menggunakan media sosial, serta pendalaman materi ilmu tentang restorative justice.

Baca Juga: Sampah Menumpuk Tak Diangkut, DLH Paluta Enggan Dikonfirmasi

“Kalau dulu ada istilah ‘mulutmu harimaumu’ mungkin di zaman media sosial saat ini, ungkapan yang tepat adalah `jarimu harimaumu,” ucap Hartam berpesan sambil berdiri (standing applause) dan menyapa peserta.

Dalam UU ITE, dijelaskan transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan menggunakan komputer, jaringan, dan/ atau media elektronik lainnya.

Baca Juga: Polres Tapsel Gerebek Warung, Tangkap 4 Orang Bermain Judi Online

“Terkait UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, mengatur beberapa perbuatan yang dilarang terkait konten ilegal berupa kesusilaan, perjudian, penghinaan/ pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan diatur pada pasal 27, 28, dan 29 UU ITE,” jelas Kajari.

“Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Maka dari itu, kita jangan pernah melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian orang lain dan lebih bijak menggunakan sarana teknologi,” pesan Kajari.

Ketua PWI Paluta, Tohong Pangondian Harahap, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejari Paluta yang telah mendukung kegiatan tersebut.

Baca Juga: Ditugaskan 86 Personel, Semua Pulang Selamat

Tohong juga menyebutkan, topik yang diangkat pada kuliah umum kali ini sangat relevan dengan apa yang terjadi saat ini.

“Kegiatan ini merupakan kali pertama digelar di Paluta, langsung Pak Kajari yang menjadi narasumber. Tentu ini menjadi sejarah bagi PWI Paluta. Kegiatan ini kami harapkan berkelanjutan,” tegas Tohong

Tohong menyampaikan, para peserta yang hadir terdiri wartawan yang akan mengikuti UKW yang digagas PWI Paluta dalam waktu dekat. Sehingga, wartawan mempunyai bekal pengetahuan tentang UU ITE dan restorative justice.

Para peserta cukup antusias dalam mengajukan pertanyaan kepada Kajari Paluta. Pertanyaan pun cukup kritis, sebagai pertanda peserta masih ingin menggali lebih jauh topik pembahasan UU ITE dan restorative justice.

Turut hadir dalam kuliah umum tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Paluta, Hendrik Dolok Tambunan SH beserta rombongan, pengurus PWI Paluta, dan undangan lainnya. (roji)