MEDAN (Kepri.co.id) – Ahli hukum pidana Prof Dr Alvi Syahrin menegaskan, kasus penganiayaan di Pancur Batu, Medan, sangat berbeda dengan peristiwa di Sleman. Menurutnya, kedua kasus itu tidak bisa disamakan secara hukum.
“Jarak hukumnya sangat jauh. Tidak bisa dianggap sebagai pembelaan diri,” kata Alvi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/2/2026).
Alvi menjelaskan, kunci perbedaan terletak pada adanya atau tidak adanya ”serangan seketika”.
Dalam kasus Sleman, pelaku kejahatan sedang melakukan penjambretan dan menimbulkan ancaman langsung, sehingga korban melakukan perlawanan spontan untuk melindungi diri.
“Pembelaan diri hanya dibenarkan ketika ancaman sedang berlangsung,” ujarnya.
Berbeda dengan Pancur Batu. Kasus ini bermula dari pencurian ponsel di sebuah toko. Namun, pencurian itu sudah selesai dan telah dilaporkan ke polisi.
Tidak ada ancaman langsung, tidak ada kejar-kejaran, dan proses hukum sudah berjalan. Meski demikian, korban pencurian memilih melacak pelaku sendiri.
Korban mengumpulkan orang, mendatangi pelaku di sebuah hotel, lalu melakukan kekerasan. Menurut Alvi, di sinilah peristiwa itu ke luar dari kategori reaksi spontan.
”Tidak ada keadaan darurat. Yang ada adalah tindakan sadar dan terencana,” tegasnya.
Di dalam kamar hotel, korban pencurian mengalami pemukulan, tendangan, diseret keluar kamar, dimasukkan ke dalam mobil, bahkan diduga disetrum dan diikat. Kekerasan dilakukan lebih dari satu orang dan berlangsung berulang.
”Kalau pembelaan diri, berhenti saat ancaman berhenti. Di sini, ancamannya sudah tidak ada sejak awal,” kata Alvi.
Ia menegaskan, membantu penegakan hukum tidak berarti mengambil alih kewenangan negara.
Tidak ada dasar hukum yang membenarkan warga melakukan penangkapan dengan kekerasan, apalagi saat proses hukum sudah berjalan.
”Ini bukan soal niat, tapi soal perbuatan,” ujarnya.
Menurut Alvi, alasan pembenar atau pemaaf dalam hukum pidana hanya berlaku dalam kondisi tertentu, seperti pembelaan terpaksa atau keadaan darurat. Semua itu mensyaratkan adanya ancaman nyata dan mendesak.
Dalam kasus Pancur Batu, justru terlihat unsur kesengajaan dan kerja sama. Para pelaku datang bersama, bertindak bersama, dan melakukan kekerasan secara terencana.
”Yang dicuri itu ponsel adiknya, tapi yang datang justru kakaknya. Di situ sudah ada kehendak lain,” jelasnya.
Polrestabes Medan pun secara tegas memisahkan perkara pencurian dan penganiayaan. Kasus pencurian telah diproses hingga vonis, sementara perkara penganiayaan ditangani secara terpisah.
Saat ini, satu orang telah ditahan dan tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pemisahan ini, kata Alvi, penting agar hukum tidak berubah menjadi ajang balas dendam.
”Pelaku pencurian tetap manusia hukum. Haknya untuk tidak disiksa tidak hilang,” ujarnya.
Ia menilai, membandingkan Pancur Batu dengan Sleman bukan hanya keliru, tetapi juga berbahaya.
”Kalau semua kekerasan disebut pembelaan diri, negara hukum bisa runtuh,” tegasnya.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menambahkan, pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai prosedur hukum.
Ia membantah anggapan, bahwa tindakan main hakim sendiri terjadi karena proses hukum lambat.
”Penyidik sudah mengimbau agar tidak bertindak sendiri, tapi imbauan itu tidak diindahkan,” ujarnya.
Polisi menegaskan, dua perkara ini berdiri sendiri: pencurian sudah diputus pengadilan, sedangkan penganiayaan masih berjalan dan akan dituntaskan sesuai hukum. (asa)
BERITA TERKAIT:
Kasus Senjata Tajam di Medan Tuntungan, Mengapa Pelapor Enggan Memberi Keterangan?







