TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggelar persidangan eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda Cs di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (9/5/2025).
Sidang tersebut, dengan agenda pemeriksaan saksi verbal lisan yaitu pemeriksaan terhadap semua penyidik yang membuat berita acara pemeriksaan (BAP) para terdakwa, pada tahap penyidikan.
Pada saat persidangan sebelumnya, terdakwa Satria Nanda Cs tidak mengakui perbuatannya, mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP) dan mengaku mengalami kekerasan selama pemeriksaan oleh penyidik Polda Kepri.
Pada persidangan kali ini, Tim JPU membuka fakta yang sebenarnya serta membungkam semua alibi para terdakwa dan juga pengacaranya. Pasalnya, semua alibi pelaku yang mengaku mengalami kekerasan selama penyelidikan dan pencabutan semua BAP, pupus sudah setelah JPU menayangkan rekaman video pemeriksaan semua terdakwa pada tahap penyidikan, yang nyatanya berbanding terbalik dengan keterangan semua Terdakwa tersebut.
Pada persidangan tersebut, JPU menghadirkan tujuh orang saksi verbal lisan yaitu penyidik terdiri dari anggota kepolisian Satuan Narkoba Poltesta Barelang yang memeriksa para terdakwa saat penyidikan.
“Tujuh penyidik itu adalah Heri Setiawan, Taufik Akbar, Irvan Hadi Wijaya, Suwanda Simanjuntak, Erik Roland, Darsono Sitanggang, dan Rosita Pardede,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Teguh Subroto SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf SH MH.
Ketujuh penyidik tersebut merupakan penyidik profesional dan bersertifikasi, dari keterangan para penyidik yang dihadirkan tersebut (di bawah sumpah/ janji), mengaku mereka tidak ada melakukan kekerasan fisik terhadap para terdakwa. Bahkan, mereka menganggap tuduhan tersebut sangat berbanding terbalik dengan yang sebenarnya.
“Tidak pernah kami melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap mereka yang mulia. Apa yang kami makan itulah yang mereka makan, apa rokok kami itulah rokok mereka,” ujar para penyidik tersebut.
Bahkan, menurut keterangan beberapa penyidik, mereka saling kenal dan ada juga yang satu angkatan saat masuk di Kepolisian dengan para terdakwa.
“Tudingan kekerasan hingga penganiayaan itu, tidak mungkin dilakukan, bahkan mereka ada memiliki rekaman pada saat pemeriksaan para terdakwa,” terang Kasi Penkum Kejati Kepri.
Mendengar ucapan bukti video, kemudian Martua merupakan salah satu Tim JPU, meminta kepada majelis hakim memutar video rekaman saat penyidikan, demi membuka fakta yang sebenarnya.
Namun, upaya memutar video di dalam ruang sidang itupun disanggah semua kuasa hukum terdakwa. Setelah terjadi perdebatan dalam sidang tentang memutarkan video tersebut, lalu Hakim Ketua, Tiwik langsung memutuskan akan memutar rekaman video yang sudah disiapkan penyidik ke dalam flashdisk.
Dari pemutaran video tersebut diketahui fakta, tidak ada terlihat aksi penganiayaan atau kekerasan, bahkan pemeriksaan para terdakwa (membuat BAP) terlihat santai di salah satu ruangan Diresnarkoba Polda Kepri.
Selanjutnya, ketengan para penyidik verbal lisan tersebut juga menyampaikan, proses pemeriksaan terhadap para terdakwa mulai dari mengajukan bon tahanan, harus didampingi kuasa hukumnya saat akan dilakukan pemeriksaan BAP hingga kondisi kesehatan pada terdakwa.
“Setelah BAP selesai, lalu para terdakwa disuruh baca kembali dan setelah sama isinya, baru para terdakwa melakukan tandatangan pada BAP tersebut,” ungkap Kasi Penkum Kejati Kepri.
Selanjutnya para penyidik yang diverbal lisan tersebut, menyampaikan kenapa kasus ini terungkap, berawal adanya laporan bahwa lima anggota Sat Narkoba Polresta Barelang menjual barang bukti sabu satu Kilogram ke salah satu bandar di Kampung Aceh, Mukakuning.
Tidak lama kemudian, ada juga penangkapan narkoba sebanyak lima Kilogram di Tembilahan oleh Mabes Polri. Saat disingkronkan dari dua tangkapan tersebut, ternyata ada kaitannya dan barang tangkapan itu berasal dari Sat Narkoba Polresta Barelang.
“Akibat pengembangan kasus tersebur, sehingga menetapkan tersangka lainnya termasuk Satria Nanda, karena jelas dalam rekaman kalau Satria mengetahui kalau akan ada penyisihan barang bukti sebanyak sembilan Kilogram,” beber Kasi Penkum Kejati Kepri dalam rilisnya kepada Kepri.co.id.
Kuasa hukum yang tidak senang akan video itu, menyecar pertanyaan terhadap penyidik. Mengapa rekaman video itu baru dimunculkan sekarang. Sementara sebelum-sebelumnya, tidak pernah disebutkan.
“Karena semua pelaku mencabut BAP, makanya kita hadirkan video ini, agar semua melihat kalau apa yang kami lakukan benarm tidak melakukan apa yang seperti dituduhkan,” ujar penyidik Taufik.
Pemutaran video dalam sidang terbuka tersebut, kata Kasi Penkum Kejati Kepri, telah membuka tabir kejahatan dan kebohongan para terdakwa. Kasus ini awalnya mencuat dari laporan internal ke bagian Pengamanan Internal (Paminal) Polda Kepri, yang mengindikasikan adanya transaksi gelap oleh anggota satuan narkoba.
Temuan tersebut, diperkuat dengan penangkapan lima Kilogram sabu oleh Mabes Polri di Tembilahan. Jejak distribusinya mengarah langsung ke Polresta Barelang.
Persidangan ditutup sekitar pukul 24.00 WIB dan persidangan selanjutnya dijadwalkan tanggal 19 Mei 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Kajati Kepri, Teguh Subroto SH MH, menyatakan, Kejati Kepri dan jajaran sangat berkomitmen mendukung program Pemerintah, dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan akan melakukan penindakan hukum yang tegas dan optimal terhadap produsen, bandar, maupun pengedar tanpa pandang bulu dan sesuai hukum yang berlaku. (riz)
BERITA TERKAIT:
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ajak Masyarakat Lawan Narkoba
Polda Kepri Lakukan Razia Besar-besaran Perangi Narkoba di Batam
Pintu Masuk Narkoba, Polda Kepri Tangkap 29,75 Kilo Sabu Padat dan 13.207 Mililiter Sabu Cair
BC Batam dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Italia
Satresnarkoba Tangkap Sabu 19,8 Kg, Jaringan Internasional dari Malaysia
Empat Personel Irwasda Poldasu Bongkar Kampung Narkoba di Asahan, SMSI Usulkan Diberi Penghargaan







