Satresnarkoba Tangkap Sabu 19,8 Kg, Jaringan Internasional dari Malaysia

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto memberikan keterangan seputar penangkapan sabu jaringan internasional di Mapolrestabes Barelang, Kamis (27/7/2023). (F. amr)

BATAM (Kepri.co.id) – Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap sabu jaringan internasional dari Malaysia seberat 9,896 Kg. Tiga tersangka ditangkap dengan peran yang berbeda. Tersangka DD (19) sebagai penjemput dari Malaysia ke Batam dengan upah Rp75 juta.

Sedangkan W (35) sebagai kurir di Medan yang rencananya akan membawa sabu ke Lhoksemawe, atas perannya dengan upah Rp100 juta. K (33) juga kurir bersama W, atas perannya hanya diupah Rp25 juta. W (35) dan K (33) ditangkap di Medan atas pengembangan penangkapan DD (19).

Baca Juga: Ngeri… Batam Dibombardir Narkotika, Polresta Barelang Musnahkan Sabu 23,4 Kg

Penangkapakan barang haram ini, di Kampung Sagunung Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada 18 Juli lalu bersama pelaku inisial DD (19) sebanyak 10 bungkus sabu sebesat 19,896 kg.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, setelah dilakukan pengembangan, diamankan dua pelaku lainnya yakni inisial W (35) dan K (33) di parkiran Alfamidi Jalan Darussalam Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Penyelundupan sabu ini terungkap berawal ada informasi, akan ada pengiriman narkotika sabu seberat kurang lebih ada 20 bungkus berasal dari Malaysia, jadi kejahatan ini antar lintas negara atau internasional,” kata Nugroho, saat konferensi pers, Rabu (26/7/2023).

Dijelaskannya, kemudian tim melakukan penyergapan di pantai Kampung Sagunung, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam dan diamankan satu orang laki-laki inisial DD membawa dua buah tas ransel warna hitam.

Setelah tim melakukan penggeledahan terhadap dua tas ransel warna hitam dan didapati di dalam ransel tersebut 20 bungkus sabu, dibungkus dengan plastik warna hijau merek guanyinwang dan dibalut lakban warna kuning.

“Pelaku mengaku, sabu itu akan dibawa ke Medan. Kemudian, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta barelang, guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

Disebutkannya, jadi kedatangan tersangka DD sudah ditunggu oleh pelaku D dan K di Medan, SumatEra Utara. Tim melakukan penyamaran dan pada Kamis (20/7/2023), berhasil menyergap kedua pelaku W (35) dan K (33).

Dari hasil interogasi terhadap W dan K, narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Lhoksumawe, Provinsi Aceh melalui jalur darat atas perintah bosnya.

Peran tersangka DD sebagai pengambil narkotika jenis sabu itu di Pantai Kampung Sagunung, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam itu, mendapat upah sebesar Rp75 juta.

Tersangka W perperan menerima pekerjaan atau orderan mengambil sabu, untuk selanjutnya dibawa ke Lhoksumawe, Provinsi Aceh melalui jalur darat akan mendapat upah Rp100 juta. “Sedangkan tersangka K juga sebagai kurir, mendapat upah Rp25 juta,” paparnya.

Dengan mengamankan barang bukti 19,896 Kg ini, Satresnarkoba Barelang dapat menyelamatkan 198.960 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 10 orang. Jika dirupiahkan, nilai harga sabu tersebut sebesar Rp29 miliar.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya. (amr)