BATAM (Kepri.co.id) – Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap kurir narkoba di Simpang Dam Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Seibeduk Kota Batam.
Padahal, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi pada Selasa (15/8/2023) lalu, meresmikan Pos Pengamanan (Pospam) Terpadu Kampung Bebas Narkoba di Simpang Dam Mukakuning Kecamatan Seibeduk, Kota Batam.
Baca Juga: Timbulkan Banyak Kejahatan, Kapolda Resmikan Pospam Terpadu Bebas Narkoba
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, pada kenyataannya masih ada praktik narkotika yang terjadi di Simpang Dam tersebut.
Di mana pada tanggal 2 Oktober 2023 di salah satu warung di Simpang Dam tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan seorang pria berinisial IC (49).
“Barang bukti narkotika satu bungkus kotak rokok warna putih yang di dalamnya terdapat satu bungkus atau paket plastik bening, di dalamnya terdapat narkotika jenis serbuk kristal sabu,” ujar Kombes Nugroho, Senin (23/10/2023).
Dikatakan Kombes Nugroho, pelaku IC berperan sebagai kurir atau menerima pekerjaan atau orderan dari B (saat ini daftar pencarian orang/ DPO), untuk mengantar paket berisikan narkotika jenis sabu tersebut ke Botania.
“Berdasarkan keterangan tersangka, upah yang akan diterima jika pekerjaan membawa narkotika jenis sabu berhasil sebesar Rp3 juta,” kata Kombes Nugroho.
Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2023 di Ruli Simpang Dam, polisi mengamankan pria inisial JA (26), barang bukti berupa tiga bungkus atau paket plastik bening yang di dalamnya sabu, satu buah alat isap, empat bungkus plastik bening.
“Pelaku JA berperan sebagai penerima pekerjaan dari inisial A (DPO), yang akan menjual barang haram tersebut ke daerah Seputaran Ruli Simpang Dam Mukakuning, jika pekerjaan membawa narkotika jenis sabu berhasil, dia akan mendapat upah sebesar Rp1 juta,” ungkap Kombes Nugroho.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolresta mengimbau kepada masyarakat Kota Batam khususnya yang tinggal di Simpang Dam, supaya lebih waspada lagi dan menginfokan kepada kepolisian, jika menemukan adanya praktik atau transaksi narkotika disana.
“Jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga. Mari sama-sama menjaga Simpang Dam yang sudah berpuluh tahun ada praktik narkotika berhasil kita ratakan, supaya kita sama-sama menjaga Simpang Dam ini bersih dari narkotika,” imbuhnya. (amr)