11 Februari Sidang Perdana Gugatan Kadin Batam Atas Perpanjangan SK Kadin Kepri

11 Februari Sidang Perdana Gugatan Kadin Batam Atas Perpanjangan SK Kadin Kepri
Penasihat Hukum Kadin Batam, Rasmen Simamora SH MH CPM CPA CP CLE memberikan keterangan pers terkait gugatan perdata Kadin Kota Batam atas SK perpanjangan kepengurusan Kadin Kepri di Kantor Graha Kadin Kota Batam, Senin (27/1/2026). (F. Rud)

BATAM (Kepri.co.id) – Gugatan perdata Kadin Kota Batam atas perpanjangan surat keputusan (SK) kepengurusan Kadin Kepri sesuai register Pengadilan Negeri (PN) Batam Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Btm, memasuki babak baru.

Jika tidak ada aral melintang, sidang perdana gugatan Kadin Kota Batam tersebut dengan tergugat 1 Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie dan tergugat 2 Ketua Kadin Kepri, Akhmad Ma’ruf Maulana pada 11 Februari 2026 pukul 14.00 WIB.

11 Februari Sidang Perdana Gugatan Kadin Batam Atas Perpanjangan SK Kadin Kepri
Foto screenshot Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Batam. (F. Rud)

“Inti gugatan Kadin Kota Batam, tidak ada perpanjangan SK Kepengurusan dalam anggaran dasar/ anggaran rumah tangga (AD/ ART) Kadin Indonesia. Untuk menguji SK Kepengurusan Kadin Kepri tersebut, kamu tempuh secara konstitusional ke PN Batam,” ujar Penasihat Hukum Kadin Batam, Rasmen Simamora SH MH CPM CPA CP CLE kepada wartawan di Kantor Kadin Kota Batam, Senin (27/1/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, dipimpin Wakil Ketua Organisasi, Keanggotaan dan Hubungan Antar Lembaga Kadin Batam, James Maryanus Simaremare mewakili Ketua Kadin Kota Batam, Jadi Rajagukguk sedang berada di Jakarta.

Kemudian, turut hadir Agustri Sumardhy WE SE SH BKP (Wakil Ketua sekaligus Ketua Steering Committee (SC) Mukota VIII Kadin Batam), Budi Sudarmawan (Wakil Ketua sekaligus OC Mukota VIII Kadin Batam), Rusmini Simorangkir SE (Wakil Ketua sekaligus Organizing Committee (OC) Mukota VIII Kadin Batam), dan pengurus lainnya.

Dilanjutkan Rasmen yang merupakan mantan penyidik terakhir berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) di Polresta Barelang itu, melanjutkan, kalau masa kepengurusan sudah habis dan belum menyelenggarakan musyawarah provinsi (musprov) untuk tingkat provinsi atau musyawarah kota/ kabupaten, sesuai AD/ ART maka Kadin setingkat di atasnya menunjuk carataker.

“Untuk carataker tersebut, bisa dari pengurus Kadin setingkat di atasnya atau pengurus Kadin yang dicaratakerkan. Yang pasti, carataker bukan kepada orang yang sama menjabat sebelumnya. Ini diatur dalam AD/ ART, dasarnya semua AD/ ART kami ajukan gugatan perdata ke PN Batam dan gugatan pidana ke Ditkrimum Polda Kepri,” tambah Rasmen.

Kadin masih Rasmen, merupakan organisasi setara negara diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1987, dan perubahan AD/ ART berdasarkan Keppres Nomor 18 Tahun 2022. “Jadi, tidak boleh seenaknya membegal aturan melanggar AD/ ART. Perubahan AD/ ART saja berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Bukan main-main,” tegas Rasmen, pria berpostur tinggi besar ini.

Seperti diketahui, masa kepengurusan Kadin Kepri berakhir 5 April 2025. Sebelum berakhir masa kepengurusan, Kadin Indonesia telah memperpanjang SK Kepengurusan Kadin Kepri pada 4 April 2025, namun belum melaksanakan musprov.

Wakil Ketua Organisasi, Keanggotaan dan Hubungan Antar Lembaga Kadin Batam, James Maryanus Simaremare, mengungkapkan, perpanjangan SK Kadin Kepri tersebutlah menjadi penyebab musyawarah kota (mukota) VIII Kadin Kota Batam tertunda.

“Kadin Kota Batam ingin melaksanakan azas-azar organisasi yang baik dan benar, berdasarkan mekanismen yang diatur dalam AD/ ART,” terang James.

Dalam perjalanannya, lanjut James, Kadin Kepri dengan SK perpanjangan, membentuk carataker Kadin Batam dan carataker melakukan mukota.

“Pertanyaannya, mereka melakukan mukota bukanlah mukota ke-8. Karena, kami sebagai pengurus Kadin Kota Batam berdasarkan hasil mukota VII, belum melaksanakan mukota. Kepengurusan mukota VII sesuai AD/ ART belum demisioner, belum melaksanakan laporan pertanggungjawaban (LPj),” jelas James.

Untuk itu, James mengimbau dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat jangan bimbang dan ragu, bahwa kepengurusan Kadin Kota Batam yang sah adalah Kadin Kota Batam berdasarkan pemilihan mukota VII, yang berkantor di Graha Kadin Batam di Batam Centre.

Jika Menang, Mukota Versi Sebelah Gugur

Penasihat Hukum Kadin Batam, Rasmen Simamora SH MH CPM CPA CP CLE, menegaskan, jika gugatan Kadin Kota Batam menang di PN Batam, maka turunan dibawahnya yaitu carataker yang dibentuk Kadin Kepri dan mukota yang dilaksanakan carataker, dengan sendirinya batal demi hukum.

“Dengan ini kami meminta kepada teman-teman pers, mohon bantu kami mengawal persidangan di PN Batam. Adan tak perlu berpihak ke kami, tapi cukup memplototi bersama sidang-sidang di PN Batam. Tulis sesuai dengan fakta hukum,” pinta Rasmen.

Wakil Ketua sekaligus Organizing Committee (OC) Mukota VIII Kadin Batam, Rusmini Simorangkir SE, menambahkan, terkait laporan pidana Kadin Kota Batam atas dugaan palsu SK perpajangan Kadin Kepri di Ditkrimum Polda Kepri, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bahwa akan gelar perkara dalam memastikan kepastian hukum.

“Penyidik sudah mengirim WhatsApp (WA), berdasarkan SP2HP akan gelar perkara. Mungkin penyidik sudah cukup bukti memeriksa saksi. Kita berharap, laporan ini dari penyelidikan meningkat ke penyidikan. Sehingga, sinkron ketemu di PN Batam dengan gugatan perdata,” ungkap Rusmini. (asa)

BERITA TERKAIT:

Inilah Kronologis Mukota VIII Kadin Kota Batam Ditunda

Kadin Batam Tak Ada Dualisme, James: Kadin Dibentuk UU dan AD/ ART Melalui Keppres

Diperiksa 2 Jam, Ampuan Berikan Keterangan Dugaan Laporan SK Kadin Kepri Palsu

Kadin Batam Tunda Mukota VIII Demi Hindari Pelanggaran Aturan

Mukota VIII Kadin Batam Tertunda, Solusi Ada di Jalan Musyawarah

Mukota VIII Kadin Batam Tak Kunjung Disetujui Kadin Kepri, Anggota Siap Tempuh Jalur Hukum

Kadin Batam Panaskan Mesin! Mukota VIII Siap Cetak Pemimpin Baru Dunia Usaha Batam

Kadin Batam Imbau Semua Pihak Menahan Diri, hingga Sengketa Laporan Polisi Dugaan SK Kepengurusan Kadin Kepri Palsu Selesai