BATAM (Kepri.co.id) – Menyikapi laporan polisi terkait dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan Kadin Provinsi Kepri masa bakti 2020–2025, yang saat ini masih dalam tahap pengumpulan bukti permulaan, Kadin Kota Batam mengimbau seluruh pihak untuk tetap menahan diri, demi menjaga ketertiban organisasi dan kepastian bagi dunia usaha.
Melalui keterangan resmi, Penasihat Hukum Kadin Kota Batam, Rasmen Simamora SH MH CPM CPA CP CLE, menyampaikan, hingga proses hukum laporan dugaan surat keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan Kadin Provinsi Kepri yang lagi bergulir di Ditreskrimum Polda Kepri, seluruh pihak diharapkan tidak mengambil langkah apa pun yang mengatasnamakan Kadin Kota Batam.
“Langkah ini bertujuan, menjaga kejelasan informasi dan mencegah kebingungan di kalangan anggota serta mitra usaha,” ujar Rasmen.
Kepengurusan Sementara yang Berlaku
Berdasarkan keputusan rapat pleno tanggal 20 September 2025, ungkap Rasmen, kepengurusan sementara (caretaker) Kadin Kota Batam ditetapkan sebagai berikut:
Dewan Pertimbangan
- Ketua: Dr Ampuan Situmeang SH MH
- Wakil Ketua: Dr Ir Fandy Lood
- Wakil Ketua: Debora Ekawati Lukman Dadali
Pejabat Sementara (Pjs)
Ketua: Jadi Rajagukguk
Wakil Ketua: Effendi Ibrahim, Rusmini Simorangkir, Herman Simbolon, Ricky Tjong, Budi Sudarwan, Suparto, Rina Safitri, Dr Suyono (Ketua OC), Agustri Sumardy (Ketua SC), Maradonald, Zaitun, Dwi Eko, Donal Pangihutan, dan Aryanto.
Imbauan ke Publik dan Anggota
Penasihat Hukum Kadin Kota Batam, Rasmen Simamora SH MH CPM CPA CP CLE, mengingatkan seluruh pihak, agar tidak melakukan kegiatan yang mengatasnamakan kepengurusan Kadin Kota Batam—termasuk penyelenggaraan Musyawarah Kota (Mukota) VIII Kadin Kota Batam—sebelum ada keputusan final dari proses hukum dan organisasi.
Rasmen menegaskan, langkah ini bukan untuk membatasi kegiatan organisasi, tetapi untuk menjaga ketertiban, memberikan kepastian hukum, serta memastikan proses Mukota nantinya berjalan transparan, sah, dan diterima seluruh pihak.
”Kami berharap seluruh anggota, baik anggota biasa maupun luar biasa, untuk menunggu hasil penyelesaian proses organisasi dan laporan polisi. Hal ini, demi menghindari hal-hal yang dapat merugikan anggota maupun mitra usaha,” ujarnya.
Solusi dan Arah ke Depan
Kadin Kota Batam menekankan, agar sabar menunggu sampai selesai proses laporan polisi dugaan SK perpanjangan pengurus Kadin Kepri selesai sambil terus berkoordinasi dengan Kadin Indonesia, untuk memastikan penyelesaian masalah kepengurusan dapat segera dituntaskan.
“Setelah semua tahapan selesai, penyelenggaraan Mukota VIII akan dilakukan secara resmi, terbuka, dan sesuai mekanisme organisasi,” ujar Rasmen.
Dengan demikian, simpul Rasmen, seluruh pihak diharap tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh aktivitas apa pun yang belum memperoleh legitimasi resmi.
“Kejelasan proses ini, diyakini dapat menjaga kondusivitas iklim usaha di Batam dan memberikan kepastian bagi investor maupun pelaku ekonomi lainnya,” pungkas Rasmen.
Kadin Kepri Bantah SK Palsu
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri, Niko Nixon Situmorang, membantah tuduhan Kadin Kota Batam versi Ketua Jadi Rajagukguk, yang menuding SK perpanjangan kepengurusan Kadin Kepri palsu.
”Kadin Indonesia telah menerbitkan dua SK Perpanjangan Pengurus Kadin Kepri, tertanggal 4 April 2025 dan 20 Oktober 2025. SK tersebut ditandatangani Ketua Kadin Indonesia, Anindya Bakrie,” ujar Nixon.
Kadin Indonesia, lanjut Nixon, adalah organisasi swasta dalam arti, jika penandatanganan perpanjangan SK Kadin Kepri tersebut dilakukan hari libur, nggak masalah.
”Kalau Ketua Kadin Indonesia, Anindya Bakrie menandatangani SK Kadin Kepri tersebut, di mana letak palsunya. Kecuali, tanda tangan Ketua Kadin Indonesia dipalsukan, baru dikatakan palsu SK tersebut. Selagi tandatangannya sah, nggak ada di situ pemalsuan walaupun ditandatangani hari libur,” ujar Nixon.
Nixon menegaskan, SK Perpanjangan Kepengurusan Kadin Kepri sah, sehingga adanya laporan dugaan pemalsuan SK Perpanjangan Kadin Kepri ke pihak Kepolisian, bisa dikategorikan sebagai laporan yang tidak benar dan tidak teliti. (asa)
BERITA TERKAIT:
Pleno Tetapkan Nasir Hutabarat, Mukota Kadin Batam Siap Berikan Arah Baru Ekonomi Kota
Diperiksa 2 Jam, Ampuan Berikan Keterangan Dugaan Laporan SK Kadin Kepri Palsu
Kadin Batam Minta Polisi Tak Terbitkan Izin Mukota VIII, Dugaan SK Kadin Kepri Palsu Mengemuka







