Dugaan Pengurusan Persetujuan Berlayar Mandiri Tiga Kapal Ikan, Rugikan Agen Pelayaran Lokal Anambas

ANAMBAS (Kepri.co.id) – Tiga kapal angkut perikanan yang memasuki wilayah Kepulauan Anambas, diduga mengurus persetujuan berlayar (PB) secara mandiri dengan campur tangan instansi terkait. Praktik ini disebut merugikan para agen pelayaran lokal di Kepulauan Anambas.

Kejadian tersebut, sudah berlangsung hampir dua tahun dan saat ini kapal-kapal dimaksud masih bersandar di Pelabuhan Perikanan Pantai Antang.

Adapun kapal yang mengurus PB secara mandiri yakni KM Sinar Fajar GT 29/NT 9 dan KM. Surya Langgeng Jaya Mulia I GT 52/NT 16 dengan tujuan keberangkatan Tarempa – Palembang.

Padahal, Pelabuhan Perikanan Pantai Antang merupakan pelabuhan bongkar muat ikan. Namun di lapangan, pelabuhan itu justru dijadikan tempat kapal untuk menampung ikan yang tidak sesuai aturan pelabuhan perikanan.

Selain itu, baru-baru ini salah satu kapal dari Tanjungbalai Karimun tujuan Tarempa, yaitu KM Penguin 3 GT 99/AA007855/KA, juga mengurus Persetujuan Berlayar tujuan Tarempa – Muara Baru secara mandiri.

Tindakan nakhoda tersebut, dinilai berdampak langsung dan merugikan agen pelayaran lokal di Anambas, Senin (20/4/2026)

Menanggapi hal tersebut, salah satu agen pelayaran lokal PT Anambas Terminal Shipping, Refi, saat dikonfirmasi media ini melalui telepon seluler mengatakan, pengurusan kapal semestinya diawali dengan melaporkan kedatangan kapal terlebih dahulu kepada instansi terkait, kemudian keberangkatan kapal.

“Kapal pengangkut ikan untuk pengurusan kedatangan maupun persetujuan berlayar, melalui pengurusan mandiri itu sangat sulit. Saat ini, nakhoda kapal untuk melapor kedatangan dan keberangkatan kapal melalui Aplikasi E-PIT. Dalam menggunakan aplikasi untuk keberangkatan kapal, ada beberapa dokumen yang harus di-upload,” ucapnya.

Lebih lanjut Refi mengungkapkan, aktivitas bongkar muat ikan membuat nakhoda kapal sudah kewalahan, apalagi harus mengurus persetujuan berlayar secara mandiri. Menurutnya, hal itu sangat tidak mungkin dilakukan.

Sebagai agen pengguna jasa kapal, kata Refi, setiap kapal perikanan yang masuk ke Kabupaten Kepulauan Anambas, selayaknya menggunakan jasa agen pelayaran lokal Anambas.

“Terkait jasa yang digunakan, tergantung penunjukan pemilik kapal kepada agen pelayaran lokal yang mana mereka inginkan, tanpa harus melakukan secara mandiri yang dapat merugikan para agen pelayaran lokal di Kepulauan Anambas ini,” ujar Refi.

Hingga berita ini diturunkan, masih berusaha mengkonfirmasi instansi terkait, mengenai dugaan campur tangan dalam pengurusan persetujuan berlayar secara mandiri tersebut. (fen)

BERITA TERKAIT:

Tiga Dump Truck Tanpa Dokumen Nyaris Menyeberang Anambas–Bintan, Diduga Terkait Penggelapan hingga TPPU

Aneng Ajak SMSI Kepri Ikut Bangun Kepulauan Anambas

Mayoritas Pekerjaan Proyek Jalan 2024 di Kabupaten Anambas Tepat Waktu

SKK Migas dan KKKS Wilayah Kepri Dukung Pembentukan Forum TJSLP di Kepulauan Anambas

Ansar Dukung Pembentukan Provinsi Natuna-Anambas