BATAM (Kepri.co.id) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 629,74 gram dan kokain seberat 4.500,39 gram dari berbagai kasus penangkapan.
Narkoba yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan empat Laporan Polisi (LP) Nomor: LP-A/40/V/2023/SPKT/KEPRI tanggal 2 Mei 2023, LP-A/ 45/V/2023/SPKT/KEPRI tanggal 18 Mei 2023, LP/A/03/V/2023/SPKT/POLRES KEP.ANAMBAS/KEPRI tanggal 24 Mei 2023, dan LP-A/50/VI/2023/SPKT/KEPRI, tanggal 5 Juni 2023.
“Jumlah tersangka yang ditahan delapan orang. Pemusnahan ini berdasarkan surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, dan surat Kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan narkotika jenis sabu dan kokain,” ujar Plh Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Donny Siswoyo SIK MH Li di Pendopo Polda Kepri, Selasa (20/6/2023).
Turut mendampingi AKBP Donny yaitu Perwakilan Kejaksaan, PS Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nendra Madya Tias SIK, dan PS Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik SKom MM.

Kegiatan pemusnahan ini, kata AKBP Donny, merupakan tindak lanjut penangkapan beberapa tersangka dan penyitaan barang bukti dalam beberapa kasus yang berhasil diungkap Polda Kepri dan Polres jajaran memerangi peredaran narkotika di Provinsi Kepulauan Riau.
Sebagai langkah tindak lanjut dari penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri menggelar pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 629,74 gram dan kokain seberat 4.500,39 gram.
Tidak semua barang bukti tersebut dimusnahkan, disisakan sebagian untuk bukti di persidangan.
Kegiatan pemusnahan dipimpin Plh Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo SIK MH Li, dihadiri Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan BNN Provinsi Kepri, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta LSM Granat.
Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas. Barang bukti narkotika jenis kokain dimusnahkan dengan cara di larutkan ke dalam air aki, kemudian dibuang ke dalam septic tank yang disaksikan kedelapan tersangka dan tamu undangan.
“Kedelapan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun, dan paling singkat empat tahun,” pungkas AKBP Donny. (asa)