BATAM (Kepri.co.id) – Kota Batam sebagai daerah perbatasan negara luar, menjadi salah satu pintu masuk/ transit narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Dalam satu bulan April hingga Mei 2023 saja, Polresta Barelang berhasil mengamankan 10 Kilogram (Kg) narkotika jenis sabu, 2.855,09 Gram ganja dan 1.489 butir ekstasi, dari ungkap kasus tersebut sebanyak delapan orang tersangka ditangkap.
Baca Juga: Warga Malaysia Ditangkap Bahwa Narkoba “Happy Water” 1.392,53 Gram
Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Tabana Bangun, mengatakan, dari penangkapan 10 Kg sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Alinlan Jin Xuan Tea, diamakan empat orang tersangka yakni berinisial AR (19), DP (29), EH (35), dan MY (41).
Empat tersangka itu ditangkap pada (3/5/2023) di Pulau Semakau Kecil Perairan Laut Belakangpadang, Kota Batam. Tersangka mendapatkan upah Rp 30 sampai 40 juta.

“Tersangka MY sebagai menerima pekerjaan atau orderan untuk membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia, dengan tujuan Jombang, Provinsi Jawa Timur. Sementara tiga tersangka lainnya sebagai kurir adalah tersangka MY,” kata Irjen Tabana, Senin (15/5/2023).
Kemudian lanjut Kapolda Kepri, untuk penangkapan 1.489 butir ekstasi pada Jumat (7/5/2023) di samping Rumah Baloi Mas Indah Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, tersangkanya inisial MS (50), B (42) dan E (45).
Baca Juga: Selama Bertugas di Kepri, Irjen Aris Paparkan Hampir 500 Kilogram Narkotika Diamankan
“Narkotika jenis ekstasi 1.489 butir ini, akan dijual kepada pelaku yang masih dalam pencarian dengan harga Rp180 juta, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp5 juta per orang,” jelas Kapolda Kepri.
Sedangkan untuk penangkapan 2.855,09 Gram ganja pada Senin (3/4/2023) di Taman bunga depan Ruko Cemara Asri Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, tersangka berinisial BDS (36).
Berdasarkan hasil keterangan tersangka BDS, ganja ini miliknya yang didapatkan seseorang di Medan. Saat ini, tersangka masih dalam pencarian.
“Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tuturnya.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan ruang Kota Batam menjadi tempat peredaran narkotika.
“Apabila ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” pesannya. (amr)