BATAM (Kepri.co.id) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengecam keras tindakan intimidasi fisik yang dialami oleh jurnalis Tribun Batam, Ucik Suwaibah, saat menjalankan tugas jurnalistik di Pengadilan Negeri Batam.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026, ketika korban melakukan peliputan dan wawancara (doorstop) terhadap Carolein Parewang, terdakwa kasus dugaan penggelapan mobil rental.
Saat dikonfirmasi wartawan, terdakwa Carolein Parewang secara tiba-tiba menepis/menepok tangan wartawan yang sedang memegang alat perekam.
Meski tangan kiri terdakwa dalam kondisi terborgol bersama tahanan lain, tangan kanan terdakwa yang bebas secara agresif melakukan kontak fisik terhadap jurnalis yang sedang bertugas.
Ketua PWI, Saibansah Dardani, menegaskan, tindakan tepokan atau bentuk kontak fisik berupa intimidasi terhadap wartawan yang sedang bekerja merupakan pelanggaran terhadap hukum dan kebebasan pers.
“Kerja jurnalistik dilindungi penuh oleh undang-undang. Tindakan menepis, merusak alat, atau melakukan kontak fisik secara agresif terhadap wartawan yang sedang meminta konfirmasi adalah bentuk intimidasi yang tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun,” tegas Saibansah Dardani, Rabu (22/7/2026).
PWI mengingatkan semua pihak bahwa Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, secara tegas menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang secara melawan hukum, dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers.
Tiga Poin Pernyataan Sikap PWI:
1. PWI memberikan dukungan penuh kepada Ucik Suwaibah dan meminta seluruh pihak menghormati fungsi pers, sebagai penyampai informasi publik yang dilindungi hukum.
2. PWI meminta pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, mengevaluasi standar pengamanan dan pengawalan tahanan di area publik sidang. Celah di mana tahanan masih bisa melakukan kontak fisik/ serangan kepada jurnalis, menunjukkan perlunya penataan batas area peliputan (press zone) yang aman serta pengawalan posisi borgol yang lebih terukur.
3. PWI mengimbau seluruh wartawan untuk senantiasa mengutamakan keselamatan kerja (safety journalism), saat meliput di area berisiko tinggi. Mengingat emosi terdakwa yang kerap tidak stabil, wartawan diharapkan tetap menjaga jarak aman (arms-length distance), saat melakukan wawancara langsung.
PWI menegaskan, akan terus memantau perkembangan situasi ini guna memastikan ruang kerja pers yang aman, profesional, dan bebas dari ancaman maupun aksi kekerasan. (asa)







