BATAM (Kepri.co.id) – Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan tanggapan atas temuan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, perihal satu unit rumah dinas beralih fungsi menjadi rumah kos, dan 41 unit rumah dinas yang dipinjam pakai.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan, hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK, merupakan masukan bagi pihaknya untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aset barang milik negara.
Baca Juga: Tim Terpadu Lakukan Penggusuran, Tuty Jelaskan Status Lahan Sei Nayon Batam
Disebutkan, BP Batam telah melaksanakan tindak lanjut atas temuan tersebut. Menurutnya, pada dasarnya pihaknya telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap satu unit rumah dinas yang beralih fungsi tersebut.
“Tim Pengawas BP Batam telah melayangkan surat pemanggilan dan peringatan 1, 2, dan 3 hingga penertiban kepada penerima Surat Izin Penetapan (SIP), surat peringatan, dan penerbitan juga telah dilaporkan kepada BPK RI,” katanya.
“Kami melakukan penertiban untuk dikembalikan ke fungsi awal,” ujar Ariastuty.
Sementara perihal temuan 41 unit rumah dinas yang dipinjam pakaikan kepada selain pegawai BP Batam, ia membenarkan, dan pihaknya telah menyurati untuk memberikan keterangan ke BPK atas hal tersebut.
Baca Juga: Tiga Kali Kabel Listrik Pedestrian Dijarah, BP Batam Taksir Kerugian Ratusan Juta
Namun, ia menekankan, biaya pemeliharaan rumah dinas tersebut tidak menjadi tanggung jawab BP Batam dan tidak menjadi catatan BPK RI.
“BP Batam sebelumnya telah menerima permohonan bantuan pinjam pakai rumah dinas dari sejumlah instansi vertikal di Batam, dan telah melaporkan kembali ke BPK RI,” tutup Ariastuty. (asa)