Batam  

Tim Terpadu Lakukan Penggusuran, Tuty Jelaskan Status Lahan Sei Nayon Batam

Tim terpadu melakukan penertiban bangunan di Sei Nayon Batam Center. (F. rud)

BATAM (Kepri.co.id) – Tim terpadu terdiri Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam, Satpol PP Pemko Batam, dan TNI-Polri, melakukan pembongkaran sejumlah bangunan di Sei Nayon Batam Center, Rabu (28/12/2022).

Menanggapi pertanyaan sejumlah media berkaitan status lahan di wilayah Sei Nayon Batam, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan, benar Penetapan Lokasi Nomor: 23.21030118.C1 dialokasikan kepada PT Harmoni Mas.

Baca Juga: Akselerasi Pembangunan, BP Batam Tarik Lahan Tidur

Mulanya, PT Harmoni Mas mendapat alokasi tanah berdasarkan penetapan lokasi (PL) nomor: 21030118 tanggal 06 Maret 2001 dengan luas 528.000 M2.

Namun, terdapat revisi pertama pada tahun 2003, sehingga cakupan wilayah PT Harmoni Mas lebih kecil dari PL pertama.

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. (F. dok humas bp batam)

“Jauh sebelumnya (2003) berlaku revisi PL menjadi 518.000 M2. Setelah ada surat kesepakatan nomor 38 tanggal 25 Maret 2002, terdapat permintaan akses jalan oleh Yayasan Muhammad Samsuri, yang kemudian disepakati bersama masing-masing pihak sebesar 10.000 M2 untuk akses jalan masyarakat,” kata Tuty.

Sehingga, BP Batam merevisi PL menjadi PL nomor: 23.21030118.C1 atas nama PT Harmoni Mas tanggal 3 Februari 2003 dengan luas lahan 518.000 M2 dengan peruntukan perumahan dan pariwisata, yang berlokasi di wilayah pengembangan Batuampar-Sungai Panas.

“Kemudian, terdapat revisi kembali pada tahun 2021. Revisi dilakukan sebagai kebijakan yang dilakukan BP Batam, untuk kepentingan umum atau masyarakat yakni pemanfaatan lahan untuk ROW jalan,” sambung Tuty.

Tuty menjabarkan, BP Batam kembali merevisi luas lahan dan koordinat gambar PL atas nama PT Harmoni Mas didasari pada Berita Acara Penyampaian Revisi Proposal dan Rencana Bisnis Nomor: 162/A3.4/LH.02/6/2021 tanggal 21 Juni 2021.

Baca Juga: BP Batam Sayangkan Tuduhan Suap, Terkait Alokasi Lahan di Kawasan Bandara

BP Batam melakukan revisi PL nomor: 23.21030118.C1 tanggal 3 Februari 2003 yang dipecah dengan dua nomor PL.

Pertama adalah PL nomor 221.23.21030118.C1.001.C1 yang menetapkan luasan lahan PT Harmoni Mas menjadi 375.369 M2.

Kedua adalah PL Nomor 221.23.21030118.C1.002.C1 yang menetapkan lokasi seluas 19.933,45 M2 diperuntukkan untuk ROW jalan 50 meter bagi masyarakat.

“BP Batam justru mengurangi besaran lahan, untuk dimanfaatkan luasanya sebagai ROW kalan (50 meter) untuk kepentingan umum atau masyarakat,” kata Tuty.

Hal ini diperlukan, untuk memastikan pelestarian jalan dalam jangka panjang, pengaturan yang aman bagi mobilitas warga setempat, serta menyiapkan konektivitas di daerah tersebut.

Pihaknya menuturkan, BP Batam telah melaksanakan perubahan-perubahan, sesuai prosedur atas perubahan yang ada, dengan mengindahkan kebutuhan akses jalan bagi masyarakat umum.

“Adapun pemecahan gambar PL atas nama PT Harmoni Mas, telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Pemecahan PL tersebut tetap berada dalam lokasi induk,” pungkas Tuty. (asa)