Tuntut Bank Pelat Merah Kembalikan Hak Nasabah, Pengacara Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Lelang dan Restrukturisasi Kredit

Tuntut Bank Pelat Merah Kembalikan Hak Nasabah, Pengacara Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Lelang dan Restrukturisasi Kredit
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, mengklarifikasi pengaduan Ishak Mashuri didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Orik Ardiansyah & Associate (OA_A) Law Firm di Kantor Ombudsman Kepri di Graha Pena Batam Centre, baru-baru ini. (F. Rud)

BATAM (Kepri.co.id) – Kuasa hukum Ishak Mashuri, Nuryanto SH MH dari Kantor Hukum Orik Ardiansyah & Associate (OA_A) Law Firm, menuntut sebuah bank pelat merah kantor cabang di Batam Centre, agar mengembalikan hak-hak kliennya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tuntutan ini dilandasi dugaan pelanggaran prosedur restrukturisasi kredit, hingga pelaksanaan lelang jaminan yang dinilai tidak transparan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kronologi Awal Kredit

Ishak Mashuri merupakan pemilik satu unit ruko Town House Mega Junction Blok D Nomor 5, Kelurahan Baloi Permai, Kota Batam, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 11059 atas namanya.

Ruko tersebut dibeli secara kredit pada tahun 2014, seharga Rp785 juta melalui pembiayaan BPR Barelang Mandiri dengan tenor 10 tahun dan asumsi angsuran Rp9.875.000 per bulan.

Pada tahun 2016, Ishak Mashuri memindahkan fasilitas pembiayaan ke salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Batam Centre, dalam bentuk Kredit Investasi (KI). Dalam proses tersebut, pihak bank mensyaratkan pembentukan badan hukum berupa CV Nursyfa Abadi yang didirikan pada 10 Agustus 2016 melalui akta notaris Khoiron Syahid SH MKn.

Berdasarkan hasil appraisal internal bank pemerintah tersebut dan appraisal independen pada tahun yang sama, nilai ruko ditetapkan sebesar Rp1,2 miliar. Bank kemudian memberikan fasilitas Kredit Investasi sebesar 65 persen, dari nilai appraisal atau sekitar Rp750 juta, dengan tenor lima tahun dan skema angsuran efektif (bunga menurun), dengan asumsi cicilan sekitar Rp22,5 juta per bulan.

Tuntut Bank Pelat Merah Kembalikan Hak Nasabah, Pengacara Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Lelang dan Restrukturisasi Kredit
Nuryanto SH MH (kanan) dan Orik Ardiansyah SH memberikan keterangan pers dugaan salah satu bank pemerintah berkantor cabang di Batam Centre, melakukan pelanggaran prosedur lelang dan strukturisasi kredit klien mereka di Batam Centre, baru-baru ini. (F. Rud)

Pembayaran Lancar hingga Pandemi Covid-19

Selama kurang lebih dua tahun sejak penandatanganan akad kredit, pembayaran angsuran Ishak Mashuri berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Namun, situasi berubah sejak merebaknya pandemi Covid-19. Pada 11 Maret 2020, World Health Organization (WHO) menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global.

Di Indonesia, pemerintah memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 10 April 2020, yang berdampak signifikan terhadap aktivitas sosial dan ekonomi nasional.

Pandemi menyebabkan kontraksi ekonomi, termasuk penurunan pertumbuhan ekonomi dari 4,96 persen pada triwulan IV 2019 menjadi 2,97 persen pada triwulan I 2020. Kondisi tersebut, secara langsung memukul pelaku usaha dan pekerja yang bergantung pada interaksi fisik.

Dampak terhadap Usaha Nasabah

Ishak Mashuri diketahui berprofesi sebagai terapis. Selama pandemi Covid-19 hingga sekitar tahun 2022, usahanya mengalami penurunan drastis karena masyarakat menghindari kontak fisik.

Akibatnya, pemasukan menurun signifikan dan memengaruhi kemampuan pembayaran kredit.

Ishak Mashuri kemudian mengajukan restrukturisasi kredit. Pihak bank sempat memberikan restrukturisasi sebanyak dua kali.

Namun, ketika klien mengajukan restrukturisasi ketiga dengan alasan dampak pandemi Covid-19 yang masih dirasakan, permohonan tersebut tidak dikabulkan. Bahkan, menurut kuasa hukum, tidak ada jawaban resmi maupun penolakan tertulis dari pihak bank.

Lelang Jaminan Tanpa Pemberitahuan

Hingga tahun 2024, tidak ada kejelasan atas permohonan restrukturisasi ketiga tersebut.

Namun pada September 2024, Ishak Mashuri justru menerima informasi bahwa ruko yang menjadi jaminan kredit, telah dilelang dan telah ada pemenangnya. Ishak Mashuri pun diminta untuk mengosongkan ruko tersebut.

Menurut Nuryanto, lelang eksekusi yang dilakukan dengan bantuan Pengadilan Negeri Batam dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Batam tersebut, patut diduga dilakukan secara melawan hukum.

Pasalnya, kata Nuryanto, klien mengaku tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, maupun SP 3, serta tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai rencana lelang.

Selain itu, klien juga tidak menemukan adanya pengumuman lelang di media massa maupun media elektronik, sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.06/2016 jo PMK Nomor 122/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

“Klien juga tidak pernah dilibatkan dalam penentuan harga limit lelang, dan tidak pernah menerima aanmaning (teguran resmi) dari Ketua Pengadilan Negeri Batam,” terang Nuryanto.

Upaya Hukum dan Somasi

Untuk memperoleh kepastian hukum, pada 10 April 2025, Ishak Mashuri melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat kepada pihak bank berisi permohonan klarifikasi dan permintaan dokumen, antara lain salinan perjanjian Kredit Investasi, SP 1, SP 2, SP 3, serta dokumen terkait pelaksanaan lelang.

Namun hingga kini, menurut Nuryanto, pihak bank pemerintah tersebut, tidak memberikan tanggapan yang sah dan patut menurut hukum.

Karena itu, pihaknya melayangkan somasi melalui surat Nomor 01/SK/OA_A/IX/2025 tertanggal 24 September 2025 yang diterima pihak bank pada 26 September 2025. Somasi tersebut juga tidak memperoleh jawaban.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, Nuryanto menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran oleh pihak bank pelat merah tersebut, antara lain:

  1. Tidak memberikan salinan perjanjian Kredit Investasi kepada nasabah.
  2. Tidak memberikan fasilitas restrukturisasi kredit ketiga meskipun terdampak pandemi Covid-19.
  3. Tidak memberikan dokumen persyaratan lelang eksekusi, termasuk surat peringatan dan pemberitahuan lelang.
  4. Tidak melakukan penetapan dan perincian penghitungan utang pokok serta status kredit macet secara transparan.
  5. Tidak melakukan kunjungan lapangan ke objek jaminan setelah kredit dinyatakan bermasalah.
  6. Menetapkan harga limit lelang tanpa melibatkan nasabah sebagai debitur.

Perbuatan tersebut, diduga bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 jo POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999.

Pengaduan ke Ombudsman

Atas dasar tersebut, pada 19 Desember 2025, Ishak Mashuri bersama kuasa hukumnya, mengajukan pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Saat ini, Ombudsman telah meminta klarifikasi dari para pihak.

Kuasa hukum berharap, Ombudsman dapat memediasi sengketa tersebut, agar hak-hak kliennya dipulihkan sesuai ketentuan hukum dan rasa keadilan, termasuk penghitungan ulang nilai ruko, kewajiban kredit, serta sisa hak klien yang seharusnya dikembalikan.

Nuryanto ditanya apa yang diharapkan oleh kliennya, yakni penghitungan yang jujur, adil, transparan berapa nilai ruko jaminan, berapa sisa hutang, dan kelebihan harga ruko jaminan dikembalikan kepada kliennya.

“Tahun 2016, appraisal dari pihak bank dan appraisal independen bahwa harga ruko tersebut Rp1,2 miliar. Klien kami hanya meminjam kredit 65 persen yakni Rp750 juta dan sudah masuk cicilan selama dua tahun. Ayo duduk bersama, hitung berapa harga jual ruko, berapa cicilan nasabah, berapa sisa hutangnya, dan berapa sisa harga jual ruko tersebut. Sisa tersebut, kembalikan kepada klien kami,” pungkas Nuryanto. (asa)

BACA JUGA:

Wujudkan Layanan Publik Berkualitas, Kalapas Perempuan Batam Bersinergi dengan Ombudsman Kepri

Ombudsman Apresiasi Imigrasi Batam, Terapkan Pemeriksaan Keimigrasian Melalui Mesin Autogate

Warga Minta LAHP Ombudsman Ditegakkan, Orik: BP Batam Maladministrasi Tunda Lama Legalitas Tembesi Tower

Pelayanan Air Banyak Disorot, Ombudsman Sidak IPA Mukakuning

BP Raih Opini Pengawasan Penyelenggaraan Publik Kualitas Tinggi Ombudsman RI

Pemko Raih Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman

Cari Data Lapangan, Ombudsman RI Tinjau Hunian Sementara

Ombudsman RI Dorong Perbaikan Pelayanan Pengeluaran Barang di KPBPB Batam

Ombudsman Sarankan Kembali Lakukan Dialog Maksimal, Sebelum Relokasi di Rempang

Ombudsman RI Minta Data ke Polda Kepri, Penyelesaian Laporan Masyarakat Meningkat