BATAM (Kepri.co.id) – Ombudsman RI turun ke lapangan untuk mencari data penampungan sementara masyarakat yang terdampak pengembangan Kawasan Rempang Eco-City, Senin (9/10/2023).
Dalam peninjauan tersebut, Badan Pengusahaan (BP) Batam turut melakukan pendampingan yang dilaksanakan di tiga titik hunian sementara yaitu Perumahan Bida 3 Sambau, Rusun Kabil, dan Rusun Batuampar.
Hadir mendampingi General Manager Hunian Gedung, Agribisnis dan Taman BP Batam, Herawan dan Manager Divisi Operasional dan Pemeliharaan BP Batam, Juhardi.
Kepala Keasistenan Utama Substansi 4 Ombudsman RI, Dahlena, mengatakan, peninjauan tersebut dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi terhadap objek hunian sementara yang disiapkan pemerintah, baik Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
“Kami ingin memastikan bagaimana kesiapan BP Batam maupun Pemko, untuk hunian sementara bagi warga Rempang. Kalau kami lihat sudah cukup layak ya, ada kasur, lemari, dan fasilitas penunjang lainnya,” kata Dahlena usai peninjauan.
Ia tak menampik masih ada masyarakat ragu pindah ke hunian sementara, guna mendukung percepatan investasi Rempang Eco-City. Sehingga, katanya lagi, peninjauan pihaknya di beberapa rusun dan rumah lapak yang disiapkan pemerintah, dapat menjadi informasi yang komprehensif.
“Ini menjadi bahan bagi kami kepada warga yang masih ragu, konteksnya seperti itu,” ujarnya.
Ditambahkan, tim Ombudsman RI juga menyempatkan mencari informasi dari warga yang bersedia pindah, khususnya di Bida 3 Sambau.
“Kita sempat wawancara langsung dengan warga yang sudah pindah, ada lima kepala keluarga (KK). Mereka menyampaikan, memang terbukti apa yang disampaikan pemerintah. Artinya, pemerintah sudah memenuhi apa yang diminta. Misalnya ada kewajiban memberikan biaya hidup, mereka (warga) sudah terima,” jelas Dahlena.
Ia pun berharap, hak-hak masyarakat mendapatkan hunian tetap yang disediakan pemerintah bisa terwujud.
Sehingga, masyarakat mendapat kepastian dari program strategis nasional (PSN) pengembangan kawasan Rempang Eco-City.
“Mereka tentu berharap juga ada janji (rumah) yang terealisasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, diberitakan sebanyak 25 KK sudah menempati hunian sementara pada Sabtu (8/10/2023). Progres tersebut merupakan buah komitmen BP Batam mempercepat realisasi investasi.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, mengungkapkan, jumlah tersebut akan terus bertambah ke depan.
Sebagian besar warga di beberapa titik di Rempang, secara sukarela menerima dilakukan pergeseran.
“Sesuai arahan Kepala BP Batam, kami terus berupaya mempercepat realisasi investasi di Rempang. Kemarin, tim di lapangan membantu pergeseran delapan KK ke hunian sementara,” ujar Ariastuty.
Ia menegaskan, BP Batam berkomitmen, terus melakukan pendekatan kepada warga yang terdampak pengembangan industri di Rempang.
Tentunya dengan mengedepankan komunikasi persuasif, selama melakukan sosialisasi dan pendataan.
“Tidak ada paksaan dan intervensi. Pilihan tersebut murni dari hati warga yang mendukung realisasi PSN,” ujar Ariastuty. (rud)