BATAM (Kepri.co.id) – Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama TNI dan Polri, melakukan penertiban tambang pasir ilegal di Kawasan Nongsa, Selasa (4/2/2025).
Dalam penertiban ini, Ditpam BP Batam mengerahkan ekskavator untuk membongkar tempat penampungan pasir yang telah dicuci.
Baca Juga: BP Batam Bersama Polresta Barelang Tertibkan Tambang Pasir Ilegal
Kasi Patroli dan Pengamanan Hutan Ditpam BP Batam, Wilem Sumanto, mengatakan, ada dua lokasi tambang pasir ilegal yang ditertibkan.
Lokasi pertama, berada di kawasan Perumahan Bida Asri 3 dan lokasi kedua di Kampung Jabi Nongsa.
Disetiap lokasi, ada beberapa titik tambang pasir ilegal yang ditertibkan, terutama berada di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim.
“Kita melaksanakan ini, kepentingannya untuk keselamatan penerbangan. Di mana, kita lihat kerusakan lingkungan di KKOP yang harus mendapatkan perhatian,” ujar Wilem.
Masih kata Wilem, aktivitas penambangan pasir ilegal ini akan membentuk lubang yang cukup dalam digenangi air. Sehingga, selain berdampak pada keselamatan penerbangan, juga akan berdampak pada kesehatan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Untuk itu, Wilem berpesan, menghentikan seluruh aktivitas penambangan pasir ilegal ini, khususnya di KKOP.
“Pasca penertiban ini, kami akan melaksanakan pengawasan secara berkala dan terpadu bersama instansi terkait,” tutupnya. (hen)
BACA JUGA:
Gubernur Ansar Kejar Menteri KKP, Bahas DBH Izin Pemanfaatan Pasir Laut
Sosialisasi PP Sedimentasi Laut, KKP: Pengerukan Pasir Laut Tak Rusak Ekosistem
BP Batam Bersama Polresta Barelang Tertibkan Tambang Pasir Ilegal







