Gubernur Ansar Kejar Menteri KKP, Bahas DBH Izin Pemanfaatan Pasir Laut

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dan jajaran bertemu Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono membahas dana bagi hasil izin pemanfaatan pasir laut (IPPL) di Ruang Rapat Menteri KKP Jakarta, Selasa (25/10/2023). (F. dok humas pemprov kepri)

JAKARTA (Kepri.co.id) – Sebelum sedimenisasi pasir laut jalan, Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad bergerak cepat mengejar Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono mendudukkan dana bagi hasil (DBH) pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) izin pemanfaatan pasir laut (IPPL) dan penerbitan kesesuaian ruang kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).

Seperti diketahui, 96 persen wilayah Provinsi Kepri merupakan lautan dan potensi sedimenisasi pasir lautnya besar. Kepri jangan hanya “objek” sedimenisasi pasir laut, tapi harus mendapatkan porsi dana bagi hasil (DBH) dari sedimenisasi pasir laut tersebut.

Pertemuan Gubernur Ansar dengan Menteri KKP Sakti Wahu Trenggano, berlangsung di Ruang Rapat Menteri KKP Jakarta, Selasa (25/10/2023).

Menurut Gubernur Ansar, skema pendapatan provinsi dari sumber hibah pelaku usaha IPPL, perolehan hibah dari pelaku usaha dapat diberlakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dibutuhkan peran Kementerian Kelautan dan Perikanan mendukung pendapatan daerah dengan komitmen pelaku usaha, untuk memberikan hibah dengan tujuan kebutuhan pembangunan Provinsi Kepri sebagai lokasi eksplorasi,” ujarnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyambut baik apa yang disampaikan Gubernur Ansar, terkait peningkatan pendapatan Provinsi Kepri.

“Perjuangan untuk kepentingan daerah itu bagi kami wajib untuk diperjuangkan dan ditindaklanjuti, apalagi manfaatnya langsung bagi masyarakat,” ujar Menteri KKP.

Terkait tindak lanjut PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sedimen Laut, masih ada kendala di Peraturan Menteri Perdagangan yang membebani 15 persen terhadap pengusaha yang melakukan pengelolaan sedimen laut.

“Sehingga, nantinya saya berharap kita bisa berdiskusi dengan Menteri Keuangan, agar bisa ada solusi terbaik untuk kita semua,” lanjut Menteri KKP.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengapresiasi keseriusan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad memberikan perhatian terhadap sektor kelautan dan perikanan.

Sejalan dengan pelaksanaan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota (PIT), KKP akan membangun proyek percontohan 10 kampung nelayan maju terintegrasi dan modern yang berlokasi di sekitar zona penangkapan tahun 2023.

“Nanti saya upayakan agar di tahun anggaran 2024, bisa kita bangun di Provinsi Kepri khususnya di Pulau Natuna dan Anambas. Di setiap wilayah penangkapan, nanti akan dibangun kampung nelayan modern,” jelas Menteri KKP.

Kampung nelayan modern tersebut, jelas Menteri KKP, akan dibangun Kementerian KKP. “Di kampung nelayan modern itu ada dermaga, docking kapal, cold storage, pabrik es, pasar ikan, kalau perlu kapalnya kami bantu,” jelas Menteri KKP.

Pembangunan kampung nelayan modern, syaratnya harus 70-80 persen penduduknya nelayan, agar produktivitas semakin meningkat dan masyarakat nantinya akan semakin sejahtera.

Sejatinya esensi dari PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur adalah supaya populasi perikanan terjaga dengan baik. Penangkapan ikan terukur akan didukung dengan sarana, prasarana, dan pengawasan yang optimal.

Turut hadir mendampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Inspektur Jenderal Tornanda Syaifullah, Staf Khusus Menteri KKP Wahyu Muryadi, Staf Khusus Menteri KKP Edy Putra Irawady, Sesditjen Pengelolaan Ruang Laut Dr Kusdiantoro SPi MSc, dan pejabat lainnya. (hen)