BP Batam Bersama Polresta Barelang Tertibkan Tambang Pasir Ilegal

Ditpam BP Batam dan Polresta Barelang mengamankan alat-alat penambangan pasir ilegal di Nongsa, Selasa (11/7/2023) siang. (F. dok humas bp batam)

BATAM (Kepri.co.id) – Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset dan SPAM Hulu Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Polresta Barelang, melakukan penertiban tambang pasir ilegal di Kawasan Nongsa, Kelurahan Sambau, Selasa (11/7/2023) siang.

“Terdapat kurang lebih seratus orang dari personel gabungan yang dikerahkan, untuk melakukan operasi penertiban penambangan pasir ilegal ini,” kata Kepala subdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, Tony Febri.

Baca Juga: Komisi VII DPR Bahas Peluang Pasir Laut Kembali Dibuka

Disebutkan, penertiban tersebut dilakukan di tiga titik lokasi berbeda dan berhasil mengeluarkan mesin-mesin pencuci pasir, membongkar tangkah (tempat penampungan pasir yang sudah dicuci), dan mengamankan sejumlah pipa penyedot pasir.

Sementara, Direktur Pengamanan Aset BP Batam, Brigjen Pol Moch Badrus, mengimbau kepada pelaku tambang pasir ilegal untuk tidak lagi melakukan kegiatan tersebut.

Alat-alat penambangan pasir ilegal di Nongsa diamkankan BP Batam dan Polresta Barelang pada razia yang digelar Selasa (11/7/2023). (F. dok humas bp batam)

“Selain merusak lingkungan, tambang ilegal tersebut merugikan negara dan masyarakat banyak,” tegasnya.

Badrus juga mengatakan, pihaknya di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi memberikan atensi khusus terhadap aset-aset yang dimiliki utamanya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan hutan.

Sebelumnya, puluhan orang berhasil ditangkap Polresta Barelang karena keterlibatannya dalam proses tambang pasir ilegal di Sambau, Kecamatan Nongsa, Selasa (11/7/2023) dini hari. (rud)