Sosialisasi PP Sedimentasi Laut, KKP: Pengerukan Pasir Laut Tak Rusak Ekosistem

  • Bagikan
Narasumber sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023, tentang pengelolaan hasil sendimentasi laut di Hotel Best Western Premiere Panbil Batam, Selasa (25/7/2023). (F. now)

BATAM (Kepri.co.id) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023, tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut di Hotel Best Western Premiere Panbil Batam, Selasa (25/7/2023).

“ketika sudah disosialiasikan kepada seluruh pihak berkepentingan, baik itu kepada pengusaha sampai masyarakat lokal, bisa menjawab kekhawatiran yang ada di pikiran para pemangku kepentingan,” ujar Juru Bicara KKP, Wahyu Muriadi di sela-sela sosialisasi.

Baca Juga: Ansar Paparkan Program Strategis Pemprov Kepri, Insan Pers Soroti Pasir Laut, PPDB, Konflik Taksi, dan Harsiarnas

Untuk memastikan laut tetap terjaga, pelaku usaha harus melakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut dan memperhatikan sejumlah hal. Sebab, pemerintah juga memiliki tanggung jawab, agar laut kita tetap asri serta memastikan para pelaku usaha di Kepri mematuhi peraturan.

“Kita sudah sosialisasi ke mana-mana, untuk mendapatkan masukan sampai akhirnya PP ini dijalankan,” aku Wahyu.

Ia menjelaskan, peraturan menteri itu akan direalisasikan tahun 2023 ini, dengan mempertimbangkan berbagai hal. Termasuk kompensasi nelayan dan sanksi bagi perusahaan atau oknum yang melanggar.

“Kalau Pak Menteri maunya secepatnya. Ya tahun ini mungkin bisa direalisasikan,” kata Wahyu.

Sementara, Asisten akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah), Profesor M Syuzairi menolak adanya peraturan menteri Nomor 26 tahun 2023, tentang pengelolaan hasil sendimentasi, karena tidak sesuai aturan. Sebab, tegas Syuzairi, di saat PP ini diterbitkan tidak melibatkan masyarakat setempat, terutama nelayan.

“PP ini akan menjadi polemik, kalau tidak melibatkan masyarakat setempat. Masukkan ataupun kritik dari masyarakat, bisa dimasukkan sebelum nantinya menjadi peraturan,” kata Profesor M Syuzairi.

Ia menyebutkan, sosialisasi yang dilakukan KKP tidak tepat sasaran. Sebab, yang hadir pada sosialisasi itu adalah pengusaha. Bukan nelayan yang merasakan langsung dampaknya. “Harusnya ke masyakarat nelayan dulu ataupun bisa diundang kedua-duanya,” saran Syuzairi.

Ia berharap, aturan tersebut dipertimbangkan kembali aspek keberlanjutan bagi masyarakat, khususnya untuk daerah.

“Nelayan itu yang penting mereka harus dilibatkan. Masyarakatnya menerima atau tidak,” kata dia. (now)

  • Bagikan