Peringati Waisak, Kemenipas Berikan Remisi kepada 1.052 Warga Binaan

F. Ilustrasi

JAKARTA (Kepri.co.id)Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026, kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia, Minggu (31/5/2026).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 narapidana menerima Remisi Khusus Waisak, sementara lima anak binaan memperoleh pengurangan masa pidana (PMP) Khusus Waisak.

Peringati Waisak, Kemenipas Berikan Remisi kepada 1.052 Warga Binaan
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Batam, Nur Mustafidah AMd IP SSos MH memberikan surat keputusan remisi hari raya Waisak kepada warga binaan, Minggu (31/5/2026). (Sumber: Lapas Perempuan Kelas IIB Batam)

Rinciannya, 1.041 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan enam narapidana memperoleh RK II sehingga langsung bebas setelah menerima remisi. Adapun lima anak binaan seluruhnya mendapatkan PMP Khusus I.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menipas), Agus Andrianto, mengatakan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk pemenuhan hak bagi narapidana dan anak binaan, yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, remisi juga menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), maupun lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

”Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan, untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat,” ujar Agus.

Ia menambahkan, momentum Hari Raya Waisak seharusnya menjadi sarana refleksi diri memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenipas, Mashudi, menjelaskan, pemberian RK dan PMP Khusus Waisak 2026 juga berdampak pada efisiensi anggaran negara.

”Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 menghasilkan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000,” jelasnya.

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia mencapai 270.779 orang, terdiri dari 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana.

Sementara jumlah anak dan anak binaan tercatat sebanyak 1.663 orang, terdiri atas 323 anak dan 1.340 anak binaan per 22 Mei 2026.

Melalui pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus Waisak ini, Ditjenpas berharap para warga binaan semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri, menaati peraturan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Langkah tersebut, sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan keberhasilan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial. (asa)

BERITA TERKAIT:

40 Warga Binaan Lapas Perempuan Batam Terima Remisi Idul Fitri, Momentum Harapan Baru

Cahaya Natal di Balik Jeruji- 11 Warga Binan Lapas Perempuan Batam Dapat Remisi

Asyik… 14 Napi Lapas Perempuan Batam Terima Remisi Natal

Pemerintah Beri Remisi HUT ke-79 Kemerdekaan RI kepada 3.226 Napi se-Kepri

92 Warga Binaan Dapat Remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI