BATAM (Kepri.co.id) – Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), memberikan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 kepada Polda Kepri sebagai Badan Publik Informatif kategori Instansi Vertikal tingkat Provinsi Kepri.
Pemberian anugerah keterbukaan informasi publik ini, diselenggarakan di Gedung Wan Seri Beni Kantor Gubernur Provinsi Kepri, Senin (28/11/2022).
Baca Juga: Polda Kepri Musnahkan 58 Kilo Sabu, Jaringan Internasional Malaysia-Indonesia
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik se-Provinsi Kepri tahun 2022 ini, diterima langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Ferry Manalu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi, para Komandan Satuan TNI di wilayah Kepri, Walikota dan Bupati se-Provinsi Kepri, serta organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Kepri.
Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Kepri, Ferry Manalu, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada badan publik yang meraih peringkat terbaik saat ini.
Ia mengharapkan, ke depan dapat lebih ditingkatkan lagi. Sementara bagi yang belum masuk dalam kategori informatif, saran Ferry, segera berbenah diri dan melakukan keterbukaan informasi publik.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan 26 Kilo Sabu Tujuan Tembilahan dan Palembang
“Keterbukaan informasi sangat sederhana yaitu membangun sistem yang terbuka, membangun masyarakat yang berpartisipasi. Kemudian, sistem yang terang-benderang. Semoga dengan adanya keterbukaan informasi publik oleh badan publik Provinsi Kepri ini, masyarakat dapat menerima informasi dengan baik,” tutur Ferry.
Ketua Komisi Informasi Pusat, yang diwakili Syawaluddin MH selaku Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Pusat, menyampaikan, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, agar orang tersebut bisa mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, dan juga merupakan bagian terpenting untuk menciptakan sebuah ketahanan nasional.
Baca Juga: Busyet, Polda Riau Tangkap 203 KG Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi
Menurutnya, masyarakat memiliki hak mendapatkan informasi dari badan publik. Indonesia sebagai negara demokrasi, harus menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Sehingga, lanjut Syawaluddin, keterbukaan informasi publik ditempatkan sebagai sarana mengoptimalkan pengawasan partisipasi publik penyelenggaraan negara, dan badan publik yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Sehingga, pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya agar berkembang masyarakat-masyarakat informasi.
“Dengan keterbukaan informasi, Kepri akan menjadi good governance. Di mana, dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat kita,” pungkas Syawaluddin. (asa)