Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan 26 Kilo Sabu Tujuan Tembilahan dan Palembang

Pengungkapan kasus sabu dilakukan di Lobby Utama Polda Kepri, Senin (24/10/2022). (F. dok humas polda kepri)

BATAM (Kepri.co.id) – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu. Dalam penindakan tersebut, diamankan satu orang tersangka berinisial M Als Y als K.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di Lobby Utama Polda Kepri, Senin (24/10/2022).

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Kurir Sabu Jaringan Internasional Seberat 20,8 Kilogram

Kegiatan ini dihadiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Ahmad David SIK, Kabidpropam Polda Kepri Kombes Stefanus Michael Tamuntuan SIK MSi, Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting SIK, Kasubdit I Ditresnarkoba, dan Kompol Albert Perwira Sihite SIK MH.

Ekspos hasil tangkapan sabu dari Johor, Malaysia tujuan Tembilahan dan Palembang seberat 26,6 Kg di Lobby Utama Polda Kepri, Senin (24/10/2022). (F. dok humas polda kepri)

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt S, menjelaskan, penangkapan ini bermula dari operasi yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri di wilayah Perairan Pelabuhan Rakyat Batubesar, Kota Batam.

Tim Khusus Opsnal Ditresnakoba Polda Kepri melakukan pengamatan pada Jumat (14/10/2022) pukul 15.00 WIB, dengan informasi ada masyarakat yang diduga membawa narkotika jenis sabu menggunakan speedboat.

Baca Juga: Tekan Peredaran Narkoba, Ditresnarkoba Polda Kepri dan TNI Razia Tempat Hiburan Malam

Kemudian, tanggal 19 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, tim yang dipimpin langsung Dir Resnarkoba Polda Kepri, melihat satu boat yang dicurigai sesuai informasi awal berada di Perairan Batubesar, Nongsa.

Tim Khusus Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, melakukan pemantauan dengan jarak dekat. Sehingga, tekong speedboat tersebut berhasil melarikan diri melompat ke laut.

“Namun, di speedboat tersebut masih tersisa satu orang berinisial M als Y als K,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt S.

Baca Juga: Teddy Minahasa Terduga Pelanggar Kasus Narkoba, Sudah Diperiksa Propam

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombespol Ahmad David, menambahkan, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti 25 bungkus narkotika jenis sabu.

Sabu tersebut, dibalut dengan bungkus teh Cina bewarna hijau yang setelah ditimbang beratnya 26,6 Kg. Kemudian uang tunai Rp252.000, 462 ringgit Malaysia, satu unit speedboat mesin Yamaha, dan dua unit handphone.

Dari interogasi, sabu ini berasal dari Johor, Malaysia berindikasi milik inisial N, yang saat ini masih daftar pencarian orang (DPO).

“Sabu ini dipesan seseorang di Tembilahan, Riau. Motif pelaku membawa narkotika untuk mendapatkan uang, dengan upah satu bungkus Rp10 juta bila barang tersebut sampai di tujuan,” jelas Kombes Ahmad David.

Hasil penyelidikan, pelaku mengatakan mendapat pesanan ke dua wilayah yaitu Tembilahan (Riau) dan Palembang.

“Pelaku merupakan pemain baru dan didampingi tekong yang saat ini masih DPO,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun, dan paling singkat lima tahun. (asa)