BATAM (Kepri.co.id) – Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, seberat 58 kilogram di Gedung Graha Lancang Kuning, Kamis (10/11/2022).
Sabu tersebut merupakan jaringan international Malaysia-Indonesia, dengan penangkapan di Kota Batam dan Kabupaten Karimun.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan 26 Kilo Sabu Tujuan Tembilahan dan Palembang
Pemusnahan ini, dihadiri Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Hukum Dr Muhd Dali, Kabid Berantas KNNP Kombes Pol Heru Yulianto.
Selanjutnya Kasi PB3R Kejari Batam Agus Eko Wahyudi, Kabid Kepatuhan Internal Bea Cukai Pauli Pangaribuan, Diresnarkoba Polda Kepri Ahmad David, LSM Granat, dan BNN Provinsi Kepri.
Amanat Gubernur Kepri yang disampaikan Dr Muhd Dali, mengapresiasi kinerja Polda Kepri dan Polres Karimun, atas pengungakap kasus narkotika jaringan internasional ini.
“Saya berharap, semoga rekan-rekan semua selalu diberikan kekuatan mengungkap kasus-kasus luar biasa. Narkotika adalah musuh bangsa, musuh rakyat, dan musuh kita semua. Oleh karna itu, kita jangan kendor memerangi narkoba di Kepri,” pinta Dali.
Baca Juga: Tekan Peredaran Narkoba, Ditresnarkoba Polda Kepri dan TNI Razia Tempat Hiburan Malam
Selanjutnya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, menjelaskan untuk kesekian kalinya kita mengungkap kasus narkoba, pada hari ini kita akan lakukan pemusnahan sebanyak 58.412,03 gram.
Barang bukti narkotika jaringan international Malaysia-Indonesia, ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Karimun dengan dua laporan polisi dan dua orang tersangka berinisial MY dan DD.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Kurir Sabu Jaringan Internasional Seberat 20,8 Kilogram
Harry mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan di dua TKP di Pelabuhan Rakyat Batu Besar – Kota Batam dan Di Perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun.
Penangkapan dilakukan Rabu (19/10/ 2022). Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial MY di Pelabuhan Rakyat Batu Besar, Nongsa, Kota Batam sebanyak 25 bungkus atau 26,6 kilogram narkotika jenis sabu.
Kemudian, tanggal 24 Oktober 2022, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti satu unit speed boat di perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.
Saat akan melakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka melarikan diri melompat ke laut. Di speed boat tersebut, tim berhasil mengamankan 30 bungkus atau seberat 31, 7 kilogram narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tanggal 26 Oktober 2022, ditemukan mayat tanpa identitas di Kampung Asam, Perairan Desa Tebias, Karimun.
Kuat dugaan mayat tersebut, pelaku yang melompat ke laut saat akan dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, menjelaskan, kelima tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian Pasal 112 Ayat (2)5 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.
Dengan dimusnahkan 55 kilogram narkotika jenis sabu ini, Polda Kepri menyelamatkan 292.060 jiwa masyarakat Kepri dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Mari kita terus bersinergi dan berkolaborasi menyelesaikan permasalahan narkoba ini,” tutup Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S. (hen)