PLN Batam Gelar Konsultasi Publik Usulan Perubahan Regulasi Tarif Listrik

PLN Batam Gelar Konsultasi Publik Usulan Perubahan Regulasi Tarif Listrik
Narasumber konsultasi publik dalam rangka usulan perubahan regulasi tarif listrik PT PLN Batam, Selasa (25/11/2025). (Sumber: PT PLN Batam)

BATAM (Kepri.co.id)PT PLN Batam menggelar konsultasi publik dalam rangka usulan perubahan regulasi tarif tenaga listrik PT PLN Batam, Selasa (25/11/2025), sebagai tindak lanjut amanah Undang-Undang Cipta Kerja dan kebutuhan penyesuaian Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam, menjadi Peraturan Menteri.

Konsultasi publik ini, menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, industri, akademisi, pelanggan serta perwakilan masyarakat.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan yang dalam hal ini diwakili Koordinator Tarif dan Subsidi Listrik, Syariffuddin Achmad, menyampaikan, PLN Batam didirikan sebagai pengelola kelistrikan end-to-end untuk mendukung ekspansi investor di Kota Batam.

PLN Batam berfungsi sebagai miniatur PT PLN (Persero) dengan kewenangan yang lebih luas, dari hulu hingga hilir, dalam penyediaan tenaga listrik.

Ia juga menyampaikan apresiasi pemerintah terhadap komitmen PLN Batam, dalam memenuhi pertumbuhan kebutuhan energi di Batam. Keberlangsungan dan keandalan sistem kelistrikan menjadi perhatian utama bagi pelaku usaha di Batam, sehingga diperlukan dukungan regulasi dan penguatan infrastruktur, menjawab peningkatan permintaan listrik yang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi daerah.

Syariffuddin menjelaskan, saat ini tarif tenaga listrik di Batam masih diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2017. Dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 yang mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, kewenangan penetapan tarif tenaga listrik berada pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan persetujuan DPR RI.

Hal ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012, yang mengatur penetapan tarif tenaga listrik harus mempertimbangkan keseimbangan kepentingan nasional, daerah, konsumen, dan pelaku usaha, serta memastikan iklim industri ketenagalistrikan yang sehat.

”Tarif listrik instrumen penting mendorong pembangunan yang berkeadilan dan tepat sasaran. Ini juga sangat krusial menjaga keberlanjutan pasokan listrik, termasuk mengantisipasi pertumbuhan pesat pelanggan industri, data center, dan bisnis yang membutuhkan keandalan tinggi,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam rangka mendukung keandalan pasokan listrik, PLN Batam terus menjalankan program peningkatan infrastruktur seperti pembangunan saluran transmisi dan gardu induk baru, program anti black out, pengembangan jaringan distribusi, serta penyediaan layanan penyambungan yang lebih cepat dan berkualitas.

Sementara itu, mewakili Direktur Utama PT PLN Batam, Direktur Operasi, Dinda Alamsyah, menegaskan, listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan pondasi utama pertumbuhan ekonomi Batam sebagai kawasan industri dan investasi. Oleh karena itu, keberlanjutan pasokan listrik dan kejelasan regulasi merupakan dua aspek yang tidak dapat dipisahkan.

”Rencana usulan tarif tenaga listrik ini tidak berdampak langsung bagi hampir seluruh pelanggan, karena usulan tarif tenaga listrik yang direncanakan hanya menyentuh 9 pelanggan, dari total 396 ribu pelanggan saat ini. Kebijakan ini, merupakan upaya penataan agar struktur tarif semakin adil, tepat sasaran, dan menjaga keberlanjutan sistem ketenagalistrikan Batam,” ujar Dinda.

Lebih lanjut, Dinda menekankan, sesuai amanah UU Nomor 6 Tahun 2023, pemerintah mendorong penyesuaian regulasi kelistrikan agar tata kelola energi semakin terpadu, profesional, dan memiliki legitimasi nasional yang kuat.

”Perubahan ini diarahkan untuk menghadirkan struktur tarif yang lebih berkeadilan, memperkukuh keandalan layanan, dan memastikan keberlanjutan pasokan energi bagi masyarakat Batam,” tegasnya.

Pada kesempatan ini, PLN Batam memaparkan perkembangan sistem kelistrikan Batam yang terus diperkuat dalam dua tahun terakhir, termasuk penambahan kapasitas pembangkit, peningkatan cadangan daya, penguatan jaringan, hingga langkah transformasi menuju energi bersih.

Upaya ini dilakukan, untuk memastikan Batam memiliki sistem kelistrikan yang stabil, efisien, dan siap menopang pertumbuhan kawasan yang sangat dinamis.

Konsultasi publik ini, menjadi ruang dialog bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan sebelum regulasi final disahkan. Berbagai pandangan dan rekomendasi disampaikan, untuk memperkuat naskah akademik dan memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat serta menjaga daya saing industri.

Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam, Raditya Surya Danu, menegaskan pentingnya regulasi yang tepat sebagai pondasi keberlanjutan energi di Batam.

Pada sesi pemaparan teknis, Raditya, menegaskan, perubahan regulasi tarif tenaga listrik dari Peraturan Gubernur menjadi Peraturan Menteri ESDM, yang akan diusulkan tidak berdampak pada tarif hampir seluruh pelanggan PLN Batam.

Raditya menyampaikan, usulan tarif tenaga listrik pada golongan pelanggan Sosial (S-1 s/d S-3), Rumah Tangga (R-1 s/d R-3), Bisnis (B-1 s/d B-3), Pemerintah (P-1 s/d P-3), serta pelanggan Industri I-1 dan I-2 diusulkan tetap mengacu pada tarif tenaga listrik, yang sebelumnya berlaku beserta tarif adjustment terakhir pada triwulan III tahun 2025.

”Artinya, tidak ada perubahan biaya bagi pelanggan umum. Masyarakat tidak perlu khawatir, seluruh layanan listrik tetap andal, efisien, dan tarifnya tetap sama seperti kondisi saat ini,” jelas Raditya.

Untuk pelanggan Industri I-3, Raditya menjelaskan, tidak ada perubahan tarif dasar, namun terdapat penyempurnaan formula blok konsumsi dengan penambahan Blok III, yang memberi keleluasaan bagi pelanggan industri dalam mengatur pola operasi dan produksi.

”Formula baru ini memberikan kendali penuh bagi pelanggan industri I-3, untuk mengoptimalkan efisiensi dan menyesuaikan penggunaan energi sesuai kebutuhan produksi,” tambahnya.

Raditya juga menjelaskan, usulan perubahan tarif tenaga listrik dilakukan khusus bagi tiga kategori layanan, yaitu Pemilik Wilayah Usaha (PWU), Kerja Sama Operasi (KSO) dan Data Center (DC).

”Usulan perubahan tarif tenaga listrik bagi PWU dan DC, merupakan bagian dari upaya memastikan kualitas layanan tetap terjaga, sekaligus mendukung pasokan listrik yang lebih andal, berkualitas dan berkelanjutan. Kategori pelanggan ini membutuhkan standar mutu yang jauh lebih tinggi, sehingga harus dipastikan tarif tenaga listrik yang diusulkan merupakan tarif berkeadilan,” ujar Raditya.

PLN Batam menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir dan memberikan kontribusi dalam forum ini. Seluruh masukan akan dirangkum dan menjadi bagian integral dalam proses penyusunan regulasi Tarif Tenaga Listrik PT PLN Batam yang baru.

”Perubahan regulasi melalui usulan tarif tenaga listrik ini bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi langkah penting memastikan pasokan listrik Batam tetap adil, andal, dan berkelanjutan. Masukan yang disampaikan ini sangat berarti, dan menjadi dasar memastikan listrik Batam tidak hanya kuat hari ini, tetapi juga kokoh menopang masa depan kota ini sebagai pusat pertumbuhan dan investasi,” pungkasnya.

Dengan semangat adil, andal, berkelanjutan, PLN Batam berkomitmen menghadirkan layanan kelistrikan terbaik bagi masyarakat, dan mendukung visi Batam sebagai kota modern dan pusat ekonomi nasional. (amr)

BERITA TERKAIT:

Srikandi PLN Batam Sosialisasi Penyesuaian Tarif

PLN Batam Sosialisasi Penyesuaian Tarif ke Apindo Kota Batam dan Kepri

YLKB Akan Mengawal Implementasi Penyesuaian Tarif Listrik di Batam