Jabatan Sekda Pimpinan Tinggi Pratama, Tidak Dibatasi Periode Jabatan

Jabatan Sekda Pimpinan Tinggi Pratama, Tidak Dibatasi Periode Jabatan

ANAMBAS (Kepri.co.id) – Sejumlah warganet mempertanyakan mengapa seorang Sekretaris Daerah (Sekda) bisa menjabat hingga bertahun-tahun, seolah tidak memiliki batasan masa jabatan seperti kepala daerah. Isu tersebut memicu berbagai spekulasi di ruang publik, mulai dari anggapan minimnya regenerasi hingga dugaan adanya kelonggaran aturan bagi pejabat tertentu.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar SH MH, menjelaskan, jabatan Sekda merupakan bagian dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama dalam struktur aparatur sipil negara (ASN), yang tidak dibatasi periode jabatan seperti jabatan politik.

”Jadi begini, jabatan JPT itu tidak ada periode jabatannya seperti kepala daerah. JPT itu berlaku sampai kami berhenti atau pensiun di usia 60 tahun,” jelas Sahtiar kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (28/4/2026).

Secara ketentuan, lanjutnya, masa jabatan Sekda memang mengikuti sistem kepegawaian ASN, bukan sistem periode tertentu seperti lima tahunan. Artinya, seorang Sekda dapat menjabat selama masih memenuhi syarat, hingga mencapai batas usia pensiun atau terjadi perubahan jabatan.

Kata dia, seorang Sekda dapat diberhentikan, dimutasi, atau dipromosikan sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi kinerja. Namun, proses tersebut tetap melalui mekanisme yang diatur dalam sistem manajemen ASN.

”Menjelang lima tahun masa jabatan, akan dilakukan evaluasi. Bisa melalui uji kompetensi atau talent pool. Dari situ akan ke luar rekomendasi apakah pejabat tersebut layak dilanjutkan atau tidak,” katanya.

Ia menambahkan, evaluasi tersebut merupakan bagian dari manajemen talenta ASN dan bukan merupakan batas masa jabatan resmi. Dalam praktiknya, rotasi atau mutasi jabatan bisa saja terjadi setelah sekitar lima tahun, namun hal itu bersifat kebijakan, bukan ketentuan baku.

Lebih lanjut, Sahtiar membeberkan, keputusan akhir terkait kelanjutan jabatan berada di tangan kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).

”Setelah rekomendasi dan hasil seleksi ke luar, keputusan sepenuhnya ada di kepala daerah, apakah akan melanjutkan atau tidak,” ujarnya.

Disebutkannya, pengangkatan dan pemberhentian Sekda kabupaten/ kota dilakukan oleh bupati atau walikota, dengan persetujuan gubernur. Sementara untuk Sekda provinsi, prosesnya harus mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri.

”Semua ada mekanismenya, tidak bisa sembarangan,” ucap Sahtiar kepada sejumlah awak media di ruangan kerjanya.

Ia juga membantah anggapan lamanya masa jabatan melanggar aturan. Menurutnya, berdasarkan ketentuan ASN (Pasal 117), masa jabatan JPT Pratama termasuk Sekda dapat diperpanjang setelah 5 tahun melalui evaluasi kinerja. Selama pejabat tersebut terus lolos evaluasi dan mendapatkan rekomendasi untuk melanjutkan, maka hal tersebut sah secara regulasi.

”Tidak ada aturan maksimal lima tahun atau dua periode. Yang ada adalah evaluasi setiap lima tahun,” tegasnya.

Ia berharap, penjelasan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa sistem kepegawaian ASN, khususnya jabatan pimpinan tinggi, berbeda dengan sistem jabatan politik yang mengenal batasan periode tertentu. (fen)

BERITA TERKAIT:

Sekda Anambas Pimpin Rapat Roadmap KIE dan Sanksi Administratif Pengelolaan Sampah

Sekda Anambas, Sebut Pelantikan IBI Bukan Sekadar Seremoni, Perhatikan Kesejahteraan Bidan di Pulau Terpencil

Sekda Anambas Pimpin Rapat Persiapan May Day 2026, Tekankan Apresiasi Nyata untuk Pekerja

Sekda Mengingatkan Sekwan, Rangkaian Kegiatan Paripurna Jangan Sampai Diabaikan