Ruang Digital Tak Boleh Menghina, Tengku Azhar Laporkan Penggiat Facebook ”Ory Jone”

ANAMBAS (Kepri.co.id) – Langkah tegas akhirnya diambil kalangan jurnalis di Kabupaten Kepulauan Anambas. Pengaduan resmi terkait akun Facebook “Ory Jone” telah disampaikan ke Polres Kepulauan Anambas, menyusul unggahan di media sosial yang diduga mengandung penghinaan terhadap profesi wartawan.

Pengaduan tersebut diajukan Tengku Azhar yang mewakili rekan-rekan media di Anambas. Dalam surat tertanggal 27 April 2026, ia menyebut pernyataan dari akun tersebut dinilai telah melampaui batas kritik.

”Kami merasa keberatan atas pernyataan yang disampaikan, karena menggeneralisasi profesi wartawan dengan cara yang tidak berdasar,” ujar Tengku, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan, kronologi hingga ditempuhnya jalur hukum bermula dari unggahan di grup Facebook Berita Seputar Anambas, menyebut wartawan sebagai ”penjilat” serta menggunakan istilah watchdog (anjing penjaga ruang publik), yang kemudian memicu reaksi luas dari berbagai pihak.

Untuk memperkuat laporan, Tengku bersama wartawan lainnya turut melampirkan sejumlah bukti pendukung, seperti tangkapan layar unggahan dan identitas akun yang bersangkutan.

Bukti tersebut, diharapkan dapat membantu pihak kepolisian dalam proses klarifikasi lebih lanjut.

Langkah ini merupakan bentuk keseriusan insan pers di Anambas, dalam menjaga marwah profesi, sekaligus menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital tetap memiliki koridor hukum.

”Kami ingin menunjukkan, profesi jurnalis memiliki perlindungan hukum yang sama seperti profesi lain. Setiap pernyataan di ruang digital, tetap memiliki konsekuensi yang harus dipertimbangkan,” tegas Tengku.

Ia menyebutkan, langkah hukum ini ditempuh, untuk mendapatkan kepastian hukum atas unggahan tersebut, termasuk meminta pihak kepolisian mengidentifikasi pemilik akun ”Ory Jone” guna keperluan klarifikasi.

”Kami tidak dalam posisi menuduh siapa pun. Biarkan penyidik bekerja. Prinsip kami sederhana, setiap warga negara berhak mengkritik pers, dan pers juga berhak mendapat perlindungan hukum, jika diserang dengan tuduhan tanpa dasar,” pungkas Tengku. (fen)

BERITA TERKAIT:

PWI Anambas Laporkan Penggiat Media Sosial “Ory Jone” Menggenarilisasi Hina Profesi Wartawan