TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang (Tpi), meringkus FS (31) seorang karyawan sebagai pelaku utama dan MA (23) turut membantu, diduga melakukan penggelapan 61 unit handphone (HP) tempatnya bekerja di kawasan pertokoan Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H Ompusunggu melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, menerangkan, kejaijan bermula April 2023, korban NO, pemilik Counter H, mendapatkan laporan dari istrinya dugaan penggelapan HP yang dilakukan karyawan sendiri.
“Setelah melakukan pengecekan terhadap pembukuan, terungkap sebanyak 61 unit HP hilang tanpa ada catatan penjualan. Sehingga, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp146.588.000,” ujar Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, Sabtu (22/7/2023).
Berdasarkan alat bukti yang cukup, Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan FS, pelaku utama bersama barang bukti (BB) hasil keuntungan dari tindak pidana tersebut, Rabu (28/6/2023).
Setelah melakukan pengembangan kasus, Satreskrim berhasil menangkap MA, yang terlibat dalam membantu FS, dengan cara tidak mencatat 61 unit HP dalam laporan keuangan atas penjualan, Sabtu (13/7/2023).
“Selama penyelidikan dan penangkapan, Satreskrim berhasil menyita sejumlah BB hasil tindak pidana. Termasuk, satu unit kulkas dua pintu merk Sharp warna ungu hitam, satu unit AC merk LG, satu unit mesin cuci merk LG, satu unit jam tangan merk G-Shock, satu unit lampu merk Godox, serta dua unit kipas angin,” ungkapnya.
Selain BB hasil tindak pidana, kata Iptu Giofany, Satreskrim mengamankan sejumlah lembaran data invoice HP dari toko yang menjadi korban penggelapan, serta rekap data stok HP dari Januari hingga April 2023.
“Kasus ini, akan terus ditindaklanjuti kepolisian untuk memastikan tersangka mendapatkan proses hukum yang adil sesuai pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, serta pasal 56 KUHPidana, tentang turut serta membantu kejahatan,” pungkasnya. (now)